
Medan, 10/2 (LintasMedan) – Anggota DPRD Medan, H.Ahmad Arif melakukan kegiatan sosialisasi Perda No 6 Tahun 2016 , Minggu (10/2) di Jalan Setia Luhur Gang Ginggong-Helvetia Medan.
Perda yang disosialisasikan Pengelolaan Persampahan yang terdiri XVII Bab, 37 Pasal itu bertujuan menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat serta menjadikan sampah sebagai sumber daya.
“Tujuan kita menyosialisasi perda pengelolaaan sampah ini untuk menggugah kesadaran masyarakat hidup bersih,” kata Ahmad Arif.
Anggota DPRD Medan dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menguraikan yang dimaksud dengan Sampah adalah sampah rumah tangga dan sejenisnya yang berasal kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus dan fasilitas umum.
Disebutkan, dalam Perda tersebut juga diatur tentang hak dan kewajiban,dimana setiap orang berhak mendapat pelayanan pengelolaan persampahan secara baik dan berkawasan lingkungan. Juga berhak mendapat perlindungan akibat dampak negatif dari kegiatan tempat pemprosesan akhir sampah. Sedangkan kewajiban yakni mengurangi sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan. Menjaga dan memelihara kebersihan lingkungan.
Selain itu, Perda mengatur tentang larangan dan ketentuan pidana. Seperti pasal 32 mengatur larangan yakni setiap orang atau badan dilarang membuang sampah sembarangan,menyelenggarakan pengelolaan sampah tanpa seizin walikota dan menimbun sampah atau pendauran ulang sampah yang berakibat kerusakan lingkungan.
Bahkan pada pasal 35 diatur soal ketentuan pidana yakni setiap orang yg melanggar ketentuan dipidana kurungan 3 bulan atau denda Rp 10 juta. Bagi suatu badan yang melanggar ketentuan dipidana kurungan 6 bulan atau denda Rp 50 juta.
Sebagai penutup, Ahmad Arif menyatakan masalah sampah adalah tanggung jawab bersama. “Mungkin langkah kecil yang bisa kita lakukan adalah menertibkan diri sendiri untuk tidak membuang sampah sembarangan, kemudian mengedukasi anak-anak atau keluarga agar tidak memelihara kebiasaan buruk membuang sampah sembarangan,” katanya.(LMC-02)
