Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
Live
  • Home
  • Medan
  • BPN Diminta Usut Penjualan Lahan Milik TVRI
  • Medan

BPN Diminta Usut Penjualan Lahan Milik TVRI

Lintas Medan 31 Januari 2018 2 min read

Nezar Djoeli

Nezar Djoeli

Medan, 31/1 (LintasMedan) – Badan Pertanahan Nasional diminta untuk mengukur ulang dan mengusut pernah penjualan lahan milik Televisi Republik Indonesia Stasiun Sumatera Utara karena adanya pihak yang dinyatakan memiliki lahan tersebut.

Ketua Komisi A DPRD Sumut HM Nezar Djoeli di Medan, Selasa, mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi jika lahan di area kantor Televisi Republik Indonesia (TVRI) Stasiun Sumut itu telah dikuasai pihak yang mengatasnamakan keluarga mantan Gubernur Sumut.

Malah, sudah ada aktivitas di lahan yang berada di sisi kiri gedung lembaga penyiaran milik pemerintah yang berlokasi di Jalan Putri Hijau Medan tersebut.

Pihaknya mempertanyakan proses peralihan kepemilikan lahan milik TVRI Sumut yang awalnya seluas 17.000 meter per segi itu.

Karena itu, pihaknya meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengukur ulang dan mengusut proses proses jual beli tersebut.

Pengukuran ulang dan pengusutan jual beli lahan tersebut dimaksudkan untuk mengembalikan marwah TVRI karena lahannya dikuasi pihak lain.

“Itu aset negara. Kenapa bisa disertifikat atas nama orang lain,” katanya.

Sejak lama, kata Nezar Djoeli, lahan tersebut merupakan TVRI Sumut dalam mendukung proses penyiaran dan pemberitaan di daerah itu.

Kalau memang lahan tersebut bukan milik TVRI, seharusnya lahan yang berada di kawasan strategis di Kota Medan itu sudah dikuasai sejak lama.

Politisi Partai Nasdem itu mengaku heran dengan sikap TVRI yang hanya mendiamkan masalah tersebut dengan alasan adanya putusan pengadilan.

Seharusnya, pimpinan TVRI mengambil langkah lain seperti mengajukan banding atau upaya hukum lain untuk mempertahankan aset yang dimiliki selama ini.

“Aneh, pimpinan TVRI dari pusat hingga daerah diam saja. Menimbulkan kecurigaan. Tidak ada perlawanan hukum, ada apa dengan TVRI,” katanya.

Sebelumnya, di sisi kiri gedung TVRI Stasiun Sumut terpasang plank yang menyebutkan lahan itu milik keluarga mantan Gubernur Sumut dengan nama Zuraida Marah Halim.

Kepemilikan lahan seluas 30 x 25 meter itu disebutkan berdasarkan SHM nomor 10 tanggal 22 September 1976.(LMC-02)

 

 

Post Views: 35
Tags: lahan Nezar Djoeli TVRI Usut

Continue Reading

Previous: Eldin Ajak Umat Muslim Shalat Sunah Gerhana
Next: PD Pasar Janji Benahi Kios di Pasar Peringgan

Related Stories

Rico Waas Tekankan Pelayanan dan Ruang Aspirasi Buruh pada May Day
2 min read
  • Medan

Rico Waas Tekankan Pelayanan dan Ruang Aspirasi Buruh pada May Day

29 April 2026
Warga Medan Johor Apresiasi Pengaspalan Jalan Speksi Kanal
2 min read
  • Medan

Warga Medan Johor Apresiasi Pengaspalan Jalan Speksi Kanal

29 April 2026
Wali Kota Medan Dorong APRI Susun SOP Pernikahan Yang Sakral dan Tertib Administrasi
2 min read
  • Medan

Wali Kota Medan Dorong APRI Susun SOP Pernikahan Yang Sakral dan Tertib Administrasi

29 April 2026

You may have missed

Rico Waas Tekankan Pelayanan dan Ruang Aspirasi Buruh pada May Day
2 min read
  • Medan

Rico Waas Tekankan Pelayanan dan Ruang Aspirasi Buruh pada May Day

29 April 2026
Warga Medan Johor Apresiasi Pengaspalan Jalan Speksi Kanal
2 min read
  • Medan

Warga Medan Johor Apresiasi Pengaspalan Jalan Speksi Kanal

29 April 2026
Wali Kota Medan Dorong APRI Susun SOP Pernikahan Yang Sakral dan Tertib Administrasi
2 min read
  • Medan

Wali Kota Medan Dorong APRI Susun SOP Pernikahan Yang Sakral dan Tertib Administrasi

29 April 2026
Rico Waas Dukung Sosialisasi Jaminan Kecelakaan Kerja bagi ASN
1 min read
  • Medan

Rico Waas Dukung Sosialisasi Jaminan Kecelakaan Kerja bagi ASN

29 April 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.