Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
Live
  • Home
  • Medan
  • Dewan Tuding Centre Point Jatuhkan Marwah
  • Medan

Dewan Tuding Centre Point Jatuhkan Marwah

Lintas Medan 13 Januari 2015 1 min read

Ilustrasi

Ilustrasi
Ilustrasi

Medan, 13/1 (Lintas Medan) – Kalangan wakil rakyat di DPRD Medan menilai pihak pengusaha Centre Poin telah menjatuhkan marwah dua lembaga dalam hal ini DPRD dan Pemerintah Kota Medan.

Pasalnya pihak investor telah membangun dan beroperasi tanpa terlebih dahulu melengkapi izin seperti izin mendirikan bangunan (IMB), amdal, SIUP maupun HO.

Akibatnya sebagian besar anggota DPRD Kota Medan mengatasnamakan masing-masing komisi menolak menyetujui perubahan peruntukan lahan centre point, sebelum ada putusan Peninjaun Kembali (PK) soal alas hak lahannya.

“Kami atas nama pimpinan dewan menolak untuk menyetujui permohonan perubahan peruntukan lahan centre poin,” kata
Ketua DPRD Medan, Henri Jhon Hutagalung, didampingi Wakil Ketua Burhanuddin Sitepu dan Iswanda Ramli.

Pernyataan senada juga diucapkan ketua maupun perwakilan Komisi lainnya yakni, komisi A, B dan C.

Ketua Komisi B, Irsyal Fikri menyatakan, pihaknya belum bisa menyetujui, karena memang belum ada keputusan hukum yang final soal lahan tersebut.

Sekretaris Komisi B DPRD Medan, Bahrumsyah mengatakan, mengacu UU tentang lingkungan hidup, pusat perbelanjaan centre point telah melakukan berbagai pelanggaran yang bisa dituntut secara pidana.

Anggota komisi C Hendra DS menyatakan keprihatinannya atas hancurnya tata ruang di Kota Medan akibat berdirinya gedung centre point.

“Bangunan centre point telah berdiri tanpa mengantongi izin apapun dan itu terjadi di depan mata kita,” ucap Hendra.(LMC-04)

Post Views: 90
Tags: centre poin marwah tanpa izin

Continue Reading

Previous: Informasi Utang DBH Pemprov Sumut Simpang Siur
Next: Centre Point Sejak Awal Bermasalah

Related Stories

Jurnalis Muda, Gagasan Besar: Saifullah Defaza Menyatukan Langkah, Bukan Menyamakan Tulisan
3 min read
  • Headline
  • Medan
  • Sumut

Jurnalis Muda, Gagasan Besar: Saifullah Defaza Menyatukan Langkah, Bukan Menyamakan Tulisan

7 Juli 2026
Tak Sekadar Obati Gangguan Jiwa, RSJ Prof. Ildrem Hadirkan Layanan “One Stop Service’ Berstandar Nasional
3 min read
  • Headline
  • Medan
  • Sumut

Tak Sekadar Obati Gangguan Jiwa, RSJ Prof. Ildrem Hadirkan Layanan “One Stop Service’ Berstandar Nasional

7 Juli 2026
PRSU ke-50, Banyak Stand Bagikan Hadiah ke Pengunjung
2 min read
  • Headline
  • Medan
  • Sumut

PRSU ke-50, Banyak Stand Bagikan Hadiah ke Pengunjung

4 Juli 2026

You may have missed

Ketika Logat Menjadi Tembok, Stereotip Etnik dan Hambatan Bahasa di Medan
3 min read
  • Artikel
  • Headline

Ketika Logat Menjadi Tembok, Stereotip Etnik dan Hambatan Bahasa di Medan

10 Juli 2026
Jurnalis Muda, Gagasan Besar: Saifullah Defaza Menyatukan Langkah, Bukan Menyamakan Tulisan
3 min read
  • Headline
  • Medan
  • Sumut

Jurnalis Muda, Gagasan Besar: Saifullah Defaza Menyatukan Langkah, Bukan Menyamakan Tulisan

7 Juli 2026
Dinas SDA Sumut Pamerkan Pengelolaan Irigasi dan Sumber Daya Air di PRSU ke-50, Dukung Pembangunan Berkelanjutan
2 min read
  • Headline
  • Sumut

Dinas SDA Sumut Pamerkan Pengelolaan Irigasi dan Sumber Daya Air di PRSU ke-50, Dukung Pembangunan Berkelanjutan

7 Juli 2026
Tiket Masuk PRSU 2026, Dukungan Masyarakat untuk Kreativitas dan Pelestarian Budaya
2 min read
  • Headline
  • Sumut

Tiket Masuk PRSU 2026, Dukungan Masyarakat untuk Kreativitas dan Pelestarian Budaya

7 Juli 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.