
Kebakaran Pasar Aksara Medan baru-baru ini.(Foto:lintasMedan/FB)

Medan, 4/10 (LintasMedan) – Sebagai Kota Metropolitan yang bertabur bangunan menjulang tinggi, Kota Medan ternyata tidak memiliki fasilitas memadai untuk sarana pemadamab kebakaran.
Sejak 2013 hingga 2016, Pemko Medan tidak pernah mengagendakan pembelian mobil pemadam kebakaran yang canggih yang mampu menjangkau kebakaran gedung bertingkat.
Kepala Dinas Pengendalian dan Pemadam Kebakaran (P2K) Kota Medan, Drs. Marihot Tampubolon mengakui adanya permasalahan ini.
“Kami, sejak 2013, 2014, 2015, 2016, tidak pernah melakukan program pengadaan mobil pemadam kebakaran. Yang ada sekarang adalah mobil tua,” katanya dalam rapat pembasan RPJMD 2016-2021 yang dipimpin Ketua Pansus RPJMD, HT Bahrumsyah, SH, di ruang Rapat Badan Musyawarah (Bamus) Gedung DPRD Medan, Selasa.
Untuk mobil pemadam kebakaran, Marihot mengatakan idealnya Kota Medam memiliki 80 unit sehingga nantinya mampu menanggulangi bencana kebakaran di 21 Kecamatan.
.Diakuinya untuk pengadaan satu mobil pemadam kebakaran yang mempu menjangkau gedung bertingkat diperlukan anggaran Rp15 M.
“Jadi memang untuk pengadaan satu unit mobil saja harganya bisa menguras anggaran, satu kendaraan bisa mencapai Rp.15 Miliar,” ujarnya.
Marihot juga memaparkan, permasalahan potensi bencana kebakaran tidak semata-mata tugas dari dinas P2K tetapi dinas lain juga semisal Dinas Tata Ruang dan Tatw Bangunan (TRTB).
“Masalah bangunan misalnya, dalam mengeluarkan IMB seharusnya berkoordinasi dengan P2K, untuk bangunan 50 lantai misalnya harusnya ditanya apakah Dinas P2K memiliki alat untuk menjangkau setinggi itu,” katanya.
Sementara itu, Ketua Pansus RPJMD 2016-2021, Bahrumsyah SH mengatakan pengadaan mobil pemadam kebakaran harus menjadi prioritas.(LMC/03)