
Kepala Satpol-PP Pemko Medan M. Sofyan (memegang alat pengeras suara) berdialog dengan beberapa karyawan PT Triwira Loka Jaya (TLJ) yang menolak pengosongan ruangan kantor mereka di lantai dasar Pasar Peringgan Medan, Selasa (26/9). (Foto: LintasMedan/ist)

Medan, 26/9 (LintasMedan) – Petugas Satuaan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pemko Medan, Selasa (26/9) akhirnya berhasil mengosongkan suluruh isi ruangan kantor PT Triwira Loka Jaya (TLJ) yang selama ini menempati lokasi di lantai dasar atau basement Pasar Peringgan Jalan Iskandar Muda Medan.
Pengosongan ruangan kantor berukuran 8 x 12 meter itu terkait dengan berakhirnya surat perjanjian kerja sama pembangunan kembali dan pengelolaan ex Pasar Peringgan No.511.2/20399 tanggal 10 Oktober 1991 antara Pemko Medan dengan PT Triwira Loka jaya tanggal 23 Mei 2016.
“Apa yang kita lakukan ini untuk penegakan perda, yaitu pengambilalihan aset tanah dan bangunan serta fasilitas lainnya yang berada di Pasar Peringgan,” ucap Kepala Satpol-PP Pemko Medan, M. Sofyan.
Ia menegaskan, tanah dan bangunan Pasar Peringgan merupakan salah satu aset Pemko Medan yang selama belasan tahun dikelola oleh PT TLJ.
Proses pengambilalihan ruang kantor PT TLJ itu sempat diwarnai protes dan saling dorong antara petugas Satpol-PP dengan puluhan orang yang diperkirakan selama ini bekerja di perusahaan swasta tersebut.
Namun, upaya menggagalkan pengambilalihan ruangan kantor PT TLJ itu akhirnya berhasil diatasi oleh para petugas Satpol-PP.
Selanjutnya, tim gabungan membuka dinding samping kantor tersebut yang selama ini ditutupi triplek dan mengeluarkan seluruh isi kantor seperti lemari, meja dan komputer.
Beberapa saat kemudian, beberapa pegawai Bagian perlengkapan dan Layanan Pengadaan Setdako Medan menempelkan kertas di lima titik bertuliskan, ‘Gedung ini di bawah pengawasan Pemko Medan Terhitung mulai 26 September 2017.
Setelah itu, Sofyan minta kepada para pedagang yang sempat panik dengan proses penegakan perda tersebut untuk melanjutkan aktifitas kembali.
Selama melakukan proses pengosongan kantor PT TLJ, petugas Satpol-PP dibantu oleh tim gabungan dari kepolisian dan Kodim 0201/BS.
Sebagaimana diinformasikan, Pemko Medan pascapengosongan kantor PT TLJ akan akan melakukan rehabilitasi terhadap pasar tradisional itu agar para pedagang maupun pembeli merasa lebih nyaman lagi melakukan aktivitas jual beli. (LMC-04)