Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
Live
  • Home
  • Medan
  • DPRD Medan Minta Jangan Persulit Investor
  • Medan

DPRD Medan Minta Jangan Persulit Investor

Lintas Medan 26 September 2017 2 min read

Pembangunan proyek super blok Podomoro Deli City di Jalan Putri Hijau Medan. (Foto: LintasMedan/ist)

Pembangunan proyek super blok Podomoro Deli City di Jalan Putri Hijau Medan. (Foto: LintasMedan/ist)

Medan, 26/9 (LintasMedan) – Anggota DPRD Medan, Boydo HK Panjaitan mengatakan sejumlah persoalan yang tengah melanda pihak perusahaan pengembang yakni Podomoro City
bisa menjadi pelajaran berharga bagi berbagai pihak.

Namun, dia berharap agar sejumlah peraturan yang dibuat tersebut tidak sampai sampai menghalangi para investor yang ingin menanamkan modalnya di Kota Medan ini.

“Dalam kasus ini jika memang prosedur yang dijalankan ternyata salah, hukumlah orang yang bersalah, namun jangan sampai modal yang sudah ditanamkan diabaikan, sehingga para pengusaha menjadi rugi banyak,” kata Ketua Komisi C ini, Selasa.

Dia juga meminta agar berbagai pihak tidak mempersulit pengusaha untuk menanamkan modalnya di Medan.

Hendaknya, kata Boydo, pembangunan Podomoro Deli City tidak dihalangi. Kalaupun ada yang salah di pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau lainnya, hendaknya oknum-oknum yang terlibat di dalamnya lah yang ditindak, bukan aset yang sedang dibangun.

Modal yang sudah dikeluarkan oleh pengusaha sudah sangat banyak, ujar Boydo sambil menyebutkan biaya yang dikeluarkan sudah lebih Rp 2 triliun. “Bayangkan dana yang sudah dihabiskan pengusaha, namun dengan perintah pengadilan harus diratakan dengan tanah, sudah sangat meresahkan pengusaha,” ujar politisi PDI-Perjuangan itu.

Dengan kondisi itu, sambung Boydo, dikhawatirkan banyak investor yang takut berinvestasi di Medan.

Menurut dia jika bangunan Podomoro Deli City berdiri dipastikan akan banyak menyumbang PAD untuk Kota Medan, sehingga
jika dalam masalah ini ada kesalahan prosedur dan oknum-oknum yang pekerjaannya tidak benar, itulah yang harus dihukum. “Seperti mengenai IMB yang dibatalkan, hendaknya diberi keringanan untuk mengurusnya kembali, karena itu pun sudah merupakan hukuman bagi mereka, ujarnya.

Dia mengaku tidak sependapat adanya seruan pembongkaran bangunan Podomoro Deli City hingga rata dengan tanah.(LMC-02)

Post Views: 61

Continue Reading

Previous: DPRD Medan Bingung Penjelasan Walikota Soal Honor Pekerja Sosial
Next: Warga Korban Penggusuran Sesalkan PT KAI

Related Stories

Bukan Tikar Biasa: Amak Lampisan Warisan Pesta Raja-Raja Mandailing Tampil di PRSU
2 min read
  • Headline
  • Medan
  • Sumut

Bukan Tikar Biasa: Amak Lampisan Warisan Pesta Raja-Raja Mandailing Tampil di PRSU

11 Juli 2026
Humbahas Pamerkan Keindahan Batik Humbang Shibori di PRSU 2026
1 min read
  • Headline
  • Medan
  • Sumut

Humbahas Pamerkan Keindahan Batik Humbang Shibori di PRSU 2026

11 Juli 2026
Tirtanadi Terima Layanan Pasang Baru di PRSU
2 min read
  • Medan

Tirtanadi Terima Layanan Pasang Baru di PRSU

10 Juli 2026

You may have missed

Bukan Tikar Biasa: Amak Lampisan Warisan Pesta Raja-Raja Mandailing Tampil di PRSU
2 min read
  • Headline
  • Medan
  • Sumut

Bukan Tikar Biasa: Amak Lampisan Warisan Pesta Raja-Raja Mandailing Tampil di PRSU

11 Juli 2026
Humbahas Pamerkan Keindahan Batik Humbang Shibori di PRSU 2026
1 min read
  • Headline
  • Medan
  • Sumut

Humbahas Pamerkan Keindahan Batik Humbang Shibori di PRSU 2026

11 Juli 2026
Tirtanadi Terima Layanan Pasang Baru di PRSU
2 min read
  • Medan

Tirtanadi Terima Layanan Pasang Baru di PRSU

10 Juli 2026
Tapteng Tampilkan Sejumlah Foto Bencana Alam di PRSU
1 min read
  • Headline
  • Medan
  • Sumut

Tapteng Tampilkan Sejumlah Foto Bencana Alam di PRSU

10 Juli 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.