Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
Live
  • Home
  • Medan
  • DPRD Medan Lanjut Bahas Raperda Tentang LPG 3Kg
  • Medan

DPRD Medan Lanjut Bahas Raperda Tentang LPG 3Kg

Lintas Medan 11 Februari 2019 2 min read
Ilustrasi

Medan, 11/2 (LintasMedan) – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Sistem Pengendalian dan Pengawasan Distribusi LPG 3 kg masih terus dibahas DPRD Medan bersama Pemko setempat. Kini, Ranperda tersebut sudah masuk tahap penyampaian nota pengantar.

Anggota DPRD Medan Fraksi Partai Demokrat, Hendrik H Sitompul selaku pengusul ranperda LPG 3 kg menyebutkan, usulan regulasi ini murni untuk mempermudah pendistribusian LPG sehingga benar-benar menyentuh ke masyarakat.

“Ranperda ini sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas koordinasi, monitoring, evaluasi dan memfasilitasi penyelesaian permasalahan yang terkait pendistribusian tertutup LPG tabung 3 kg bersubsidi,” katanya Hendrik saat menyampaikan nota pengantar ranperda itu pada rapat paripurna di gedung DPRD Medan, Senin (11/2).

Ia menyebutkan, Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah merupakan dasar dalam pemberian otonomi yang seluas-luasnya kepada daerah, yang diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui penyelenggaraan pembangunan yang efektif, meningkatnya pelayanan unium, pemberdayaan, dan peningkatan peran serta masyarakat. Salah satu aspek kesejahteraan rakyat yang cukup mendasar adalah ketersediaan energi bahan bakar gas yang memadai bagi seluruh lapisan masyarakat.

Dalam hal ini, telah diterbitkan Peraturan Presiden Nomor 104/2007 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 13/2018 tentang penyediaan, pendistribusian, dan penetapan harga LPG tabung 3 kg, yang diperuntukkan bagi rumah tangga miskin dengan penghasilan rendah dan kegiatan usaha mikro.

Berdasarkan peraturan bersama Mendagri dan Menteri ESDM Nomor 17 dan Nomor 5 tahun 2011, LPG tabung 3 kg merupakan bahan bakar yang mempunyai kekhususan. Hal ini karena kondisi tertentu dari segi kemasan, volume dan harganya yang diberi subsidi dari uang negara. Pengguna LPG ini juga tertentu, yakni rumah tangga penghasilan rendah dan usaha mikro sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh undang-undang.

Peraturan Menteri ESDM Nomor 26/2009 tentang penyediaan dan pendistribusian LPG menunjuk Pertamina sebagai pengelola tata niaga LPG 3 kg. Namun, tidak memiliki kewenangan untuk membatasi pembelian. Berdasarkan pasal 32 dari aturan tersebut, bahwasanya mengatur fungsi pembinaan dan pengawasan, baik berupa kepatuhan terhadap ketetapan HET maupun kelancaran penyediaan dan pendistribusian dari lembaga penyalur kepada konsumen berada di tangan pemerintah.

“Sebagai panduan operasional dari aturan tersebut, belum ada produk hukum untuk pengendalian dan pengawasan penyaluran LPG 3 kg bersubsidi di Medan. Oleh karena itu, kekosongan payung hukum ini diharapkan dapat teratasi dengan adanya perarutan daerah yang rencananya akan dibentuk melalui proses legislasi,” papar Hendrik.

Dijelaskan dia, peraturan daerah yang masih dalam tahap rancangan ini dibentuk sebagai acuan operasionalisasi dari norma-norma terkait yang sudah diatur pada peraturan yang lebih tinggi, dan sesuai dengan kewenangan yang diberikan kepada pemerintah daerah.

“Sesuai dengan maksud penyusunan Perda ini dan kewenangan yang dimiliki, materi yang akan diatur dalam peraturan daerah tentang pengendalian dan pengawasan distribusi LPG tertentu di Medan ini akan memuat asas dan tujuan, lembaga penyalur, izin usaha penyalur, pengguna LPG tabung 3 kg bersubsidi, tim koordinasi monitoring dan evaluasi, pembinaan, pengawasan dan pelaporan, sanksi administrasi, serta sanksi pidana,” katanya.

Hendrik berharap, dengan disampaikannya nota pengantar ranperda ini semoga dapat memberikan gambaran umum yang terkandung di dalamnya. Selanjutnya, secara bersama-sama dapat dilakukan pengkajian dan pembahasan guna mendapatkan kesatuan pandangan dalam mewujudkan kebijakan-kebijakan daerah yang lebih baik. (LMC-02)

Post Views: 50

Continue Reading

Previous: DPRD Medan Sosialisasikan Perda Tentang Sampah
Next: DPRD Medan Minta Pemerintah Berperan Aktif Awasi Lingkungan

Related Stories

HM Nezar Djoeli: MUBES XII Aceh Sepakat Momentum Perkuat Persatuan Kolaborasi Masyarakat Aceh di Sumut
2 min read
  • Headline
  • Medan
  • Sumut

HM Nezar Djoeli: MUBES XII Aceh Sepakat Momentum Perkuat Persatuan Kolaborasi Masyarakat Aceh di Sumut

18 Juni 2026
Buka Rakernas PARSIBO, Rico Waas Soroti Beasiswa Marga Siboro hingga Dana Bergulir Petani
3 min read
  • Medan

Buka Rakernas PARSIBO, Rico Waas Soroti Beasiswa Marga Siboro hingga Dana Bergulir Petani

15 Juni 2026
Sambut Rakernas ke-3, Parsibo Gelar Aksi Peduli Kasih di LKSA Cinta Kasih Medan
3 min read
  • Medan

Sambut Rakernas ke-3, Parsibo Gelar Aksi Peduli Kasih di LKSA Cinta Kasih Medan

11 Juni 2026

You may have missed

Gubernur Bobby Nasution Siap Jembatani Aspirasi Ojol ke DPR RI Asal Sumut
3 min read
  • Artikel
  • Sumut

Gubernur Bobby Nasution Siap Jembatani Aspirasi Ojol ke DPR RI Asal Sumut

18 Juni 2026
HM Nezar Djoeli: MUBES XII Aceh Sepakat Momentum Perkuat Persatuan Kolaborasi Masyarakat Aceh di Sumut
2 min read
  • Headline
  • Medan
  • Sumut

HM Nezar Djoeli: MUBES XII Aceh Sepakat Momentum Perkuat Persatuan Kolaborasi Masyarakat Aceh di Sumut

18 Juni 2026
Gubernur Bobby Nasution Jajaki Kerja Sama PSEL dengan Finlandia,Dorong Pengolahan Sampah Jadi Energi Listrik
2 min read
  • Artikel
  • Sumut

Gubernur Bobby Nasution Jajaki Kerja Sama PSEL dengan Finlandia,Dorong Pengolahan Sampah Jadi Energi Listrik

17 Juni 2026
Jangan Ada Lagi Retribusi Ilegal di Tempat Wisata, Bobby Nasution Persoalan Wisata Air Panas Karo dengan Dua Opsi
2 min read
  • Artikel
  • Headline
  • Sumut

Jangan Ada Lagi Retribusi Ilegal di Tempat Wisata, Bobby Nasution Persoalan Wisata Air Panas Karo dengan Dua Opsi

17 Juni 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.