Jakarta, 22/11 (LintasMedan) – Mahkamah Agung (MA) telah mengesahkan kepengurusan DPP PPP hasil Muktamar Jakarta di bawah Ketua Umum Djan Faridz. MA sekaligus membatalkan kepengurusan Muktamar Surabaya di bawah Ketua Umum Romahurmuziy (Romi).
Hari ini Djan menggelar silaturahmi nasional sekaligus tasyakuran atas putusan MA tersebut. Usai Silatnas, dia mengaku akan menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar mendesak Menteri Hukum dan HAM untuk segera menerbitkan SK pengesahan kepengurusan DPP PPP.
“Sehabis silaturahmi ini saya akan menghadap Bapak Jokowi untuk memohon kepada beliau percepatan daripada pengesahan PPP,” kata ketua umum PPP Djan Faridz dalam sambutan Silaturahmi Nasional di kantornya, Jl Proklamasi, Jakpus, Minggu.
Djan mengatakan pihaknya telah mengajukan persyaratan pengesahan kepengurusan kepada Menkum HAM pada Kamis (19/11/) lalu. Sesuai UU, maka Menkum HAM punya waktu 7 hari untuk menindaklanjuti permohonan itu.
“Pak Jokowi tidak perlu khawatir kepada PPP, karena PPP mengakui beliau sebagai Presiden RI dan kita akan dukung beliau sebagai bapak Presiden dan bapak bangsa. Dan kita akan dukung pemerintahan sejauh pemerintahan kita berbuat baik kepada rakyat Indonesia,” paparnya.
Djan juga menegaskan sudah saatnya PPP bersatu kembali setelah perpecahan hasil dua Muktamar berbeda dan berlangsung setahun ini. “Tidak perlu lagi memikirkan masa lalu, kita sudah lelah dipecah belah oleh tangan-tangan yang tidak terlihat,” ucap politisi yang juga pengusaha itu.(LMC/Dtc)