
Ilustrasi - Gedung DPRD Kota Medan. (Foto: LintasMedan/ist)

Medan, 26/9 (LintasMedan) – Warga Belawan korban penggusuran PT Kerata Api Indonesia (KAI) saat menyampaikan keluhan ke gedung DPRD Medan, Selasa mengharapkan keadilan. Mereka yang sebelumnya tinggal di pinggiran rel kereta api ini merasa tertipu karena areal penggusuran itu ternyata akan dibangun ruko.
Hal itu mereka ungkap Saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi A DPRD Kota Medan bersama BPN, Dinas PKP2R dan Dinas Lingkungan Hidup, yang dipimpin Ketua Komisi A, Sabar Syamsurya Sitepu bersama Zulkarnain Yusuf dan Umi Kalsum.
Salah seorang warga, Taufik, meminta pihak BPN untuk menunjukkan sertfikat sebagai alas hak. “Kalau memang benar itu lahan PT KAI kami terima, tapi kalau tidak benar berarti itu penipuan. Pada dasarnya kami siap mendukung pembangunan. Kalaupun harus diberi ganti rugi, ya yang layaklah. Masak Rp1,5 juta untuk pembongkaran, sementara kami sudah tanya tukang biaya pembongkaran mencapai Rp6 juta,” kata Taufik.
Sementara, Irfan, warga lainnya mengharapkan adanya keadilan kepada warga. Sebab, saat ini sudah 142 rumah yang dibongkar dari 149 rumah yang ada. “Jadi, tinggal 7 lagi. Kami sudah mengadu kemana-mana tapi tidak ada hasilnya,” katanya.
Kepala BPN Medan, Syaiful, mengatakan sepengetahuannya lahan yang disampaikan warga belum ada sertifikatnya. Sementara Kabid Hukum Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup, Erbet Gultom, mengatakan akan mempelajarinya dulu. Sebab, katanya, setiap izin usaha harus ada izin lingkungannya. “Jadi, kalau benar akan dijadikan ruko ataupun depot container, izin lingkungannya harus ada,” kata Erbet.
Kecewa
Ketua Komisi A, Sabar Syamsurya Sitepu, mengaku kecewa atas ketidakhadiran PT KAI, sehingga persoalan untuk warga tidak bisa ditanggapi PT KAI.(LMC-02)