Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
Live
  • Home
  • Medan
  • DPRD Medan Minta Selamatkan PAD, Kadis Perkimcikataru : Penertiban Reklame Sesuai SOP
  • Medan

DPRD Medan Minta Selamatkan PAD, Kadis Perkimcikataru : Penertiban Reklame Sesuai SOP

Lintas Medan 10 Februari 2026 2 min read

Medan, 10/2 (LintasMedan)– DPRD Medan menyebut untuk tidak saling menyalahkan terkait masalah penertiban reklame. Penertiban untuk menyalamatkan kebocoran PAD. Sedangkan yang dilakukan Satpol PP Kota Medan menertibkan reklame Bilboarddi Jl Zainul Arifin milik PT Sumo Advertising sudah benar. Sebab, keberadaan Bilboard terbukti menyimpang dari izin.

Penyimpangan itu terungkap saat Komisi IV DPRD Medan yang dihadiri sejumlah anggota dewan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) di gedung dewan, Selasa (10/2/2026). Rapat dihadiri pihak PT Sumo Advertising dan Satpol PP , Dinas Perkimcikataru dan DPMTSP.

“Yang salah kita perbaiki, mari kita benahi pendirian reklame untuk keindahan estetika kota dan peningkatan PAD,” ujar Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak SH didampingi anggota komisi Lailatul Badri.

Dimana pendirian bilboard, menurut pengakuan Dinas Perkimcikataru, izin awal sebelum tumbang hanya ukuran 5 m x 10 meter. Ternyata dibangun kembali dengan ukuran 6m x 12 m.

Ditempat terpisah, Kepala Dinas Perkimcikataru Kota Medan, Jhon Ester Lase, ST, (foto) kepada wartawan, Rabu (12/2/2026) menjelaskan bahwa dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB) reklame yang ditunjukkan pihak PT Sumo Advertising merupakan izin lama yang berkaitan dengan konstruksi reklame sebelumnya yang sudah tidak berdiri lagi.

“IMB yang ditunjukkan adalah izin untuk reklame lama yang sudah tumbang. Sedangkan reklame baru yang didirikan di lokasi yang sama belum memiliki izin PBG reklame. Sebelum penertiban dilakukan, kami telah menyampaikan pemberitahuan dan penjelasan kepada pihak terkait mengenai kewajiban perizinan tersebut,” ungkapnya.

Ia menambahkan, proses penertiban dilakukan secara bertahap dan profesional. Mulai dari penyampaian informasi, teguran hingga pelaksanaan penertiban di lapangan oleh tim gabungan Perkimcikataru dan Satpol PP Kota Medan. Seluruh proses dilaksanakan dengan pendekatan persuasif dan mengedepankan ketertiban umum.

Dalam pelaksanaan penertiban, Satpol PP Kota Medan bertugas memastikan kegiatan berjalan aman, tertib, dan kondusif sesuai dengan fungsi penegakan Peraturan Daerah. Sinergi antarinstansi tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemko Medan dalam menciptakan tata kota yang tertib reklame serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan pelaku usaha.

Adapun dasar hukum yang menjadi acuan dalam penertiban reklame antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Bangunan Gedung yang mengatur kewajiban Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi setiap konstruksi, termasuk konstruksi reklame permanen. Selain itu, penindakan juga merujuk pada ketentuan Peraturan Daerah Kota Medan tentang penyelenggaraan reklame dan ketertiban umum yang mewajibkan setiap penyelenggara reklame memiliki izin yang sah sebelum pemasangan.

Pemerintah Kota Medan menegaskan bahwa langkah penertiban bukan untuk menghambat kegiatan usaha, melainkan memastikan seluruh aktivitas berjalan sesuai regulasi demi keselamatan publik dan kerapian kota. Setiap pelaku usaha tetap diberikan kesempatan untuk melengkapi perizinan sesuai prosedur yang berlaku.(LMC-02)

Post Views: 105

Continue Reading

Previous: Buka Pasar Murah Imlek, Rico Waas: Medan Adalah Simbol Keberagaman Indonesia
Next: Wujudkan Medan Bebas Banjir, Pemko Diminta Maksimalkan Kordinasi Upaya Normalisasi 5 Sungai

Related Stories

Perawatan/Perbaikan JDU diameter 1.000 mm milik Perumda Tirtanadi di Jalan Purwo Delitua, Berdampak ke Sejumlah Wilayah
2 min read
  • Medan

Perawatan/Perbaikan JDU diameter 1.000 mm milik Perumda Tirtanadi di Jalan Purwo Delitua, Berdampak ke Sejumlah Wilayah

8 Juni 2026
Kepala IPA Delitua Tirtanadi : Pengolahan Bahan Kimia Telah Sesuai Standar
2 min read
  • Medan

Kepala IPA Delitua Tirtanadi : Pengolahan Bahan Kimia Telah Sesuai Standar

6 Juni 2026
Sejalan Dengan Amanat Presiden, Wali Kota Medan Tanamkan Nilai Pancasila di Pikiran dan Pekerjaan
2 min read
  • Medan

Sejalan Dengan Amanat Presiden, Wali Kota Medan Tanamkan Nilai Pancasila di Pikiran dan Pekerjaan

1 Juni 2026

You may have missed

TP-PKK Asahan Monitoring Desa Persatuan dan Rahuning Jelang Lomba HKG PKK Sumut 2026
2 min read
  • Asahan
  • Sumut

TP-PKK Asahan Monitoring Desa Persatuan dan Rahuning Jelang Lomba HKG PKK Sumut 2026

8 Juni 2026
Gubernur Bobby Nasution Tegur PLN Sumut,Minta Kompensasi bagi Masyarakat Terdampak Pemadaman
3 min read
  • Artikel
  • Sumut

Gubernur Bobby Nasution Tegur PLN Sumut,Minta Kompensasi bagi Masyarakat Terdampak Pemadaman

8 Juni 2026
Perawatan/Perbaikan JDU diameter 1.000 mm milik Perumda Tirtanadi di Jalan Purwo Delitua, Berdampak ke Sejumlah Wilayah
2 min read
  • Medan

Perawatan/Perbaikan JDU diameter 1.000 mm milik Perumda Tirtanadi di Jalan Purwo Delitua, Berdampak ke Sejumlah Wilayah

8 Juni 2026
Pemprov Sumut dan Pemko Tanjungbalai Perkuat Sinergi Jaga Pintu Masuk Darat-Laut dari Ancaman Narkoba
3 min read
  • Artikel
  • Sumut

Pemprov Sumut dan Pemko Tanjungbalai Perkuat Sinergi Jaga Pintu Masuk Darat-Laut dari Ancaman Narkoba

6 Juni 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.