Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
Live
  • Home
  • Medan
  • DPRD Medan Sosialisasikan Perda Tentang Sampah
  • Medan

DPRD Medan Sosialisasikan Perda Tentang Sampah

Lintas Medan 10 Februari 2019 2 min read
Anggota DPRD Medan Ahmad Arif sosialisasi Perda Persampahan, Minggu (10/2)

Medan, 10/2 (LintasMedan) – Anggota DPRD Medan, H.Ahmad Arif melakukan kegiatan sosialisasi Perda No 6 Tahun 2016 , Minggu (10/2) di Jalan Setia Luhur Gang Ginggong-Helvetia Medan.

Perda yang disosialisasikan Pengelolaan Persampahan yang terdiri XVII Bab, 37 Pasal itu bertujuan menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat serta menjadikan sampah sebagai sumber daya.

“Tujuan kita menyosialisasi perda pengelolaaan sampah ini untuk menggugah kesadaran masyarakat hidup bersih,” kata Ahmad Arif.

Anggota DPRD Medan dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menguraikan yang dimaksud dengan Sampah adalah sampah rumah tangga dan sejenisnya yang berasal kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus dan fasilitas umum.

Disebutkan, dalam Perda tersebut juga diatur tentang hak dan kewajiban,dimana setiap orang berhak mendapat pelayanan pengelolaan persampahan secara baik dan berkawasan lingkungan. Juga berhak mendapat perlindungan akibat dampak negatif dari kegiatan tempat pemprosesan akhir sampah. Sedangkan kewajiban yakni mengurangi sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan. Menjaga dan memelihara kebersihan lingkungan.

Selain itu, Perda mengatur tentang larangan dan ketentuan pidana. Seperti pasal 32 mengatur larangan yakni setiap orang atau badan dilarang membuang sampah sembarangan,menyelenggarakan pengelolaan sampah tanpa seizin walikota dan menimbun sampah atau pendauran ulang sampah yang berakibat kerusakan lingkungan.

Bahkan pada pasal 35 diatur soal ketentuan pidana yakni setiap orang yg melanggar ketentuan dipidana kurungan 3 bulan atau denda Rp 10 juta. Bagi suatu badan yang melanggar ketentuan dipidana kurungan 6 bulan atau denda Rp 50 juta.

Sebagai penutup, Ahmad Arif menyatakan masalah sampah adalah tanggung jawab bersama. “Mungkin langkah kecil yang bisa kita lakukan adalah menertibkan diri sendiri untuk tidak membuang sampah sembarangan, kemudian mengedukasi anak-anak atau keluarga agar tidak memelihara kebiasaan buruk membuang sampah sembarangan,” katanya.(LMC-02)

Post Views: 47

Continue Reading

Previous: Walikota Medan: Almarhum Bangkit Sitepu Sosok Sederhana
Next: DPRD Medan Lanjut Bahas Raperda Tentang LPG 3Kg

Related Stories

HM Nezar Djoeli: MUBES XII Aceh Sepakat Momentum Perkuat Persatuan Kolaborasi Masyarakat Aceh di Sumut
2 min read
  • Headline
  • Medan
  • Sumut

HM Nezar Djoeli: MUBES XII Aceh Sepakat Momentum Perkuat Persatuan Kolaborasi Masyarakat Aceh di Sumut

18 Juni 2026
Buka Rakernas PARSIBO, Rico Waas Soroti Beasiswa Marga Siboro hingga Dana Bergulir Petani
3 min read
  • Medan

Buka Rakernas PARSIBO, Rico Waas Soroti Beasiswa Marga Siboro hingga Dana Bergulir Petani

15 Juni 2026
Sambut Rakernas ke-3, Parsibo Gelar Aksi Peduli Kasih di LKSA Cinta Kasih Medan
3 min read
  • Medan

Sambut Rakernas ke-3, Parsibo Gelar Aksi Peduli Kasih di LKSA Cinta Kasih Medan

11 Juni 2026

You may have missed

Gubernur Bobby Nasution Siap Jembatani Aspirasi Ojol ke DPR RI Asal Sumut
3 min read
  • Artikel
  • Sumut

Gubernur Bobby Nasution Siap Jembatani Aspirasi Ojol ke DPR RI Asal Sumut

18 Juni 2026
HM Nezar Djoeli: MUBES XII Aceh Sepakat Momentum Perkuat Persatuan Kolaborasi Masyarakat Aceh di Sumut
2 min read
  • Headline
  • Medan
  • Sumut

HM Nezar Djoeli: MUBES XII Aceh Sepakat Momentum Perkuat Persatuan Kolaborasi Masyarakat Aceh di Sumut

18 Juni 2026
Gubernur Bobby Nasution Jajaki Kerja Sama PSEL dengan Finlandia,Dorong Pengolahan Sampah Jadi Energi Listrik
2 min read
  • Artikel
  • Sumut

Gubernur Bobby Nasution Jajaki Kerja Sama PSEL dengan Finlandia,Dorong Pengolahan Sampah Jadi Energi Listrik

17 Juni 2026
Jangan Ada Lagi Retribusi Ilegal di Tempat Wisata, Bobby Nasution Persoalan Wisata Air Panas Karo dengan Dua Opsi
2 min read
  • Artikel
  • Headline
  • Sumut

Jangan Ada Lagi Retribusi Ilegal di Tempat Wisata, Bobby Nasution Persoalan Wisata Air Panas Karo dengan Dua Opsi

17 Juni 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.