Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
  • Artikel
Live
  • Home
  • Medan
  • DPRD Medan Rekomendasikan Eksekusi Tiga Bangunan Tanpa Izin di Jl Tempuling
  • Medan

DPRD Medan Rekomendasikan Eksekusi Tiga Bangunan Tanpa Izin di Jl Tempuling

Lintas Medan 22 Maret 2018 2 min read
Komisi D DPRD Medan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) membahas soal bangunan di Jalan Tempuling, Kamis (22/3).(Foto:LintasMedan/ist)

Medan, 22/3 (LintasMedan) – Komisi D DPRD Kota Medan merekomendasikan agar Satpol PP mengeksekusi tiga bangunan yang tidak memiliki izin di Jalan Tempuling, Kecamatan Medan Tembung.

Rekomendasi itu disampaikan Ketua Komisi D DPRD Kota Medan, Parlaungan Simangunsong, usai mendengar berbagai keterangan dari pihak terkait dalam rapat dengar yang dilaksanakan, Kamis.

Wakil Ketua Komisi D, Maruli Tua Tarigan, mengatakan permasalah izin tidak ada habisnya. Dia berharap dapat menemukan solusi terbaik agar kedepannya permasalahan tidak terulang kembali.

“Untuk masalah Tempuling, izin 7 dibangun 10. Ini bukan permasalahan tahun ini saja. Kalau kita telusuri banyak gedung yang IMB belum keluar, tapi bangunan sudah berjalan. Ini selalu berulang. Harus kita cari solusinya. Jangan sampai begitu mau eksekusi tapi IMB baru keluar,” katanya.

Anggota Komisi D, Ahmad Arif, menyebutkan kejadian tersebut merupakan penyimpangan izin. Dia memberikan solusi agar 3 bangunan yang tidak ada izinnya untuk dibongkar. “Ini penyimpangan izin. 7 unit yang dapat izin, namun dibangun 10. Saya pikir, yang 3 sisanya itu yang dibongkar,” ucap Arif.

Ketua Komisi D sependapat dengan, Ahmad Arif, dan merekomendasikan kepada pihak terkait untuk segera mengeksekusi sisa bangunan yang tak memiliki izin. “Rekomendasi Komisi D, bongkar 3 unit bangunan yang lebih dari izin yang dikeluarkan,” tegas Parlaungan.

Sebelumnya Kasi Trantib Kecamatan Medan Tembung, Cahyadi, mengakui bangunan tersebut melebihi dari izin yang diberikan dan kondisi bangunannya sudah mencapai 85%.

“Bangunan tersebut terdiri dari 10 bangunan. 4 di depan menghadap ke jalan Tempuling dan 6 dibelakangnya. Sekarang keadaan bangunan tersebut sudah 85%. Kami sudah menyurati yang bersangkutan untuk melengkapi syaratnya,” ujarnya.

Sementara Perwakilan Dinas PKP2R mengakui, bangunan tersebut sudah menyalahi izin, sebab hanya 7 unit yang dikeluarkan izinnya. “Kita telah memberikan izinnya sebanyak 7 toko. Namun, saat dilakukan pemeriksaan di lapangan, didapati 10 unit yang dibangun. Kami juga telah menyurati Satpol-PP untuk dilakukan tindakan,” ujarnya.

Sementara Kabid Trantib Satpol PP, Indra, mengatakan pihaknya telah memberikan surat peringatan kepada pemilik bangunan tersebut. “Kita sudah buat surat peringatan sebanyak 2 kali. Namun saat akan melayangkan peringatan ketiga, baru ada izin dari pemilik bangunan,” ungkap Indra. (LMC/rel)

Post Views: 126

Continue Reading

Previous: Warga Minta Bantuan Masyarakat Miskin Adil
Next: Perda Bahasa Belum Terapkan Sanksi Tegas

Related Stories

Dampak Kabut Asap, Pemko Medan Terapkan PJJ Hingga 21 Oktober
2 min read
  • Medan

Dampak Kabut Asap, Pemko Medan Terapkan PJJ Hingga 21 Oktober

16 Oktober 2026
Soroti Dampak Kabut Asap, Sri Rezeki Dorong Sinergi Lintas Instansi Medan
2 min read
  • Medan

Soroti Dampak Kabut Asap, Sri Rezeki Dorong Sinergi Lintas Instansi Medan

16 Oktober 2026
Belawan Butuh Tambahan SMP Negeri, Pembangunan Sekolah untuk 300 Siswa Dimulai
2 min read
  • Medan

Belawan Butuh Tambahan SMP Negeri, Pembangunan Sekolah untuk 300 Siswa Dimulai

15 Oktober 2026

You may have missed

Sinergi Penegakan Hukum, Kalapas Panyabungan Hadiri Gerakan Anti Narkoba dan Forum CJS
1 min read
  • Sumut

Sinergi Penegakan Hukum, Kalapas Panyabungan Hadiri Gerakan Anti Narkoba dan Forum CJS

23 Oktober 2026
BAZNAS Salurkan Bantuan Pendidikan Tahap II untuk 20 Mahasiswa STAIN Madina
1 min read
  • Sumut

BAZNAS Salurkan Bantuan Pendidikan Tahap II untuk 20 Mahasiswa STAIN Madina

23 Oktober 2026
BAZNAS Madina dan HMI MPO Salurkan Bantuan Tanggap Darurat Korban Kebakaran Pangabungan Tonga
1 min read
  • Sumut

BAZNAS Madina dan HMI MPO Salurkan Bantuan Tanggap Darurat Korban Kebakaran Pangabungan Tonga

22 Oktober 2026
Usai Hari Santri, Kalapas Bahtiar Hadiri Pemusnahan BB 50 Perkara di Kejari Madina
1 min read
  • Sumut

Usai Hari Santri, Kalapas Bahtiar Hadiri Pemusnahan BB 50 Perkara di Kejari Madina

22 Oktober 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.