Foto: Ilustrasi

Medan, 28/4 (LintasMedan) – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Medan menggandeng Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) setempat dalam melakukan sosialisasi kewajiban perpajakan, baik kepada wajib pajak perorangan maupun badan usaha.
“Program sosialisasi perpajakan ini lebih mengedepankan pendekatan yang bersifat preventif dan persuasif, karena pajak untuk pembangunan dan untuk rakyat,” kata Kepala BP2RD Kota Medan Zulkarnain dalam acara dialog di salah satu stasiun televisi di Medan, Kamis.
Tujuan dari sosialisasi tersebut adalah membangkitkan kesadaran dan pemikiran, sikap, perilaku
memenuhi kewajiban membayar pajak dan retribusi daerah sebagai budaya.
Menurut dia, pajak jangan hanya dilihat sebagai pemasukan daerah, tetapi juga mencerminkan integritas dan kedisiplinan warga Medan.
Kesadaran dan ketulusan masyarakat membayar pajak sesungguhnya merupakan bentuk pengabdian yang sangat berharga, hal inilah yang diharapkan dapat tumbuh dalam hati nurani pada setiap wajib pajak di ibukota Provinsi Sumut itu.
Salah satu pendekatan yang dilakukan jajaran BP2RD Kota Medan untuk menimbulkan kesadaran masyarakat membayar pajak adalah dengan menepuk bahu kepada wajib pajak seraya mengkampanyekan slogan “yuk, kita membangun Kota medan dengan membayar pajak”.
“Kami mengimbau masyarakat begitu menerima SPPT segera membayar pajak karena besaran pajak yang dibayar akan dikembalikan lagi dalam bentuk pembangunan daerah,” katanya.
Zulkarnain menambahkan, pihaknya akan terus bersinergi dengan instansi terkait lain guna memaksimalkan kinerja penerimaan pajak dan retribusi yang diberlkukan Pemko setempat.
Selain itu, melakukan inovasi untuk mempermudah para wajib pajak di kota itu dalam memenuhi kewajibannya untuk membayar pajak dan retribusi, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Pajak merupakan pendapatan asli daerah (PAD) yang harus dibayar oleh wajib pajak. Hal itu sangat penting karena dari pajaklah sumber utama pendapatan asli daerah yang didapat dari masyarakat.
Sedangkan fungsinya untuk masyarakat sendiri, seperti pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan, peningatan pasar dan drainase dalam perkotaan.
Disebutkannya, Pemko Medan tahun 2017 menargetkan penerimaan pajak dan retribusi daerah minimal sebesar Rp1,3 triliun. (LMC-03)
