Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
  • Artikel
Live
  • Home
  • Medan
  • Kepling di Medan Ikut Sosialisasi Protokol Kesehatan Covid-19
  • Medan

Kepling di Medan Ikut Sosialisasi Protokol Kesehatan Covid-19

Lintas Medan 27 Oktober 2020 2 min read
Para Kepling di Medan saat mengikuti sosialisasi Perwal No 27/2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru di Masa Pandemi Covid 19, Selasa (27/10).(Foto:LintasMedan/ist)

Medan, 27/10 (LintasMedan) – Pemerintah Kota Medan gencar menyosialisasi Peraturan Walikota (Perwal) No 27 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru di Masa Pandemi Covid 19 termasuk kepada para Kepala Lingkungan (Kepling).

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Medan Arjuna Sembiring mengatakan Kepling sebagai ujung tombak masyarakat.

“Diharap para Kepling terus mengingatkan masyarakat untuk disiplin menjalankan protokol kesehatan sebagai adaptasi kebiasaan baru di masa pandemi Covid 19 saat ini, seperti yang ada di dalam Perwal No 27 tahun 2020,” kata Arjuna mewakili Walikota Medan pada kegiatan sosialisasi Perwal di Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan Penyebaran Covid 19 Kota Medan Jalan Rotan Proyek Petisah, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Selasa.

Sosialisasi Perwal No 27 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru di Masa Pandemi Covid 19 ini merupakan program Pemko Medan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid 19 di Kota Medan.

Sosialisasi ini, kata dia telah dilakukan Pemko Medan dari beberapa waktu lalu dan akan terus dilaksanakan hingga Desember 2020. Untuk sasarannya adalah stakeholder yang ada di OPD lingkungan Pemko Medan serta Kecamatan.

“Melalui Camat, Lurah, Kepling ingatkan warga untuk disiplin menjalankan protokol kesehatan antara lain memakai masker saat beraktivitas di luar rumah, mencuci tangan menggunakan air mengalir dan sabun atau hand sanitizer dan jaga jarak minimal 1 – 2 meter,” katanya.

Camat Medan Amplas Edi Mulia Matondang mengatakan sebagai salah satu ujung tombak perlu payung hukum untuk tim penanggulangan Covid 19 yang ada di kelurahan yang notabenenya berhadapan langsung dengan masyarakat.

“Sebagai ujung tombak di lapangan yang berhadapan langsung dengan masyarakat, Tim Penanggulangan Covid 19 di kelurahan memerlukan payung hukum,” ucapnya.

Selain itu, tambah Camat Medan Amplas, masalah yang tengah dihadapi jajaran camat, lurah dan kepling adalah pada saat masyarakat mengadakan pesta.

Maka dari itu, Ia menginstruksikan kepada lurah dan kepling agar benar-benar menerapkan pasal 22 dan 23 yang berada di dalam Perwal No 27 tahun 2020 mengatur tentang kegiatan keramaian.

“Di dalam pasal tersebut ada 14 poin yang harus ditanda tangani warga sebagai syarat untuk melakukan kegiatan keramaian misalnya pesta,” ujarnya.

Ke 14 poin itu antara lain memakai masker, menjaga jarak, menyediakan tempat cuci tangan atau hand sanitizer serta membatasi jumlah pengunjung, sehingga tidak menyebabkan klaster baru.(LMC/irma yuni)

Post Views: 78

Continue Reading

Previous: Cafe dan Restoran di Medan Wajib Patuh 3 M
Next: Warga Semakin Khawatir Abaikan Protokol Kesehatan

Related Stories

BI Investment Day Digelar di Medan,Bobby Nasution Siap Sambut Gubernur se-Sumatera Bahas Penguatan Investasi
2 min read
  • Medan

BI Investment Day Digelar di Medan,Bobby Nasution Siap Sambut Gubernur se-Sumatera Bahas Penguatan Investasi

4 Agustus 2026
PRSU Ke-50 Umumkan Pemenang Kompetisi dan Penghargaan
2 min read
  • Medan
  • Sumut

PRSU Ke-50 Umumkan Pemenang Kompetisi dan Penghargaan

2 Agustus 2026
Catatan Kecil di Usia Emas PRSU 2026: Masih Perlu Melangkah Lebih Jauh
2 min read
  • Headline
  • Hiburan
  • Medan

Catatan Kecil di Usia Emas PRSU 2026: Masih Perlu Melangkah Lebih Jauh

2 Agustus 2026

You may have missed

Pasca Ungkap 14 Kasus Narkotika Kapolres Madina Sebut 97.423 Jiwa Terselamatkan
1 min read
  • Sumut

Pasca Ungkap 14 Kasus Narkotika Kapolres Madina Sebut 97.423 Jiwa Terselamatkan

13 Agustus 2026
Andry Mahyar: Minyak Itu Resmi Bersumber dari PT Pertamina Patra Niaga
1 min read
  • Bisnis
  • Headline

Andry Mahyar: Minyak Itu Resmi Bersumber dari PT Pertamina Patra Niaga

6 Agustus 2026
Maraginda Hakim Cup Dibuka Untuk Kenang Jasa Jenderal AH Nasution
1 min read
  • Sumut

Maraginda Hakim Cup Dibuka Untuk Kenang Jasa Jenderal AH Nasution

5 Agustus 2026
Lahan Dijadikan Kebun Plasma Koperasi Telaga Tujuh, Warga Kubangan Tompek Protes!
1 min read
  • Sumut

Lahan Dijadikan Kebun Plasma Koperasi Telaga Tujuh, Warga Kubangan Tompek Protes!

4 Agustus 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.