
Medan, 30/1 (LintasMedan) – Bank Indonesia (BI) mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dan menghindari penggunaan alat pembayaran selain rupiah.
Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dalam siaran persnya, seperti ditulis Sabtu (30/1), menyebutkan mata uang rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di Indonesia.
Pihaknya mengajak masyarakat dan berbagai pihak untuk menjaga kedaulatan rupiah sebagai mata uang di Indonesia, bukan mata uang lainnya seperti dinar dan dirham.
“Dinar, dirham atau bentuk-bentuk lainnya selain uang Rupiah bukan merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI,” paparnya.
Hal ini menanggapi ramainya di media sosial soal pasar Muamalah yang melayani transaksi jual beli menggunakan mata uang dinar dan dirham.
BI berkomitmen untuk terus mendorong gerakan untuk mencintai dan merawat Rupiah bersama dengan Otoritas terkait dan seluruh komponen masyarakat sebagai salah satu simbol kedaulatan negara.
Lebih lanjut dijelaskan, hal ini sesuai dengan Pasal 23 B UUD 1945 jo tentang penggunaan rupiah sebagai satu-satunya mata uang yang sah di Indonesia. (LMC-03)
