Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
  • Artikel
Live
  • Home
  • Medan
  • DPRD Medan Sahkan Ranperda Kemitraan Perusahaan
  • Medan

DPRD Medan Sahkan Ranperda Kemitraan Perusahaan

Lintas Medan 16 Oktober 2017 2 min read

Walikota Medan H.T Dzulmi Eldin disaksikan para pimpinan DPRD Kota Medan, menandatangani nota berita acara pengesahan Ranperda Kemitraan Perusahaan dalam Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan menjadi Peraturan Daerah (Perda), di Medan, Senin (16/10). (Foto: LintasMedan/ist)

Walikota Medan H.T Dzulmi Eldin disaksikan para pimpinan DPRD Kota Medan, menandatangani nota berita acara pengesahan Ranperda Kemitraan Perusahaan dalam Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan menjadi Peraturan Daerah (Perda), di Medan, Senin (16/10). (Foto: LintasMedan/ist)

Medan, 16/10 (LintasMedan) – DPRD Kota Medan mensahkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kemitraan Perusahaan dalam Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Pengesahan Ranperda Kemitraan Perusahaan dalam Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan tersebut berlansung dalam sidang paripurna yang dipimpim Ketua DPRD Kota Medan, Henry Jhon Hutagalung, di Mamuju, Senin (16/10).

Henry Jhon mengatakan pengesahan Ranperda Kemitraan Perusahaan dalam Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan, dilakukan setelah delapan dari sembilan fraksi di DPRD Medan menyepakati pengesahan ranperda tersebut.

Sebelumnya, Fraksi Partai Demokrat DPRD Medan melalui juru bicaranya, Parlaungan Simangunsong, mengemukakan fraksinya mengharapkan Perda tersebut segera diterapkan dengan menerbitkan Peraturan Walikota (Perwal).

Selanjutnya, Pemko Medan dituntut untuk bekerja keras guna mempersiapkan segala sarana dan prasarana yang dibutuhkan lembaga kemitraan tangunggjawab sosial dan lingkungan.

Selain itu, Pemko Medan diwajibkan mengalokasikan anggaran pendukung yakni sebagai dana sharing dan pendamping sebesar 5 persen dari PAD.

Sedangkan Fraksi Partai Hanura melalui juru bicaranya, Hendra DS, berharap dengan disahkannya Perda tersebut, pengelolaan dana yang berasal dari pihak perseorangan dapat dikelola melalui sistem yang transparan dan akuntabel.

Selain itu, tambah Hendra, pengelolaaan dana tangunggjawab sosial dan lingkungan atau corporate social responcibility (CSR) harus transparan agar masyarakat dan perusahaan sama-sama mengetahui hak dan kewajibannya.

Walikota Medan, HT Dzulmi Eldin dalam sambutanya mengatakan tanggung jawab sosial dan lingkungan merupakan komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan.

Komitmen tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan sendiri, komunitas, maupun masyarakat Kota Medan.

“Dengan disetujui dan disahkannya ranperda ini, diharapkan perusahaan dapat lebih meningkatkan tanggung jawab sosial serta kepedulian terhadap lingkungan,” ujar Eldin.

Sidang paripurna DPRD Kota Medan itu turut di hadiri, antara lain Wakil Walikota Medan, Akhyar Nasution, Sekda Kota Medan, Syaiful Bahri, para pimpinan SKPD dan camat. (LMC-02)

Post Views: 112
Tags: DPRD Medan kemitraan Perusahaan Ranperda sahkan

Continue Reading

Previous: INTI Diminta Bantu Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Next: Walikota: Puskesmas Harus Beri Layanan Prima

Related Stories

Layani hingga 300 Pasien Sehari, Puskesmas Helvetia Direhabilitasi Total
2 min read
  • Medan

Layani hingga 300 Pasien Sehari, Puskesmas Helvetia Direhabilitasi Total

29 September 2026
Atasi Genangan Banjir, Rico Waas Tinjau Pengerjaan Drainase 385 Meter di Sei Agul
2 min read
  • Medan

Atasi Genangan Banjir, Rico Waas Tinjau Pengerjaan Drainase 385 Meter di Sei Agul

29 September 2026
Pemko Medan Paparkan Penanganan Pascabencana kepada Satgas PRR
2 min read
  • Medan

Pemko Medan Paparkan Penanganan Pascabencana kepada Satgas PRR

28 September 2026

You may have missed

Panen Raya, Lapas Panyabungan Tunjukkan Kemandirian Warga Binaan
1 min read
  • Sumut

Panen Raya, Lapas Panyabungan Tunjukkan Kemandirian Warga Binaan

30 September 2026
Bupati Asahan Buka Festival Seni Qasidah 2026, Diikuti 626 Peserta dari 25 Kecamatan
2 min read
  • Asahan
  • Sumut

Bupati Asahan Buka Festival Seni Qasidah 2026, Diikuti 626 Peserta dari 25 Kecamatan

29 September 2026
Layani hingga 300 Pasien Sehari, Puskesmas Helvetia Direhabilitasi Total
2 min read
  • Medan

Layani hingga 300 Pasien Sehari, Puskesmas Helvetia Direhabilitasi Total

29 September 2026
Atasi Genangan Banjir, Rico Waas Tinjau Pengerjaan Drainase 385 Meter di Sei Agul
2 min read
  • Medan

Atasi Genangan Banjir, Rico Waas Tinjau Pengerjaan Drainase 385 Meter di Sei Agul

29 September 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.