
Medan,17/2 (LintasMedan) – Wakil Ketua DPRD Medan, Ihwan Ritonga mengungkap banyak pengelola parkir yang mengutip biaya di luar ketentuan yang diatur dalam Perda.
Salah satunya, kata Ihwan adalah mengelola parkir di Sky Parking Plaza Medan Fair Jalan Gatot Subroto Medan. “Sangat disesalkan pihak manajemen mengeluarkan kebijakan sendiri mengenai tarif parkir,” katanya Sabtu.
Ihwan mengungkap di lokasi itu peneglola menerapkan biaya parkir roda empat senilai, Rp.5000 untuk satu jam pertama dan Rp.4000 untuk satu jam berikutnya sampai dengan maksimal Rp15 ribu.
Politisi Partai Gerindra ini menilai pihak pengelola sudah ‘menipu’ konsumen dan melakukan praktik pungli.
Dia memaparkan bahwa dalam Perda Nomor 10 tahun 2011 jelas diatur tarif dasar pajak progresif untuk roda empat dua jam pertama Rp.3.000 – Rp.5.000 dan penambahan minimal Rp2.000 dan maksimal Rp4.000 untuk satu jam berikutnya.
Untuk itu Ihwan meminta Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah, Zulkarnain, melakukan penertiban terhadap pengelola pajak parkir progresif yang memberlakukan keputusan di luar Perda.
“Ini pungli yang jelas-jelas di depan mata. Tim Saber Pungli sudah bisa lakukan pemeriksaan atau sidak ke lokasi parkir progresif yang ada di Kota Medan,” tegasnya.(LMC-03)
