
Medan, 4/11 (LintasMedan) – Kalangan Legislator di DPRD Medan meminta Pemko Medan kembali mendata ulang para pedagang yang akan melakukan aktifitas di pusat jajanan kuliner di Kesawan City Walk (KCW) dekat lapangan Merdeka Medan yang rencananya akan dbuka, 19 November 2021.
Anggota Komisi III DPRD Medan Rudiawan Sitorus, kepada wartawan, Kamis (4/11) meneaskan pedagang kuliner harus benar-benar pelaku UKMK dan bukan para “konglomerat”.
“Pelaku UMKM yang kita harapkan, yakni yang benar-benar ekonomi bawah jika Pemko Medan ingin mendongkrak perekonomian melalui pemberdayaan UMKM di KCW,” katanya.
Politisi PKS ini juga berharap Pemko Medan benar-benar mempelajari dampak yang akan timbul jika membuka kembali KCW.
“Harus memperhatikan positif-negatifnya terhadap penyebaran covid-19 di Kota Medan. Maka yang pertama harus Pemko Medan lakukan saat pembukaan kesawan kembali harus memperhatikan protokol kesehatan. Yang kedua, harus juga memperhatikan dampak daripada penyebaran Covid-19,” katanya.
Dia juga mengingatkan, jika Kota Medan berstatus zona merah, maka pembukaan KCW tidak patut. Tapi jika zona kuning, atau sudah mulai menurun bahkan bisa diatasi, maka dia memperkirakan KCW bisa buka kembali.
Namun jika mengarah kepada dampak negatif dengan dibukanya KCW, lanjut Rudiawan, sebaiknya pembukaan KCW ditunda karena bisa menyebabkan penyebaran Covid-19 di Medan.
“Tapi kalau sudah memastikan kondisi Medan kondusif dengan level 1 atau 2, dengan zona kuning, mungkin KCW bisa dibuka lagi. Syaratnya harus menerapkan prokes ketat agar tidak terjadi klaster covid-19,”ujarnya.
Sebelumnya, dalam rapat yang dipimpin Wakil Wali Kota Medan, H. Aulia Rachman, Selasa (2/11/2021) di Ruang Rapat I Balai Kota terungkap kesiapan Pemko Medan membuka kembali KCW. Disebutkan seluruh pelaku UMKM yang lama akan kembali ditampung dan lokasi yang kosong akan diisi oleh pelaku UMKM baru. Untuk itu harus segera dilakukan pemetaan lokasi dan pelaku UMKM.
Pembukaan kembali KCW ini dilakukan seiring membaik kondisi Covid-19 di Medan. Saat ini, Medan sudah turun ke PPKM Level II. Disamping itu, percepatan vaksinasi juga sudah mencapai 68 persen pada 28 Oktober lalu. Diharapkan, dengan tetap menerapkan prokes dan 3T, dan vaksinasi, Medan dapat turun ke level I. (LMC-02)
