Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
Live
  • Home
  • Medan
  • Dewan Tuding Centre Point Jatuhkan Marwah
  • Medan

Dewan Tuding Centre Point Jatuhkan Marwah

Lintas Medan 13 Januari 2015 1 min read

Ilustrasi

Ilustrasi
Ilustrasi

Medan, 13/1 (Lintas Medan) – Kalangan wakil rakyat di DPRD Medan menilai pihak pengusaha Centre Poin telah menjatuhkan marwah dua lembaga dalam hal ini DPRD dan Pemerintah Kota Medan.

Pasalnya pihak investor telah membangun dan beroperasi tanpa terlebih dahulu melengkapi izin seperti izin mendirikan bangunan (IMB), amdal, SIUP maupun HO.

Akibatnya sebagian besar anggota DPRD Kota Medan mengatasnamakan masing-masing komisi menolak menyetujui perubahan peruntukan lahan centre point, sebelum ada putusan Peninjaun Kembali (PK) soal alas hak lahannya.

“Kami atas nama pimpinan dewan menolak untuk menyetujui permohonan perubahan peruntukan lahan centre poin,” kata
Ketua DPRD Medan, Henri Jhon Hutagalung, didampingi Wakil Ketua Burhanuddin Sitepu dan Iswanda Ramli.

Pernyataan senada juga diucapkan ketua maupun perwakilan Komisi lainnya yakni, komisi A, B dan C.

Ketua Komisi B, Irsyal Fikri menyatakan, pihaknya belum bisa menyetujui, karena memang belum ada keputusan hukum yang final soal lahan tersebut.

Sekretaris Komisi B DPRD Medan, Bahrumsyah mengatakan, mengacu UU tentang lingkungan hidup, pusat perbelanjaan centre point telah melakukan berbagai pelanggaran yang bisa dituntut secara pidana.

Anggota komisi C Hendra DS menyatakan keprihatinannya atas hancurnya tata ruang di Kota Medan akibat berdirinya gedung centre point.

“Bangunan centre point telah berdiri tanpa mengantongi izin apapun dan itu terjadi di depan mata kita,” ucap Hendra.(LMC-04)

Post Views: 60
Tags: centre poin marwah tanpa izin

Continue Reading

Previous: Informasi Utang DBH Pemprov Sumut Simpang Siur
Next: Centre Point Sejak Awal Bermasalah

Related Stories

HM Nezar Djoeli: MUBES XII Aceh Sepakat Momentum Perkuat Persatuan Kolaborasi Masyarakat Aceh di Sumut
2 min read
  • Headline
  • Medan
  • Sumut

HM Nezar Djoeli: MUBES XII Aceh Sepakat Momentum Perkuat Persatuan Kolaborasi Masyarakat Aceh di Sumut

18 Juni 2026
Perawatan/Perbaikan JDU diameter 1.000 mm milik Perumda Tirtanadi di Jalan Purwo Delitua, Berdampak ke Sejumlah Wilayah
2 min read
  • Medan

Perawatan/Perbaikan JDU diameter 1.000 mm milik Perumda Tirtanadi di Jalan Purwo Delitua, Berdampak ke Sejumlah Wilayah

8 Juni 2026
Kepala IPA Delitua Tirtanadi : Pengolahan Bahan Kimia Telah Sesuai Standar
2 min read
  • Medan

Kepala IPA Delitua Tirtanadi : Pengolahan Bahan Kimia Telah Sesuai Standar

6 Juni 2026

You may have missed

HM Nezar Djoeli: MUBES XII Aceh Sepakat Momentum Perkuat Persatuan Kolaborasi Masyarakat Aceh di Sumut
2 min read
  • Headline
  • Medan
  • Sumut

HM Nezar Djoeli: MUBES XII Aceh Sepakat Momentum Perkuat Persatuan Kolaborasi Masyarakat Aceh di Sumut

18 Juni 2026
TP-PKK Asahan Monitoring Desa Persatuan dan Rahuning Jelang Lomba HKG PKK Sumut 2026
2 min read
  • Asahan
  • Sumut

TP-PKK Asahan Monitoring Desa Persatuan dan Rahuning Jelang Lomba HKG PKK Sumut 2026

8 Juni 2026
Gubernur Bobby Nasution Tegur PLN Sumut,Minta Kompensasi bagi Masyarakat Terdampak Pemadaman
3 min read
  • Artikel
  • Sumut

Gubernur Bobby Nasution Tegur PLN Sumut,Minta Kompensasi bagi Masyarakat Terdampak Pemadaman

8 Juni 2026
Perawatan/Perbaikan JDU diameter 1.000 mm milik Perumda Tirtanadi di Jalan Purwo Delitua, Berdampak ke Sejumlah Wilayah
2 min read
  • Medan

Perawatan/Perbaikan JDU diameter 1.000 mm milik Perumda Tirtanadi di Jalan Purwo Delitua, Berdampak ke Sejumlah Wilayah

8 Juni 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.