
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Provinsi Sumut Sarmadan Hasibuan (kanan) didampingi Kepala Biro Humas dan Keprotokolan Setdaprov Sumut Ilyas Sitorus (kiri), memberikan keterangan seputar realisasi pendapatan asli daerah tahun anggaran 2017 kepada pers, di kantor gubernur Sumut, Medan, Jumat (29/12). (Foto: LintasMedan/Irma Yuni)

Medan, 29/12 (LintasMedan) – Badan Pengelola Perpajakan dan Retribusi Daerah (BPPRD) Provinsi Sumatera Utara mencatat hingga 28 Desember 2017, realisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor penerimaan pajak dan retribusi daerah mencapai 97,58 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp12.417.425.444.814.
“Masih ada kekurangan dari target pendapatan yang ditetapkan dalam P-APBD Sumut tahun 2017 sebesar Rp300.558.078.846,37,” kata Kepala BPPRD Provinsi Sumut, Sarmadan Hasibuan, kepada pers di kantor gubernur Sumut, Medan, Jumat.
Ia memaparkan, sektor penyumbang penerimaan pajak terbesar berasal, antara lain dari pajak kendaraan bermotor (PKB) dengan realisasi Rp1.786.261.407.885, bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) Rp1.227.915.225.137, pajak bahan bakar kendaraan bermotor Rp755.528.074.770, pajak air permukaan Rp78.985.882.527 dan pajak rokok Rp844.022.870.886.
Dalam upaya meningkatkan kesadaran membayar pajak kendaraan bermotor, kata dia, Pemprov Sumut melalui BPPRD setempat mengeluarkan kebijakan berupa pembebasan sanksi administrasi/denda bunga pajak kendaraan bermotor dan pembebasan pokok BBN-KB untuk penyerahan kedua serta seterusnya.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Sumut Nomor 89 Tahun 2017 yang di dalamnya disebutkan bahwa pembebasan denda bunga pajak hanya berlaku bagi warga yang melakukan pendaftaran dan pembayaran pajak kendaraan bermotor sejak 15 hingga 29 Desember 2017.
Khusus mengenai penerimaan pajak Air Permukaan Umum (APU) dari PT Inalum, ia mengaku belum bisa memasukkan target penerimaan pajak tersebut yang potensinya diperkirakan bisa sekitar Rp1,1 triliun.
Hal ini, lanjutnya disebabkan persoalan besaran pajak APU PT Inalum masih dalam proses hukum.
“Sengketa pajak APU selama ini memang cukup menyita waktu. Namun demikian, kami tetap serius memperjuangkan apa yang menjadi hak Pemprov Sumut terkait pajak APU sesuai Perda dan Pergub,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, hingga saat ini PT Inalum terus melayangkan gugatan atas kebijakan Pemprov Sumut yang mematok pajak Air Permukaan Umum (APU) berdasarkan tarif industri progresif senilai Rp1.444 per meter kubik terhadap perusahaan tersebut.
Meski demikian, Sarmadan menyatakan optimistis target PAD yang diberikan kepada BPPRD Sumut masih bisa tercapai pada akhir tahun 2017 karena ada beberapa optimalisasi yang dilakukan.
Disebutkan, BPPRD Sumut juga mengelola PAD yang bersumber dari Dana Perimbangan, antara lain dana bagi hasil pajak, dana bagi hasil bukan pajak, dana alokasi umum, dana alokasi khusus reguler (fisik) dan dana alokasi khusus (non fisik).
Sedangkan, pendapatan lain yang bersumber dari pendapatan daerah yang sah, antara lain pendapatan hibah, bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya dan pendapatan lainnya. (LMC-02)