Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
  • Artikel
Live
  • Home
  • Medan
  • Kepling di Medan Ikut Sosialisasi Protokol Kesehatan Covid-19
  • Medan

Kepling di Medan Ikut Sosialisasi Protokol Kesehatan Covid-19

Lintas Medan 27 Oktober 2020 2 min read
Para Kepling di Medan saat mengikuti sosialisasi Perwal No 27/2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru di Masa Pandemi Covid 19, Selasa (27/10).(Foto:LintasMedan/ist)

Medan, 27/10 (LintasMedan) – Pemerintah Kota Medan gencar menyosialisasi Peraturan Walikota (Perwal) No 27 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru di Masa Pandemi Covid 19 termasuk kepada para Kepala Lingkungan (Kepling).

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Medan Arjuna Sembiring mengatakan Kepling sebagai ujung tombak masyarakat.

“Diharap para Kepling terus mengingatkan masyarakat untuk disiplin menjalankan protokol kesehatan sebagai adaptasi kebiasaan baru di masa pandemi Covid 19 saat ini, seperti yang ada di dalam Perwal No 27 tahun 2020,” kata Arjuna mewakili Walikota Medan pada kegiatan sosialisasi Perwal di Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan Penyebaran Covid 19 Kota Medan Jalan Rotan Proyek Petisah, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Selasa.

Sosialisasi Perwal No 27 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru di Masa Pandemi Covid 19 ini merupakan program Pemko Medan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid 19 di Kota Medan.

Sosialisasi ini, kata dia telah dilakukan Pemko Medan dari beberapa waktu lalu dan akan terus dilaksanakan hingga Desember 2020. Untuk sasarannya adalah stakeholder yang ada di OPD lingkungan Pemko Medan serta Kecamatan.

“Melalui Camat, Lurah, Kepling ingatkan warga untuk disiplin menjalankan protokol kesehatan antara lain memakai masker saat beraktivitas di luar rumah, mencuci tangan menggunakan air mengalir dan sabun atau hand sanitizer dan jaga jarak minimal 1 – 2 meter,” katanya.

Camat Medan Amplas Edi Mulia Matondang mengatakan sebagai salah satu ujung tombak perlu payung hukum untuk tim penanggulangan Covid 19 yang ada di kelurahan yang notabenenya berhadapan langsung dengan masyarakat.

“Sebagai ujung tombak di lapangan yang berhadapan langsung dengan masyarakat, Tim Penanggulangan Covid 19 di kelurahan memerlukan payung hukum,” ucapnya.

Selain itu, tambah Camat Medan Amplas, masalah yang tengah dihadapi jajaran camat, lurah dan kepling adalah pada saat masyarakat mengadakan pesta.

Maka dari itu, Ia menginstruksikan kepada lurah dan kepling agar benar-benar menerapkan pasal 22 dan 23 yang berada di dalam Perwal No 27 tahun 2020 mengatur tentang kegiatan keramaian.

“Di dalam pasal tersebut ada 14 poin yang harus ditanda tangani warga sebagai syarat untuk melakukan kegiatan keramaian misalnya pesta,” ujarnya.

Ke 14 poin itu antara lain memakai masker, menjaga jarak, menyediakan tempat cuci tangan atau hand sanitizer serta membatasi jumlah pengunjung, sehingga tidak menyebabkan klaster baru.(LMC/irma yuni)

Post Views: 88

Continue Reading

Previous: Cafe dan Restoran di Medan Wajib Patuh 3 M
Next: Warga Semakin Khawatir Abaikan Protokol Kesehatan

Related Stories

Wali Kota Medan Dorong Peningkatan Perekonomian Warga Bangkit Lewat Digitalisasi Ekonomi
2 min read
  • Medan

Wali Kota Medan Dorong Peningkatan Perekonomian Warga Bangkit Lewat Digitalisasi Ekonomi

31 Agustus 2026
Walikota Medan Jatuhkan Hukuman Disiplin Berat Camat Medan Timur dan Lurah Aur
3 min read
  • Medan

Walikota Medan Jatuhkan Hukuman Disiplin Berat Camat Medan Timur dan Lurah Aur

31 Agustus 2026
Semarak CFD Belawan, Rico Waas Dekatkan Pelayanan Publik ke Warga Medan Utara
2 min read
  • Medan

Semarak CFD Belawan, Rico Waas Dekatkan Pelayanan Publik ke Warga Medan Utara

30 Agustus 2026

You may have missed

Harun Ridwan Nasution, Ketua KONI Madina periode 2026-2030
1 min read
  • Sumut

Harun Ridwan Nasution, Ketua KONI Madina periode 2026-2030

2 September 2026
Ketua Satgas Nasional HMTN-MP Desak PT Perkebunan Pulahan Seruai Kembalikan Lahan 415 Ha kepada Kelompok Tani
2 min read
  • Sumut

Ketua Satgas Nasional HMTN-MP Desak PT Perkebunan Pulahan Seruai Kembalikan Lahan 415 Ha kepada Kelompok Tani

1 September 2026
Laporan Reses VI DPRD Medan: Lampu Mati, Jalan Rusak, Bansos Tak Merata, Keluhan Warga Yang Mendominasi di Rapat Paripurna
5 min read
  • Advetorial
  • Artikel

Laporan Reses VI DPRD Medan: Lampu Mati, Jalan Rusak, Bansos Tak Merata, Keluhan Warga Yang Mendominasi di Rapat Paripurna

1 September 2026
Wali Kota Medan Dorong Peningkatan Perekonomian Warga Bangkit Lewat Digitalisasi Ekonomi
2 min read
  • Medan

Wali Kota Medan Dorong Peningkatan Perekonomian Warga Bangkit Lewat Digitalisasi Ekonomi

31 Agustus 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.