Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
Live
  • Home
  • Medan
  • DPRD Medan Minta Selamatkan PAD, Kadis Perkimcikataru : Penertiban Reklame Sesuai SOP
  • Medan

DPRD Medan Minta Selamatkan PAD, Kadis Perkimcikataru : Penertiban Reklame Sesuai SOP

Lintas Medan 10 Februari 2026 2 min read

Medan, 10/2 (LintasMedan)– DPRD Medan menyebut untuk tidak saling menyalahkan terkait masalah penertiban reklame. Penertiban untuk menyalamatkan kebocoran PAD. Sedangkan yang dilakukan Satpol PP Kota Medan menertibkan reklame Bilboarddi Jl Zainul Arifin milik PT Sumo Advertising sudah benar. Sebab, keberadaan Bilboard terbukti menyimpang dari izin.

Penyimpangan itu terungkap saat Komisi IV DPRD Medan yang dihadiri sejumlah anggota dewan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) di gedung dewan, Selasa (10/2/2026). Rapat dihadiri pihak PT Sumo Advertising dan Satpol PP , Dinas Perkimcikataru dan DPMTSP.

“Yang salah kita perbaiki, mari kita benahi pendirian reklame untuk keindahan estetika kota dan peningkatan PAD,” ujar Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak SH didampingi anggota komisi Lailatul Badri.

Dimana pendirian bilboard, menurut pengakuan Dinas Perkimcikataru, izin awal sebelum tumbang hanya ukuran 5 m x 10 meter. Ternyata dibangun kembali dengan ukuran 6m x 12 m.

Ditempat terpisah, Kepala Dinas Perkimcikataru Kota Medan, Jhon Ester Lase, ST, (foto) kepada wartawan, Rabu (12/2/2026) menjelaskan bahwa dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB) reklame yang ditunjukkan pihak PT Sumo Advertising merupakan izin lama yang berkaitan dengan konstruksi reklame sebelumnya yang sudah tidak berdiri lagi.

“IMB yang ditunjukkan adalah izin untuk reklame lama yang sudah tumbang. Sedangkan reklame baru yang didirikan di lokasi yang sama belum memiliki izin PBG reklame. Sebelum penertiban dilakukan, kami telah menyampaikan pemberitahuan dan penjelasan kepada pihak terkait mengenai kewajiban perizinan tersebut,” ungkapnya.

Ia menambahkan, proses penertiban dilakukan secara bertahap dan profesional. Mulai dari penyampaian informasi, teguran hingga pelaksanaan penertiban di lapangan oleh tim gabungan Perkimcikataru dan Satpol PP Kota Medan. Seluruh proses dilaksanakan dengan pendekatan persuasif dan mengedepankan ketertiban umum.

Dalam pelaksanaan penertiban, Satpol PP Kota Medan bertugas memastikan kegiatan berjalan aman, tertib, dan kondusif sesuai dengan fungsi penegakan Peraturan Daerah. Sinergi antarinstansi tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemko Medan dalam menciptakan tata kota yang tertib reklame serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan pelaku usaha.

Adapun dasar hukum yang menjadi acuan dalam penertiban reklame antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Bangunan Gedung yang mengatur kewajiban Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi setiap konstruksi, termasuk konstruksi reklame permanen. Selain itu, penindakan juga merujuk pada ketentuan Peraturan Daerah Kota Medan tentang penyelenggaraan reklame dan ketertiban umum yang mewajibkan setiap penyelenggara reklame memiliki izin yang sah sebelum pemasangan.

Pemerintah Kota Medan menegaskan bahwa langkah penertiban bukan untuk menghambat kegiatan usaha, melainkan memastikan seluruh aktivitas berjalan sesuai regulasi demi keselamatan publik dan kerapian kota. Setiap pelaku usaha tetap diberikan kesempatan untuk melengkapi perizinan sesuai prosedur yang berlaku.(LMC-02)

Post Views: 62

Continue Reading

Previous: Buka Pasar Murah Imlek, Rico Waas: Medan Adalah Simbol Keberagaman Indonesia
Next: Wujudkan Medan Bebas Banjir, Pemko Diminta Maksimalkan Kordinasi Upaya Normalisasi 5 Sungai

Related Stories

Rico Waas Tekankan Pelayanan dan Ruang Aspirasi Buruh pada May Day
2 min read
  • Medan

Rico Waas Tekankan Pelayanan dan Ruang Aspirasi Buruh pada May Day

29 April 2026
Warga Medan Johor Apresiasi Pengaspalan Jalan Speksi Kanal
2 min read
  • Medan

Warga Medan Johor Apresiasi Pengaspalan Jalan Speksi Kanal

29 April 2026
Wali Kota Medan Dorong APRI Susun SOP Pernikahan Yang Sakral dan Tertib Administrasi
2 min read
  • Medan

Wali Kota Medan Dorong APRI Susun SOP Pernikahan Yang Sakral dan Tertib Administrasi

29 April 2026

You may have missed

Festival Layang-Layang Piala Gubernur Dibuka, Bobby Nasution Ingin Jadi Daya Tarik Wisata Sumut
2 min read
  • Artikel
  • Sumut

Festival Layang-Layang Piala Gubernur Dibuka, Bobby Nasution Ingin Jadi Daya Tarik Wisata Sumut

9 Mei 2026
AFF U-19 2026 Masuk Fase Drawing, Bobby Nasution Pastikan Fasilitas “Di Atas Layak”
2 min read
  • Artikel
  • Sumut

AFF U-19 2026 Masuk Fase Drawing, Bobby Nasution Pastikan Fasilitas “Di Atas Layak”

7 Mei 2026
Pasca Kecelakaan Bus ALS di Sumsel, Bobby Nasution Pastikan Penanganan Korban
3 min read
  • Artikel
  • Sumut

Pasca Kecelakaan Bus ALS di Sumsel, Bobby Nasution Pastikan Penanganan Korban

7 Mei 2026
Dukung Karya Bakti Skala Besar TNI AD, Bobby Nasution Harapkan Percepatan Infrastruktur di Kepulauan Nias
2 min read
  • Artikel
  • Sumut

Dukung Karya Bakti Skala Besar TNI AD, Bobby Nasution Harapkan Percepatan Infrastruktur di Kepulauan Nias

6 Mei 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.