Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
  • Artikel
Live
  • Home
  • Medan
  • DPRD Medan Rekomendasikan Eksekusi Tiga Bangunan Tanpa Izin di Jl Tempuling
  • Medan

DPRD Medan Rekomendasikan Eksekusi Tiga Bangunan Tanpa Izin di Jl Tempuling

Lintas Medan 22 Maret 2018 2 min read
Komisi D DPRD Medan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) membahas soal bangunan di Jalan Tempuling, Kamis (22/3).(Foto:LintasMedan/ist)

Medan, 22/3 (LintasMedan) – Komisi D DPRD Kota Medan merekomendasikan agar Satpol PP mengeksekusi tiga bangunan yang tidak memiliki izin di Jalan Tempuling, Kecamatan Medan Tembung.

Rekomendasi itu disampaikan Ketua Komisi D DPRD Kota Medan, Parlaungan Simangunsong, usai mendengar berbagai keterangan dari pihak terkait dalam rapat dengar yang dilaksanakan, Kamis.

Wakil Ketua Komisi D, Maruli Tua Tarigan, mengatakan permasalah izin tidak ada habisnya. Dia berharap dapat menemukan solusi terbaik agar kedepannya permasalahan tidak terulang kembali.

“Untuk masalah Tempuling, izin 7 dibangun 10. Ini bukan permasalahan tahun ini saja. Kalau kita telusuri banyak gedung yang IMB belum keluar, tapi bangunan sudah berjalan. Ini selalu berulang. Harus kita cari solusinya. Jangan sampai begitu mau eksekusi tapi IMB baru keluar,” katanya.

Anggota Komisi D, Ahmad Arif, menyebutkan kejadian tersebut merupakan penyimpangan izin. Dia memberikan solusi agar 3 bangunan yang tidak ada izinnya untuk dibongkar. “Ini penyimpangan izin. 7 unit yang dapat izin, namun dibangun 10. Saya pikir, yang 3 sisanya itu yang dibongkar,” ucap Arif.

Ketua Komisi D sependapat dengan, Ahmad Arif, dan merekomendasikan kepada pihak terkait untuk segera mengeksekusi sisa bangunan yang tak memiliki izin. “Rekomendasi Komisi D, bongkar 3 unit bangunan yang lebih dari izin yang dikeluarkan,” tegas Parlaungan.

Sebelumnya Kasi Trantib Kecamatan Medan Tembung, Cahyadi, mengakui bangunan tersebut melebihi dari izin yang diberikan dan kondisi bangunannya sudah mencapai 85%.

“Bangunan tersebut terdiri dari 10 bangunan. 4 di depan menghadap ke jalan Tempuling dan 6 dibelakangnya. Sekarang keadaan bangunan tersebut sudah 85%. Kami sudah menyurati yang bersangkutan untuk melengkapi syaratnya,” ujarnya.

Sementara Perwakilan Dinas PKP2R mengakui, bangunan tersebut sudah menyalahi izin, sebab hanya 7 unit yang dikeluarkan izinnya. “Kita telah memberikan izinnya sebanyak 7 toko. Namun, saat dilakukan pemeriksaan di lapangan, didapati 10 unit yang dibangun. Kami juga telah menyurati Satpol-PP untuk dilakukan tindakan,” ujarnya.

Sementara Kabid Trantib Satpol PP, Indra, mengatakan pihaknya telah memberikan surat peringatan kepada pemilik bangunan tersebut. “Kita sudah buat surat peringatan sebanyak 2 kali. Namun saat akan melayangkan peringatan ketiga, baru ada izin dari pemilik bangunan,” ungkap Indra. (LMC/rel)

Post Views: 68

Continue Reading

Previous: Warga Minta Bantuan Masyarakat Miskin Adil
Next: Perda Bahasa Belum Terapkan Sanksi Tegas

Related Stories

Ribuan Pengunjung Padati Konser King Nassar di Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) 2026
2 min read
  • Headline
  • Medan
  • Sumut

Ribuan Pengunjung Padati Konser King Nassar di Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) 2026

17 Juli 2026
Polrestabes Medan Hadirkan Layanan Mobil SIM Keliling di PRSU
2 min read
  • Headline
  • Medan
  • Sumut

Polrestabes Medan Hadirkan Layanan Mobil SIM Keliling di PRSU

13 Juli 2026
Bukan Tikar Biasa: Amak Lampisan Warisan Pesta Raja-Raja Mandailing Tampil di PRSU
2 min read
  • Headline
  • Medan
  • Sumut

Bukan Tikar Biasa: Amak Lampisan Warisan Pesta Raja-Raja Mandailing Tampil di PRSU

11 Juli 2026

You may have missed

Ribuan Pengunjung Padati Konser King Nassar di Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) 2026
2 min read
  • Headline
  • Medan
  • Sumut

Ribuan Pengunjung Padati Konser King Nassar di Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) 2026

17 Juli 2026
Pemprov Sumut Tingkatkan Layanan 20 Puskesmas Jadi Rawat Inap, Mandrehe Prioritas di Nias Barat
2 min read
  • Artikel
  • Sumut

Pemprov Sumut Tingkatkan Layanan 20 Puskesmas Jadi Rawat Inap, Mandrehe Prioritas di Nias Barat

16 Juli 2026
Forkopimda FC Taklukkan Anak Harimau FC 3-0, Bupati Asahan Serahkan Piala Turnamen HUT Bhayangkara ke-80
2 min read
  • Asahan
  • Sports
  • Sumut

Forkopimda FC Taklukkan Anak Harimau FC 3-0, Bupati Asahan Serahkan Piala Turnamen HUT Bhayangkara ke-80

15 Juli 2026
Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Buka Resmi Turnamen Bulutangkis Piala Bupati Asahan Semi Open 2026
1 min read
  • Asahan
  • Sports
  • Sumut

Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Buka Resmi Turnamen Bulutangkis Piala Bupati Asahan Semi Open 2026

15 Juli 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.