Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
  • Artikel
Live
  • Home
  • Medan
  • DPRD Medan Bahas Raperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
  • Medan

DPRD Medan Bahas Raperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana

Lintas Medan 13 Agustus 2017 2 min read

Ilustrasi - Gedung DPRD Kota Medan.

Ilusyrasi – Gedung DPRD Kota Medan.

Medan, 13/8 (LintasMedan) – DPRD Kota Medan bersama Pemerintah Kota (Pemko) setempat dan instansi terkait kini masih membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Penyelengaraan Penanggulangan Bencana.

“Dalam draft Raperda yang diajukan Pemko Medan tersebut juga diatur didalamnya kerugian korban bencana alam akan ditanggung pemerintah,” kata Ketua Pansus Raperda tentang Penyelengaraan Penanggulangan Bencana, Hendra DS, kepada wartawan di Medan, Minggu (13/8).

Dalam pembahasan Ranperda nantinya, sebut Hendra, akan dituangkan lebih rinci, sehingga masyarakat yang tertimpa musibah akibat pohon dan reklame yang tumbang akan mendapat ganti rugi.

Selama ini, kata Hendra, warga yang tertimpa musibah karena pohon dan reklame tumbang di Kota Medan tidak mendapat ganti rugi. “Jikapun ada, hanya sebatas tali asih. Jadi, melalui Perda ini nantinya masyarakat akan mendapat perlindungan,” kata Wakil Ketua Fraksi Hanura ini.

Pansus sendiri, sebut Handra, akan mempercepat pembahasannya demi perlindungan masyarakat. “Selasa (15/8) akan dimulai pembahasan dan ditargetkan rampung paling lama 3 bulan kedepan,” ujarnya.

Dalam pembahasan nantinya, sambung Hendra, akan melibatkan berbagai unsur elemen masyarakat, guna mendapatkan berbagai masukan yang nantinya dapat dituangkan dalam Perda. “Kita juga butuh kajian akademisi, ” katanya.

Selain itu, tambah Hendra, pentingnya Perda dibentuk merupakan syarat utama untuk bisa mendapatkan bantuan dari Badan Penyelenggara Bencana Daerah (BPBD). Tentu jika terjadi bencana maka Pemko Medan sudah berhak mendapat bantuan dari BPBD setelah ada Perda.

Sebagaimana diketahui draft Raperda Penyelengara penanggulangan bencana kota Medan yang diajukan Pemko ke DPRD Medan terdiri dari 15 Bab dan 78 Pasal.

Dalam BAB V dan Bab VI, misalnya, diatur tentang hak dan kewajiban masyarakat serta lembaga masyarakat. Sedangkan Bab VII mengatur terkait jenis bencana serta Bab XIV mengatur soal ketentuan Pidana.

Adapun yang dimaksud dengan hak yakni setiap orang berhak mendapat perlindungan sosial dan rasa aman. Mendapat pendidikan, pelatihan dan ketrampilan. Setiap orang yang terkena bencana berhak mendapatkan bantuan pemenuhan dasar. Berhak memperoleh ganti kerugian karena terkena bencana yang disebabkan kegagalan kontruksi.

Sementara itu jenis bencana dimaksud adalah bencana alam, bencana non alam dan bencana sosial. Sedangkan yang dimaksud bencana alam yakni gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, badai dan abrasi.

Bencana non alam, yakni gagal teknologi, gagal modernisasi, elidemi, wabah penyakit, HIV/AIDS, kecelakaan laut dan kebakaran. Begitu juga dengan bencan sosial yakni berupa konflik sosial antar kelompok/komunitas masyarakat. (LMC-02)

Post Views: 81
Tags: Bahas bencana DPRD Medan Penanggulangan raperda

Continue Reading

Previous: PDAM: Distribusi Air di Martubung Lancar
Next: Hendri Marpaung Jabat Direktur Resnarkoba Polda Sumut

Related Stories

Mengenal Sekolah Tinggi Ilmu Shuffah Al-Qur’an Abdullah bin Mas’ud (STISA ABM)
1 min read
  • Medan

Mengenal Sekolah Tinggi Ilmu Shuffah Al-Qur’an Abdullah bin Mas’ud (STISA ABM)

14 Agustus 2026
Perumda Tirtanadi Sosialisasikan Tiga Program Unggulan, Mudahkan Masyarakat Nikmati Air Bersih
3 min read
  • Medan
  • Sumut

Perumda Tirtanadi Sosialisasikan Tiga Program Unggulan, Mudahkan Masyarakat Nikmati Air Bersih

12 Agustus 2026
BI Investment Day Digelar di Medan,Bobby Nasution Siap Sambut Gubernur se-Sumatera Bahas Penguatan Investasi
2 min read
  • Medan

BI Investment Day Digelar di Medan,Bobby Nasution Siap Sambut Gubernur se-Sumatera Bahas Penguatan Investasi

4 Agustus 2026

You may have missed

Mengenal Sekolah Tinggi Ilmu Shuffah Al-Qur’an Abdullah bin Mas’ud (STISA ABM)
1 min read
  • Medan

Mengenal Sekolah Tinggi Ilmu Shuffah Al-Qur’an Abdullah bin Mas’ud (STISA ABM)

14 Agustus 2026
Pasca Ungkap 14 Kasus Narkotika Kapolres Madina Sebut 97.423 Jiwa Terselamatkan
1 min read
  • Sumut

Pasca Ungkap 14 Kasus Narkotika Kapolres Madina Sebut 97.423 Jiwa Terselamatkan

13 Agustus 2026
Perumda Tirtanadi Sosialisasikan Tiga Program Unggulan, Mudahkan Masyarakat Nikmati Air Bersih
3 min read
  • Medan
  • Sumut

Perumda Tirtanadi Sosialisasikan Tiga Program Unggulan, Mudahkan Masyarakat Nikmati Air Bersih

12 Agustus 2026
Andry Mahyar: Minyak Itu Resmi Bersumber dari PT Pertamina Patra Niaga
1 min read
  • Bisnis
  • Headline

Andry Mahyar: Minyak Itu Resmi Bersumber dari PT Pertamina Patra Niaga

6 Agustus 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.