
Medan, 18/8 (LintasMedan) – Ketua Paguyuban Bilal Mayat dan Penggali Kubur Kota Medan, Tusman, mengungkapkan seluruh bilal mayat atau orang yang mengurus jenazah di Kota Medan selama delapan bulan belum menerima gaji alias dana pelayanan masyarakat dari pemerintah kota (Pemkot) setempat.
“Biasanya, setiap empat bulan sekali kita dibayar, tetapi ini sudah delapan bulan belum dibayar,” katanya, saat dimintai konfirmasi pers, Rabu (18/8).
Menurut dia, para bilal dan penggali kubur yang selama ini menerima dana pelayanan masyarakat hingga saat ini ingin mendapatkan kepastian kapan gaji mereka dibayarkan oleh dari Pemkot Medan.
Disebutkannya, semasa Wali Kota Medan dijabat Akhyar Nasution setiap bilal dan penggali kubur setiap empat bulan sekali memperoleh dana pelayanan masyarakat sebesar Rp 1,2 juta potong pajak.
Tusman menambahkan, pihaknya tidak sependapat jika Pemko Medan mempermasalahkan pendataan bilal mayat, karena pemko setempat dipastikan sudah memiliki data dari jumlah bilal mayat yang digaji pada periode wali kota sebelumnya.
“Kenapa harus didata ulang?, kecuali ada yang meninggal dunia kita konfirmasi ke kelurahan. Ini setiap tahun daftar ulang,” paparnya.
Kadis Sosial Kota Medan, Endar Sutan Lubis, mengatakan proses pembayaran gaji para bilal mayat ini sedang dalam proses.
“Sedang dalam proses, administrasinya kan ditertibkan. Nama-nama penerima itu harus ditetapkan melalui SK Wali Kota. Insya Allah dua hingga hingga hari ini keluar itu,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Wali Kota Medan Bobby Nasution beberapa waktu lalu telah mengeluarkan peraturan wali kota (perwal) soal batas usia 60 tahun bagi para penerima dana jasa pelayanan kepada warga pelayan masyarakat.
Namun, Bobby menyatakan akan merevisi Perwal tersebut.
“Perwal itu akan kita revisi, tidak lagi ada batas umur untuk 60 tahun,” kata Bobby Nasution setelah mengikuti sidang paripurna istimewa dalam rangka Peringatan Hari Jadi Kota Medan ke-431 Tahun 2021 di DPRD Medan, belum lama ini.
Selain merevisi Perwal soal batasan usia penerima dana pelayanan masyarakat, pihaknya juga bakal menaikkan jumlah dana tersebut dari nominal Rp300 ribu per bulan.
Namun Bobby belum menyebutkan secara rinci besaran dana pelayanan masyarakat tersebut. (LMC-03/Dtc)