Medan, 10/5 (LintasMedan) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara mengajak masyarakat dan media massa untuk bersama-sama melakukan pengawasan demi berlangsungnya Pemilu yang jujur, adil dan berkualitas pada 2018 nanti.
“Bawaslu Sumut mengajak berbagai pihak untuk bergotong royong mengawasi Pemilu khususnya Pilgub Sumut 2018 nanti. Ini merupakan gerakan Bawaslu RI yang terus kita sosialisasikan hingga ke daerah,” kata Ketua Bawaslu Sumut Syafrida R Rasahan, di Medan, Rabu.
Syafrida didampingi petinggi Bawaslu Sumut lainnya yakni Hardi Munthe (Kordinator penanganan dan penindakan) serta Aulia Andri (Kordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga) dalam pertemuan dengan sejumlah jurnalis media online di Sekretariat lembaga pengawas Pemilu itu di Jalan Sei Bahorok Medan juga berharap media ikut memviralkan apapun yang dilakukan Bawaslu Sumut.
“Saat ini kan eranya digital dan masyarakat banyak yang sudah menggunakan android. Mungkin fasilitas ini bisa membantu kinerja Bawaslu,” kata Aulia Andri.
Dia juga berharap kalangan pers ikut berperan serta bergotong royong dalam upaya memberikan pencerahan ke masyarakat, serta membantu Bawaslu menciptakan strategi dan terobosan jelang Pilkada serentak tahun 2018 di Sumut.
Sehingga, lanjutnya, kualitas dan kinerja pesta demokrasi baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota akan terpilih calon pemimpin yang bertanggungjawab serta jauh dari kasus-kasus korupsi.
Pihak Bawaslu Sumut menurutnya tidak mampu bekerja sendiri dalam melakukan pengawasan Pemilu tanpa dukungan banyak pihak termasuk media massa.
Kordinator Penanganan dan Penindakan Bawaslu Sumut Hardi Munthe menambahkan, pihaknya terkadang cukup mengalami kesulitan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat tentang indikasi pelanggaran Pemilu.
“Persoalan ini cukup dilematis. Sering laporan ada namun saksi tidak ada,” katanya.
Kondisi tersebut akhirnya membuat masyarakat enggan memberi laporan meskipun melihat langsung adanya indikasi pelanggaran pada proses Pilkada, misalnya saja adanya bagi-bagi sembako ataupun politik uang.
“Itu karena pelapor harus turut menyertakan identitas diri,” ujarnya. (LMC-02)