Medan, 29/8 (LintasMedan) – Anggota Komisi E DPRD Sumatera Utara, M Nezar Djoeli meminta Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi melakukan tindakan tegas dengan memecat para kepala sekolah yang terlibat kasus siswa’siluman’ dalam program Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2017.
“Sebab tindakan melawan hukum tesebut, sangat merugikan pihak orang tua dan siswa.,” katanya di Medan, Selasa.
Menurut Politisi Partai Nasdem ini, ada beberapa SMA Negeri yang belakangan menjadi sorotan dalam penerimaan siswa siluman, seperti SMA Negeri 2 dan SMA-N 13 Medan.
Selain mencopot sejumlah Kepsek yang diduga terlibat, Nezar juga meminta Gubernur mengevaluasi kinerja Kepala Dinas Pendidikan Sumut yang dianggap ikut melakukan pembiaran terkait kasus yang kerap mencuat dari tahun ke tahun itu.
“Kita sangat kecewa dengan tindakan Kepsek yang telah membuka kelas siluman di sekolah mereka masing-masing. Kita juga mempertanyakan kenapa Dinas Pendidikan justru terkesan mendiamkan,” ucapnya.
Nezar menilai bahwa pada mulanya program PPDB Online sangat baik diberlakukan.
Pemerintah terlebih dahulu meminta kuota penerimaan siswa dari masing-masing sekolah untuk diusulkan ke Pemerintah Pusat supaya dimasukan dalam daftar penerima dana BOS dan untuk pelaksanaan Ujian Nasional nantinya.
Namun akibat diduga adanya ulah ‘nakal’ dari oknum guru dan kepala sekolah, yang menciptakan ‘kelas siluman’ dan dicurigai turut bekerjasama dengan Disdik Sumut, program PPDB Online menjadi ‘tercederai’.
“Kita selalu mendengar Disdik Sumut mengatakan bahwa PPDB Online murni dan tidak menerima ini dan itu. Tapi faktanya hari ini banyak ditemukan kegiatan yang tidak sesuai seperti yang diamanahkan oleh Pemprov Sumut,” kata Nezar.
Ia menduga, masih ada sekolah yang nakal dalam PPDB Online ini. Hanya saja yang ditemukan adanya dugaan kasus siswa siluman hanya SMAN 2 dan 13 Medan.
“Kalau semua SMA Negeri yang ada di Sumut di investigasi, kemungkinan akan didapati hal yang sama. Karena itu, kami meminta agar pihak kepolisian segera melakukan investigasi,” ucapnya.(LMC-02)