
Medan, 20/2 (LintasMedan) – Kalangan wakil rakyat di Komisi A DPRD Sumut mengaku kecewa karena pihak Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) dinilai tidak transparan soal data lahan Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan baik milik perusahaan swasta maupun BUMN.
“Kami kecewa terhadap BPN Sumut yang tidak membawa dokumen data tersebut dalam rapat dengar pendapat ini, padahal itu yang kami minta,” kata Ketua Komisi A, Nezar Djoeli usai pertemuan dengan pihak BPN, Selasa.
Politisi Nasdem ini mengatakan Komisi A sudah melayangkan undangan ke BPN sejak seminggu lalu untuk menggelar RDP. Dewan juga meminta BPN membawa serta dokumen data perusahaan swasta dan pemerintah yang memiliki wilayah kerja di Sumut dan HGU nya sudah berakhir.
“Tapi BPN hanya memberikan tanggal terbit HGU perusahaan flat merah saja tanpa ada tanggal berakhir masa HGU seluruh perusahaan,” kata Nezar.
Sikap pihak BPN yang tidak membawa sejumlah data tersebut, menurut Nezar menimbulkan pertanyaan.
“Jadi kami minta dalam waktu 7X24 jam BPN harus melengkapi data yg kami inginkan,” ujarnya.
Pihak DPRD Sumut, kata Nezar ingin mengetahui bagaimana bentuk pengawasan BPN terhadap sejumlah perusahaan tersebut.
Dia meminta BPN transparan dan jangan sampai perusahaan yang HGU nya sudah berakhir tapi namun beroperasi.
Anggota DPRD Sumut Rony Situmorang menambahkan, persoalan yang kerap terjadi selama ini beberapa perusahaan perkebunan dengan berdalih memiliki izin HGU, terkesan arogan dan langsung menutup akses jalan di wilayah itu kepada masyarakat.
“Bagaimana pengawasan BPN dalam hal ini, apakah memang ada kegiatan ukur ulang dan apakah jalan yang ditutup tersebut berada dalam areal yang sesuai HGU. Selama ini yang selalu jadi korban masyarakat,” katanya.
Perwakilan Kanwil BPN Sumut yang membidangi Hukum dan Pengadaan Tanah, Robert Simamora menyampaikan pihaknya belum bisa memberikan dokumen data perusahaan yang HGU nya berakhir.
Menurutnya data tersebut berada di BPN kabupaten/kota sedangkan Kanwil hingga saat ini masih menunggu.
“Data tersebut lagi dikumpulkan,” ucapnya.(LMC-02)