
Medan, 26/8 (LintasMedan) – Kalangan anggota DPRD Medan meminta manajamen PT Podomoro Agung Land selaku perusahaan raksasa yang hadir berinvestasi di wilayah ini ikut aturan.
“Jadi kita minta pihak manajemen segera membongkar bangunan yang terbukti menyalahi Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) seperti pelanggaran roilen Jalan Putri Hijau dan Jalan Guru Patimpus serta jalur hijau pinggir Sungai Deli,” kata Sekretaris Komisi D DPRD Medan Paul Mei Simanjuntak, Jumat.
Politisi PDI P ini menyoroti pelanggaran roilen bangunan Podomoro yang telah direkomendasi DPRD Medan untuk dibongkar namun hingga saat ini belum juga digubris.
“Seharusnya, Podomoro selaku perusahaan ternama harus memberi contoh yang baik dan malu melakukan pelanggaran apalgi merugikan kepentingan umum yakni merusak estetika kota dan mempersempit trotoar jalan,” tegasnya.
Paul mengingatkan, Kepala Dinas Tata Ruang Tata Bangunan (TRTB) Sampurno Pohan juga harus tegas menegakkan aturan dan mampu merealisasikan rekomendasi DPRD Medan.
Pengawasan harus maksimal dan penindakan tidak pilih kasih. Jangan harap estetika kota ini bagus jika beraninya hanya membongkar rumah warga yang tidak memiliki SIMB,” katanya.
Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung juga mengatakan akan melanjutkan kasus tersebut ke ranah hukum jika Podomoro tidak berkenan mengindahkan rekomendasi serta tidak membongkar bangunannya yang menyalah.(LMC-03)