Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
  • Artikel
Live
  • Home
  • Medan
  • DPRD Medan Bahas Raperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
  • Medan

DPRD Medan Bahas Raperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana

Lintas Medan 13 Agustus 2017 2 min read

Ilustrasi - Gedung DPRD Kota Medan.

Ilusyrasi – Gedung DPRD Kota Medan.

Medan, 13/8 (LintasMedan) – DPRD Kota Medan bersama Pemerintah Kota (Pemko) setempat dan instansi terkait kini masih membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Penyelengaraan Penanggulangan Bencana.

“Dalam draft Raperda yang diajukan Pemko Medan tersebut juga diatur didalamnya kerugian korban bencana alam akan ditanggung pemerintah,” kata Ketua Pansus Raperda tentang Penyelengaraan Penanggulangan Bencana, Hendra DS, kepada wartawan di Medan, Minggu (13/8).

Dalam pembahasan Ranperda nantinya, sebut Hendra, akan dituangkan lebih rinci, sehingga masyarakat yang tertimpa musibah akibat pohon dan reklame yang tumbang akan mendapat ganti rugi.

Selama ini, kata Hendra, warga yang tertimpa musibah karena pohon dan reklame tumbang di Kota Medan tidak mendapat ganti rugi. “Jikapun ada, hanya sebatas tali asih. Jadi, melalui Perda ini nantinya masyarakat akan mendapat perlindungan,” kata Wakil Ketua Fraksi Hanura ini.

Pansus sendiri, sebut Handra, akan mempercepat pembahasannya demi perlindungan masyarakat. “Selasa (15/8) akan dimulai pembahasan dan ditargetkan rampung paling lama 3 bulan kedepan,” ujarnya.

Dalam pembahasan nantinya, sambung Hendra, akan melibatkan berbagai unsur elemen masyarakat, guna mendapatkan berbagai masukan yang nantinya dapat dituangkan dalam Perda. “Kita juga butuh kajian akademisi, ” katanya.

Selain itu, tambah Hendra, pentingnya Perda dibentuk merupakan syarat utama untuk bisa mendapatkan bantuan dari Badan Penyelenggara Bencana Daerah (BPBD). Tentu jika terjadi bencana maka Pemko Medan sudah berhak mendapat bantuan dari BPBD setelah ada Perda.

Sebagaimana diketahui draft Raperda Penyelengara penanggulangan bencana kota Medan yang diajukan Pemko ke DPRD Medan terdiri dari 15 Bab dan 78 Pasal.

Dalam BAB V dan Bab VI, misalnya, diatur tentang hak dan kewajiban masyarakat serta lembaga masyarakat. Sedangkan Bab VII mengatur terkait jenis bencana serta Bab XIV mengatur soal ketentuan Pidana.

Adapun yang dimaksud dengan hak yakni setiap orang berhak mendapat perlindungan sosial dan rasa aman. Mendapat pendidikan, pelatihan dan ketrampilan. Setiap orang yang terkena bencana berhak mendapatkan bantuan pemenuhan dasar. Berhak memperoleh ganti kerugian karena terkena bencana yang disebabkan kegagalan kontruksi.

Sementara itu jenis bencana dimaksud adalah bencana alam, bencana non alam dan bencana sosial. Sedangkan yang dimaksud bencana alam yakni gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, badai dan abrasi.

Bencana non alam, yakni gagal teknologi, gagal modernisasi, elidemi, wabah penyakit, HIV/AIDS, kecelakaan laut dan kebakaran. Begitu juga dengan bencan sosial yakni berupa konflik sosial antar kelompok/komunitas masyarakat. (LMC-02)

Post Views: 112
Tags: Bahas bencana DPRD Medan Penanggulangan raperda

Continue Reading

Previous: PDAM: Distribusi Air di Martubung Lancar
Next: Hendri Marpaung Jabat Direktur Resnarkoba Polda Sumut

Related Stories

Dampak Kabut Asap, Pemko Medan Terapkan PJJ Hingga 21 Oktober
2 min read
  • Medan

Dampak Kabut Asap, Pemko Medan Terapkan PJJ Hingga 21 Oktober

16 Oktober 2026
Soroti Dampak Kabut Asap, Sri Rezeki Dorong Sinergi Lintas Instansi Medan
2 min read
  • Medan

Soroti Dampak Kabut Asap, Sri Rezeki Dorong Sinergi Lintas Instansi Medan

16 Oktober 2026
Belawan Butuh Tambahan SMP Negeri, Pembangunan Sekolah untuk 300 Siswa Dimulai
2 min read
  • Medan

Belawan Butuh Tambahan SMP Negeri, Pembangunan Sekolah untuk 300 Siswa Dimulai

15 Oktober 2026

You may have missed

Dugaan Pemerasan Pelaku PETI di Madina, Oknum Timsus Jadi Sorotan
2 min read
  • Sumut

Dugaan Pemerasan Pelaku PETI di Madina, Oknum Timsus Jadi Sorotan

17 Oktober 2026
Hari Libur, Plt Kadis DLH Madina Sidak Kondisi TPA Panyabungan Barat
2 min read
  • Sumut

Hari Libur, Plt Kadis DLH Madina Sidak Kondisi TPA Panyabungan Barat

17 Oktober 2026
Kunjungi Labusel, Bobby Nasution Bantu Pembangunan Rumah Tahfiz dan Percepat Program Bedah Rumah
2 min read
  • Headline
  • Sumut

Kunjungi Labusel, Bobby Nasution Bantu Pembangunan Rumah Tahfiz dan Percepat Program Bedah Rumah

17 Oktober 2026
Pendaftaran Balon Ketua PWI Sumut Dibuka 2-6 Nopember 2026
1 min read
  • Sumut

Pendaftaran Balon Ketua PWI Sumut Dibuka 2-6 Nopember 2026

17 Oktober 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.