Sidikalang, 8/2 (LintasMedan) – Pemerintah Kabupaten Dairi Sumatera Utara kembali mengintruksikan semua jajaran di wilayah itu untuk mengakstifkan posko Covid-19.
Daerah itu dinyatakan kembali menduduki level 2 PPKM dari sebelumnya berada di PPKM level I.
Sekda Dairi Budianta Pinem mengatakan, wilayayhnya saat ini kembali naik ke PPKM level 2.
“Padahal kita sebelumnya mendapatkan predikat level 1 PPKM,” katanya saat membuka sosialisasi perkembangan penanganan covid-19, Selasa (8/2) di Balai Budaya Sidikalang.
Budianta Pinem menyampaikan peningkatan status tersebut sesuai intruksi Menteri dalam Negeri yang mulai berlaku 1-14 Februari 2022.
Budianta Pinem mengatakan kegiatan sosialisasi ini juga sesuai tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo saat memberikan arahan kepada seluruh Kepala Daerah pada tanggal 7 Februari 2022,untuk Provinsi Sumatera Utara terdapat 23 daerah yang mengalami kenaikan kasus covid.
“Oleh karena itu kita mengadakan sosialisasi ini. Sosialisasi ini untuk menentukan langkah yang akan dilalukan dalam pencegahan covid 19. Kita sekarang melihat, penetapan protokol kesehatan mulai kendor di kalangan masyarakat,” kata Budianta Pinem.
Sesuai arahan presiden kata Budianta, Bupati Dairi Dr. Eddy Keleng Ate Berutu menginstruksikan untuk kembali mengaktifkan posko covid-19 harus untuk mengantisipasi naiknya kasus covid 19 khususnya varian baru omicron.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Dairi dr. Henry Manik sebagai narasumber dalam sosialisasi tersebut mengatakan dalam rangka percepatan vaksinasi untuk pencegahan covid-19, total cakupan vaksinasi untuk Kabupaten Dairi sebesar 87,21%.
Dari total cakupan tersebut disampaikan dr. Henry, untuk vaksinasi lansia dosis 1 sebesar 79,70 %, dosis 2 sebesar 71,89%, dosis 3 sebesar 8,16%.
“Sementara untuk vaksinasi anak, pada dosis 1 sebesar 92,62%, dosis 2 sebesar 5,50%. Data itu kami peroleh dari KPC PEN,” paparnya.
Selain Kepala Dinas Kesehatan yang menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut, Direktur RSUD Sidikalang dr. Pesalmen Saragih(LMC-06)
