Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
Live
  • Home
  • Medan
  • Beri Efek Jera, Rizki Lubis Minta Satpol PP Medan Limpahkan ke APH Pengusaha Manipulasi Izin PBG
  • Medan

Beri Efek Jera, Rizki Lubis Minta Satpol PP Medan Limpahkan ke APH Pengusaha Manipulasi Izin PBG

Lintas Medan 28 Oktober 2025 2 min read

Medan, 28/10 (LintasMedan) – Komisi IV DPRD Medan rekomendasikan kepada Satpol PP Kota Medan supaya melimpahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) setiap kasus temuan manipulasi jenis izin Pendirian Bangunan Gedung (PBG) terkait fungsi peruntukan bangunan. Penyerahan kasus ke ranah hukum dinilai memberi efek jera bagi pengembang yang melakukan penyalahgunaan izin demi mengurangi bayaran retribusi.

“Bagi pengembang yang melakukan manipulasi jenis izin bangunan. Tidak cukup hanya pembongkaran bangunan tetapi supaya diproses ke ranah pidana,” ujar Rizki Lubis usai menggelar RDP bersama OPD Pemko Medan terkait sejumlah bangunan menyalah di Kota Medan, Selasa (28/10).

Disampaikan Rizki, selain membongkar bangunan yang melanggar izin, maka pemiliknya juga dikenakan sanksi pidana bila terbukti mengalihfungsikan peruntukan bangunan.

“Misalnya izin jenis bangunan RTT (Red_Rumah Tempat Tinggal) tetapi difungsikan untuk restoran atau perkantoran. Ini jelas sudah melanggar aturan dan pantas dipidanakan. Karena kebocoran PAD cukup besar dari selisih pembayaran retribusi PBG nya,” sebut Rizki.

Masih terkait memaksimalkan PAD dari retribusi PBG, Rizki Lubis berkomitmen untuk meningkatkan kolaborasi dengan OPD terkait terutama soal pengawasan. “Dalam waktu dekat ini kita akan melakukan rapat kordinasi dengan pimpinan OPD yang berkaitan dengam perizinan PBG. Membangun komitmen guna memaksimalkan PAD dari retribusi PBG,” ungkap Rizki asal politisi Nasdem itu.

Sebelumnya, anggota Komisi IV Edwin Sugesti Nasution menyampaikan terkait perizinan PBG dan guna menghindari retribusi banyak terjadi kebohongan dan akal akalan.

“Maka terkait perizinan pengurusan PBG perlu sistem dirapikan. Karena mekanisme selama ini amburaful dan bersalahan. Ke depan, proses dipermudah termasuk birokrasi, supaya dipangkas. Sehingga masyarakat tidak apatis mengurus PBG nya,” sebut nya.

Sedangkan pengawasan pendirian bangunan dari aparat terkait supaya ditingkatkan dan jangan sampai ada pembiaran bagi bangunan yang menyalahi aturan.
Begitu juga dengan petugas pengawasan supaya dibekali pengetahuan yang menguasai Perda.

“Petugas yang lapangan harus menguasai Perda. Bagi pengusaha yang terbukti melakukan penyimpangan hendaknya mendapat edukasi dan pembinaan. Dan pad awal pembangunan, petugas diharapkan mengungatkan agar mengikuti aturan yang berlaku,” papar Edwin Sugesti.(LMC-02)

Post Views: 33

Continue Reading

Previous: Godfried Lubis: Izin Restoran di Medan Bagai Bersembunyi di Lapangan Terbuka
Next: Komisi III Ultimatum Pemko Medan, Minta Tinjau Pajak dan Verifikasi Izin Restoran

Related Stories

Peringati Hari Bumi, Dan HUR ke-65, Hutama Karya Tanam 17.000 Pohon
3 min read
  • Headline
  • Medan

Peringati Hari Bumi, Dan HUR ke-65, Hutama Karya Tanam 17.000 Pohon

24 April 2026
Perumda Tirtanadi dan Kejati Sumut Teken MoU Penanganan Perkara DATUN
2 min read
  • Medan

Perumda Tirtanadi dan Kejati Sumut Teken MoU Penanganan Perkara DATUN

22 April 2026
Anggaran Perpustakaan Minim, Komisi II DPRD Medan Dorong Penambahan untuk Tingkatkan Minat Baca
2 min read
  • Medan

Anggaran Perpustakaan Minim, Komisi II DPRD Medan Dorong Penambahan untuk Tingkatkan Minat Baca

7 April 2026

You may have missed

Peringati Hari Bumi, Dan HUR ke-65, Hutama Karya Tanam 17.000 Pohon
3 min read
  • Headline
  • Medan

Peringati Hari Bumi, Dan HUR ke-65, Hutama Karya Tanam 17.000 Pohon

24 April 2026
Pemprov Sumut Kucurkan Anggaran Perbaikan Ruas Jalan dan Jembatan di Kab Madina Tahun 2026-2027
1 min read
  • Headline
  • Sumut

Pemprov Sumut Kucurkan Anggaran Perbaikan Ruas Jalan dan Jembatan di Kab Madina Tahun 2026-2027

24 April 2026
Disiplin Finansial Berbuah Hasil, Hutama Karya Lampaui Target Laba di Awal 2026
2 min read
  • Headline
  • Nasional

Disiplin Finansial Berbuah Hasil, Hutama Karya Lampaui Target Laba di Awal 2026

22 April 2026
Perumda Tirtanadi dan Kejati Sumut Teken MoU Penanganan Perkara DATUN
2 min read
  • Medan

Perumda Tirtanadi dan Kejati Sumut Teken MoU Penanganan Perkara DATUN

22 April 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.