Medan, 7/7 (LintasMedan) – Penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)
yang diperoleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan pemerintah daerah bukan jaminan pejabat di lingkungan pemerintah setempat bebas dari kasus korupsi.
“Opini WTP yang diberikan BPK hanya penilaian baiknya tata kelola keuangan yang dilakukan oleh pemerintah. Namun baik belum berarti benar dan terbebas dari korupsi,” kata anggota DPRD Sumut, Fajar Waruwu, saat membacakan laporan hasil pembicaraan Badan Anggaran DPRD Sumut pada sidang paripurna Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Sumut Tahun Anggaran 2014, Selasa.
Dalam paripurna itu Dewan akhirnya menyetujui laporan pelaksanaan APBD 2014 tersebut meski sebelumnya sempat tertunda sehari akibat tidak puas dengan jawaban gubernur.
Dewan hanya memberikan beberapa catatan di antaranya terkait penilaian WTP dari BPK sekaligus sebagai opini pertama diterima Pemprov Sumut.
Namun dewan menilai pemeriksaan keuangan yang dilakukan BPK tidak ditujukan untuk menemukan kecurangan atau korupsi pada pemerintahan.
Pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK hanya ditujukan untuk memastikan apakah laporan keuangan sudah disajikan secara wajar sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan (SAP).
Apalagi, menurut DPRD Sumut pemerintah telah menyusun rencana aksi penyelesaian utang bagi hasil pajak daerah sampai tahun 2016.
Pada kesempatan itu Banggar DPRD Sumut juga memberi masukan Pemprov Sumut diwajibkan memberitahukan perolehan bantuan keuangan provinsi (BKP) ke kabupaten/kota yang sesungguhnya sebelum masuk pembahasan APBD. Hal ini dilakukan agar APBD kabupaten/kota dapat terukur dan tepat sasaran.
Paripurna dipimpin Ketua DPRD Sumut Ajib Shah, serta dihadri Gubernur Gatot Pujo Nugroho. (LMC-02)