
Medan, 25/2 (LintasMedan) – Komisi C DPRD Sumatera Utara mendesak agar Pemprov Sumut segera membayar utang penyertaan modal ke PT Perkebunan Sumut (PSU) karena BUMD itu saat ini tengah mengalami kesulitan finansial.
“Pemprov Sumut masih punya utang penyertaan modal sebesart Rp371.823 miliar kepada PT PSU,” kata anggota Komisi C Muslim Simbolon, pada rapat kerja dewan dengan PT PSU, Kamis.
Dia menyebutkan bahwa potensi perusahaan ini sangat tinggi namun menjadi sulit berkembang akibat kesulitan modal usaha..
Pemprov Sumut hingga saat ini baru memberikan total penyertaan modal ke PT PSU mulai tahun 2002 hingga 2012 sebesar Rp157,9 miliar. Sampai saat ini, perusahaan daerah tersebut tidak lagi menerima penyertaan modal dari pemerintah.
Padahal PT PSU masih memiliki hak menerima penyertaan modal sebesar Rp371,8 miliar lebih sesuai dengan Perda No.4 Tahun 2014 tentang penambahan penyertaan modal daerah provinsi Sumut ke dalam saham PT Perkebunan.
“Pemprov Sumut harus merealisasikan jika tak ingin disebut melanggar Perda,” kata politisi PAN ini.
Sementara Politisi Partai Demokrat Muhri Fauzi Hafiz mengatakan PT PSU termasuk yang harus tetap dipertahankan karena potensinya terbilang lebih baik di banding lima BUMD lainnya.
“Namun Pemprov Sumut terkesan kurang serius mengembangkannya,” kata Muhri.
Komisi C menilai penyertaan modal ke PT PSU sangat penting untuk mendorong melakukan konsep ekspansi dengan memperluas areal lahan perkebunan.
Dirut PT PSU Darwin Nasution memaparkan PT PSU memiliki modal dasar Rp600 milyar dengan rincian Rp594 milyar saham Pemprov Sumut dan Rp6 milyar koperasi karyawan perkebunan.
“Dari jumlah Rp594 milyar Pemprov Sumut baru menyetor Rp157.917sebagai penyertaan modal,” katanya.
Sedang sisanya senilai Rp371.823 telah ditampung melalui Perda No 4 tahun 2014 atau sesuai kemampuan keuangan daerah, namun hingga kini belum terealisasi.(LMC-02)