Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
  • Artikel
Live
  • Home
  • Medan
  • Cafe dan Restoran di Medan Wajib Patuh 3 M
  • Medan

Cafe dan Restoran di Medan Wajib Patuh 3 M

Lintas Medan 27 Oktober 2020 1 min read
Sosialisasi Peraturan Walikota (Perwal) No 27/2020 tentang adaptasi kebiasaan baru untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, di lingkungan UMKM, Selasa (27/10).(Foto:LintasMedan/ist)

Medan, 27/10 (LintasMedan) – Pemerintah Kota Medan mengeluarkan sikap tegas tentang adaptasi kebiasaan baru guna memutus mata rantai penyebaran Covid 19.

Sikap tersebut dibentuk dalam Peraturan Walikota (Perwal) No 27/2020 yang kini terus disosialisasikan di tengah masyarakat.

Salah satu yang wajib mengikuti aturan adalah usaha cafe dan restoran (rumah makan).

“Dalam waktu dekat kita akan cek seluruh usaha cafe dan rumah makan di Medan apakah sudah mengikuti aturan adaptasi kebiasaan baru yang diatur dalam Perwal tersebut,” kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan (Ketapang) Kota Medan Emilia Lubis, Selasa.

Jika masih membangkang, kata dia tentu pemerintah akan mengeluarkan sanksi tegas.

Dinas Ketahanan Pangan Kota Medan, lanjut Emilia sebelumnya telah memantau dan mengimbau seluruh Usaha Menengah Kecil Mikro (UMKM) termasuk usaha rumah makan untuk mematuhi protokol kesehatan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak serta mencuci tangan menggunakan air dan sabun maupun hand sanitizer.

“Semua sudah kami lakukan, sudah ada jadwalnya mengecek dan terus menyosialisasikan 3 M ke rumah-rumah makan,” ucapp Emilia.

Emilia menyebut semua pihak terkena dampak dari Covid-19, maka dari itu Ia mengimbau warga ikut berperan memutus mata rantai penyebaran virus berbahaya itu, sekaligus memulihkan ekonomi yang ikut terimbas.

“Mari masing-masing kita jaga diri, keluarga dan orang lain agar terhindar dari penularan Covid 19,” ucapnya.(LMC/Irma Yuni)

Post Views: 83

Continue Reading

Previous: PT Aqua Farm Nusantara Gelar Pelatihan Penggerak Edukasi Covid-19
Next: Kepling di Medan Ikut Sosialisasi Protokol Kesehatan Covid-19

Related Stories

Wali Kota Medan Dorong Peningkatan Perekonomian Warga Bangkit Lewat Digitalisasi Ekonomi
2 min read
  • Medan

Wali Kota Medan Dorong Peningkatan Perekonomian Warga Bangkit Lewat Digitalisasi Ekonomi

31 Agustus 2026
Walikota Medan Jatuhkan Hukuman Disiplin Berat Camat Medan Timur dan Lurah Aur
3 min read
  • Medan

Walikota Medan Jatuhkan Hukuman Disiplin Berat Camat Medan Timur dan Lurah Aur

31 Agustus 2026
Semarak CFD Belawan, Rico Waas Dekatkan Pelayanan Publik ke Warga Medan Utara
2 min read
  • Medan

Semarak CFD Belawan, Rico Waas Dekatkan Pelayanan Publik ke Warga Medan Utara

30 Agustus 2026

You may have missed

Harun Ridwan Nasution, Ketua KONI Madina periode 2026-2030
1 min read
  • Sumut

Harun Ridwan Nasution, Ketua KONI Madina periode 2026-2030

2 September 2026
Ketua Satgas Nasional HMTN-MP Desak PT Perkebunan Pulahan Seruai Kembalikan Lahan 415 Ha kepada Kelompok Tani
2 min read
  • Sumut

Ketua Satgas Nasional HMTN-MP Desak PT Perkebunan Pulahan Seruai Kembalikan Lahan 415 Ha kepada Kelompok Tani

1 September 2026
Laporan Reses VI DPRD Medan: Lampu Mati, Jalan Rusak, Bansos Tak Merata, Keluhan Warga Yang Mendominasi di Rapat Paripurna
5 min read
  • Advetorial
  • Artikel

Laporan Reses VI DPRD Medan: Lampu Mati, Jalan Rusak, Bansos Tak Merata, Keluhan Warga Yang Mendominasi di Rapat Paripurna

1 September 2026
Wali Kota Medan Dorong Peningkatan Perekonomian Warga Bangkit Lewat Digitalisasi Ekonomi
2 min read
  • Medan

Wali Kota Medan Dorong Peningkatan Perekonomian Warga Bangkit Lewat Digitalisasi Ekonomi

31 Agustus 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.