Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
Live
  • Home
  • Medan
  • DPRD Medan Sosialisasikan Perda Tentang Sampah
  • Medan

DPRD Medan Sosialisasikan Perda Tentang Sampah

Lintas Medan 10 Februari 2019 2 min read
Anggota DPRD Medan Ahmad Arif sosialisasi Perda Persampahan, Minggu (10/2)

Medan, 10/2 (LintasMedan) – Anggota DPRD Medan, H.Ahmad Arif melakukan kegiatan sosialisasi Perda No 6 Tahun 2016 , Minggu (10/2) di Jalan Setia Luhur Gang Ginggong-Helvetia Medan.

Perda yang disosialisasikan Pengelolaan Persampahan yang terdiri XVII Bab, 37 Pasal itu bertujuan menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat serta menjadikan sampah sebagai sumber daya.

“Tujuan kita menyosialisasi perda pengelolaaan sampah ini untuk menggugah kesadaran masyarakat hidup bersih,” kata Ahmad Arif.

Anggota DPRD Medan dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menguraikan yang dimaksud dengan Sampah adalah sampah rumah tangga dan sejenisnya yang berasal kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus dan fasilitas umum.

Disebutkan, dalam Perda tersebut juga diatur tentang hak dan kewajiban,dimana setiap orang berhak mendapat pelayanan pengelolaan persampahan secara baik dan berkawasan lingkungan. Juga berhak mendapat perlindungan akibat dampak negatif dari kegiatan tempat pemprosesan akhir sampah. Sedangkan kewajiban yakni mengurangi sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan. Menjaga dan memelihara kebersihan lingkungan.

Selain itu, Perda mengatur tentang larangan dan ketentuan pidana. Seperti pasal 32 mengatur larangan yakni setiap orang atau badan dilarang membuang sampah sembarangan,menyelenggarakan pengelolaan sampah tanpa seizin walikota dan menimbun sampah atau pendauran ulang sampah yang berakibat kerusakan lingkungan.

Bahkan pada pasal 35 diatur soal ketentuan pidana yakni setiap orang yg melanggar ketentuan dipidana kurungan 3 bulan atau denda Rp 10 juta. Bagi suatu badan yang melanggar ketentuan dipidana kurungan 6 bulan atau denda Rp 50 juta.

Sebagai penutup, Ahmad Arif menyatakan masalah sampah adalah tanggung jawab bersama. “Mungkin langkah kecil yang bisa kita lakukan adalah menertibkan diri sendiri untuk tidak membuang sampah sembarangan, kemudian mengedukasi anak-anak atau keluarga agar tidak memelihara kebiasaan buruk membuang sampah sembarangan,” katanya.(LMC-02)

Post Views: 72

Continue Reading

Previous: Walikota Medan: Almarhum Bangkit Sitepu Sosok Sederhana
Next: DPRD Medan Lanjut Bahas Raperda Tentang LPG 3Kg

Related Stories

Bukan Tikar Biasa: Amak Lampisan Warisan Pesta Raja-Raja Mandailing Tampil di PRSU
2 min read
  • Headline
  • Medan
  • Sumut

Bukan Tikar Biasa: Amak Lampisan Warisan Pesta Raja-Raja Mandailing Tampil di PRSU

11 Juli 2026
Humbahas Pamerkan Keindahan Batik Humbang Shibori di PRSU 2026
1 min read
  • Headline
  • Medan
  • Sumut

Humbahas Pamerkan Keindahan Batik Humbang Shibori di PRSU 2026

11 Juli 2026
Tirtanadi Terima Layanan Pasang Baru di PRSU
2 min read
  • Medan

Tirtanadi Terima Layanan Pasang Baru di PRSU

10 Juli 2026

You may have missed

Bukan Tikar Biasa: Amak Lampisan Warisan Pesta Raja-Raja Mandailing Tampil di PRSU
2 min read
  • Headline
  • Medan
  • Sumut

Bukan Tikar Biasa: Amak Lampisan Warisan Pesta Raja-Raja Mandailing Tampil di PRSU

11 Juli 2026
Humbahas Pamerkan Keindahan Batik Humbang Shibori di PRSU 2026
1 min read
  • Headline
  • Medan
  • Sumut

Humbahas Pamerkan Keindahan Batik Humbang Shibori di PRSU 2026

11 Juli 2026
Tirtanadi Terima Layanan Pasang Baru di PRSU
2 min read
  • Medan

Tirtanadi Terima Layanan Pasang Baru di PRSU

10 Juli 2026
Tapteng Tampilkan Sejumlah Foto Bencana Alam di PRSU
1 min read
  • Headline
  • Medan
  • Sumut

Tapteng Tampilkan Sejumlah Foto Bencana Alam di PRSU

10 Juli 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.