Medan, 6/11 (LintasMedan): Kalangan anggota DPD RI berjanji akan membawa persoalan di Sumatera Utara saat ini untuk segera dikomunikasikan ke Menteri Dalam Negeri. “Jangan sampai nantinya berlarut-larut dan menghambat pembangunan Sumatera Utara,” kata Ketua DPD RI, Irman Gusman kepada wartawan di sela rapat kordinasi sinkronisasi aspirasi daerah dalam rangka konsolidasi anggota DPD RI Provinsi Sumut dengan pemangku kepentingan di provinsi Sumut untuk percepatan pembangunan daerah, Jumat di Medan.
Kegiatan tersebut sekaligus rangkaian kunjungan kerja DPD RI ke Sumut, Jumat hingga Sabtu, yang juga dihadiri beberapa anggota DPD daerah pemilihan Sumut lainnya, yakni Parlindungan Purba, Rizal Sirait dan Deddy Iskandar Batubara.
Irman mengakui Sumut saat ini dilanda suasana kelabu, terkait persoalan hukum yang melanda dan menjerat sejumlah pemangku kepentingan di daerah ini sebagai tersangka. Akibatnya berdampak terhadap terkendalanya sejumlah program pembangunan dan pembahasan APBD.
Namun, kata dia kondisi itu tidak harus membuat provinsi ini semakin terpuruk. “Kita harus terus mengkampanyekan gerakan bersih. Apalagi dalam menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) kabupaten/kota 9 Desember nanti,” tegasnya.
Menurut Irman jika Pilkada tanpa money politik bisa direalisasikan, akan cepat berdampak kepada peningkatan pembangunan.
Sementara itu kegiatan DPD RI selama hari di Sumut antara lain membuka Tanwir Ikatan Pelajar Alwashliyah, Rapat Koordinasi Sinkronisasi Aspirasi Daerah, dan memantau persiapan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah/wakil kepala daerah (pilkada) serentak tanggal 9 Desember 2015.
Kemudian Sabtu (7/11), meresmikan Kantor DPD RI Sumatera Utara Jalan Gadjah Mada No 32 Medan.
Selanjutnya, berkunjung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) untuk memantau persiapan penyelenggaraan pilkada serentak tanggal 9 Desember 2015 di sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 36 kota setelah pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota dilaksanakan KPU daerah.(LMC-02)