Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
Live
  • Home
  • Medan
  • DPRD Minta Pemko Medan Tegas Soal Denda Proyek Tertunda
  • Medan

DPRD Minta Pemko Medan Tegas Soal Denda Proyek Tertunda

Lintas Medan 22 Januari 2018 2 min read
Parlaungan Simangunsong (Foto:LintasMedan/ist)

Medan,22/1 (LintasMedan) – DPRD Medan meminta Pemko Medan tegas menerapkan denda kepada pelaksana proyek tahun 2017 yang terlambat selesai. Pasalnya, hingga Januari 2018 masih ada pembangunan infrastruktur di Medan yang belum tuntas.

Ketua Komisi D DPRD Kota Medan, Parlaungan Simangunsong, mengatakan pembangunan drainase merupakan program penting dan harus segera dituntaskan. “Kalau kita melihat, bagaimana program itu segera selesai. Mengenai keterlambatan, ada mekanisme denda dikenakan bagi pemborong,” kata Parlaungan kepada wartawan di Medan, Senin.

Disebutkanya, pelaksana proyek atau pemborong yang tidak bisa mengerjakan program tepat waktu sesuai dengan kontrak, wajib membayar denda keterlambatan paling banyak 5% dari nilai proyek. “Kalau memang ada keterlambatan, Pemko Medan harus tegas soal denda ini. Ada aturan yang mengikat,” katanya.

Senada dengan itu anggota Komisi D, Paul Mei Anton Simanjuntak, mengatakan jika keterlambatan dikarenakan kelalaian pemborong, wajib dikenakan denda. “Kalau sudah ada adendum, karena hal tekhnis, denda tidak dikenakan,” katanya.

Paul menyayangkan, adanya keterlambatan pengerjaan proyek. Keterlambatan ini tidak terlepas dari lambanya pengesahan perubahan APBD Medan 2017. “Kalau P (perubahan APBD) cepat, mulai bulan tujuh kan sudah bisa langsung dilaksanaan. Ini menunjukkan ketidakserusan dalam menjalankan program,” katanya.

Sementara Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Medan, Irwan Ritonga, memastikan belum ada pembayaran untuk program yang belum selesai dikerjakan. “Kalau belum selesai, mana berani kita bayar,” katanya.

Diakui, jika masih ada program tahun 2017 yang belum dibayarkan. Menurutnya, program itu akan masuk dalam APBD atau PAPBD 2018, tanpa merubah akun, nilai belanja modal dan barang sesuai dengan rincian anggaran biaya (RAB).

Menurutnya, jika pekerjaan selsai dan dilaporkan sebelum pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), masih menungkinkan dimasukkan dalam APBD Medan 2018. Akan tetapi, jika melampaui waktu tersebut, akan masuk dalam pendahuluan Perubahan APBD Medan tahun 2018.

Ditegaskanya, program yang tidak selesai di tahun anggaran berjalan, akan dikenalakan denda keterlambatan, yakni paling banyak 5% dari ilai proyek. “Saya tidak tahu satu-persatu proyek mana. Karena belum masuk laporannya,” kata Irwan ketika dikonfirmasi trkait pembangunan drainase di Jalan Pantai Barat.

Sebelumnya pantauan wartawan, Minggu (21/1/2018) pengerjaan drainase di Jalan Pantai Barat, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia masih dalam proses. Sebagian box beton atau berton pracetak sudah ditempatkan di dalam drainase, namun belum ditimbun. Sedangkan sebagian tanah galian drinase juga masih berada di sisi jalan.

Akibat pembangunan itu, Jalan Pantai Barat tepatnya di simpang Jalan Mesjid ditutup. Sedangkan sebagian pengendara yang melintasi Jalan Aman dialihkan, karena masih ada pegorekan gorong-gorong. (LMC-02)

Post Views: 45

Continue Reading

Previous: DPRD Minta Pemko Medan Relokasi Pedagang Pasar Timah
Next: KIM Butuh Dukungan Pemko Medan

Related Stories

HM Nezar Djoeli: MUBES XII Aceh Sepakat Momentum Perkuat Persatuan Kolaborasi Masyarakat Aceh di Sumut
2 min read
  • Headline
  • Medan
  • Sumut

HM Nezar Djoeli: MUBES XII Aceh Sepakat Momentum Perkuat Persatuan Kolaborasi Masyarakat Aceh di Sumut

18 Juni 2026
Buka Rakernas PARSIBO, Rico Waas Soroti Beasiswa Marga Siboro hingga Dana Bergulir Petani
3 min read
  • Medan

Buka Rakernas PARSIBO, Rico Waas Soroti Beasiswa Marga Siboro hingga Dana Bergulir Petani

15 Juni 2026
Sambut Rakernas ke-3, Parsibo Gelar Aksi Peduli Kasih di LKSA Cinta Kasih Medan
3 min read
  • Medan

Sambut Rakernas ke-3, Parsibo Gelar Aksi Peduli Kasih di LKSA Cinta Kasih Medan

11 Juni 2026

You may have missed

Gubernur Bobby Nasution Siap Jembatani Aspirasi Ojol ke DPR RI Asal Sumut
3 min read
  • Artikel
  • Sumut

Gubernur Bobby Nasution Siap Jembatani Aspirasi Ojol ke DPR RI Asal Sumut

18 Juni 2026
HM Nezar Djoeli: MUBES XII Aceh Sepakat Momentum Perkuat Persatuan Kolaborasi Masyarakat Aceh di Sumut
2 min read
  • Headline
  • Medan
  • Sumut

HM Nezar Djoeli: MUBES XII Aceh Sepakat Momentum Perkuat Persatuan Kolaborasi Masyarakat Aceh di Sumut

18 Juni 2026
Gubernur Bobby Nasution Jajaki Kerja Sama PSEL dengan Finlandia,Dorong Pengolahan Sampah Jadi Energi Listrik
2 min read
  • Artikel
  • Sumut

Gubernur Bobby Nasution Jajaki Kerja Sama PSEL dengan Finlandia,Dorong Pengolahan Sampah Jadi Energi Listrik

17 Juni 2026
Jangan Ada Lagi Retribusi Ilegal di Tempat Wisata, Bobby Nasution Persoalan Wisata Air Panas Karo dengan Dua Opsi
2 min read
  • Artikel
  • Headline
  • Sumut

Jangan Ada Lagi Retribusi Ilegal di Tempat Wisata, Bobby Nasution Persoalan Wisata Air Panas Karo dengan Dua Opsi

17 Juni 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.