Medan, 18/5 (LintasMedan) – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bekerja sama dengan Pemerintah Kota Medan membuka pelayanan pendaftaran peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (KJN-KIS) di tingkat kecamatan atau di kantor camat.
Naskah perjanjian kerja sama pelayanan pendaftaran peserta KJN-KIS antara BPJS Kesehatan dengan Pemko Medan tersebut ditandatangani Walikota Medan H.T Dzulmi Eldin dan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Utama Medan Sudarto, di Medan, Kamis.
“Melalui kerja sama ini tentunya dapat membantu sekaligus mempermudah masyarakat untuk mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Selama ini jika mendaftar di Kantor BPJS Kesehatan, mereka harus antre,” kata Walikota.
Ia memastikan, pembukaan pusat pelayanan pendaftaran peserta KJN-KIN di setiap kantor camat akan lebih memudahkan masyarakat mendapatkan jaminan kesehatan melalui kartu BPJS.
Terkait dengan kerja sama tersebut, Walikota minta seluruh camat dan lurah di Medan turut melakukan sosialisasi, sehingga masyarakat benar-benar mengetahui manfaat menjadi peserta BPJS Kesehatan.
“Saya minta camat dan lurah mendukung langkah yang dilakukan BPJS kesehatan ini. Bantu dan permudah jika warga ingin mendaftar menjadi peserta BPJS,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Utama Medan Sudarto, menjelaskan, masyarakat yang ingin mendaftar menjadi peserta KJN-KIS harus memiliki nomor induk kependudukan (NIK).
Setelah itu dilakukan verifikasi dan jika dinyatakan memenuhi perlengkapan pendaftaran, data setiap calon peserta dimasukan dalam dropbox di kantor camat.
“Nanti kami jemput dan dilakukan proses. Setelah kartu keluar langsung kami kirim kepada masyarakat yang berangkutan melalui pos,” kata Sudarto.
Disebutkannya, jumlah warga yang terdaftar menjadi peserta JKN-KIS di Kota Medan saat ini mencapai 1,7 juta jiwa.
Peserta BPJS Kesehatan yang terdaftar itu meliputi sektor formal seperti aparatur sipil negara, TNI, Polri, karyawan perusahaan swasta, TNI/Polri.
Selain itu, peserta dari sektor informal yang mandiri, yakni dari kalangan warga mampu dan kurang mampu.
“Untuk peserta informal yang kurang mampu ini kita sebut Penerima Bantuan Iuran. Jumlah peserta informal yang kurang mampu ini sekitar 800.000 jiwa,” katanya.
Ia menambahkan, BPJS Kesehatan hingga akhir tahun 2017 menargetkan jumlah peserta JKN-KIS di Medan bertambah menjadi hampir dua juta orang. (LMC-03)