Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
Live
  • Home
  • Medan
  • DPRD : Pencemaran Lingkungan di Medan Sudah Mengkhawatirkan
  • Medan

DPRD : Pencemaran Lingkungan di Medan Sudah Mengkhawatirkan

Lintas Medan 18 Juli 2017 2 min read
Ilusyrasi – Gedung DPRD Kota Medan.

Medan, 18/7 (Lingkungan) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan menilai pencemaran lingkungan di Kota Medan sudah pada situasi mengkhawatirkan, karena berdasarkan hasil penelitian Kota Medan ditetapkan sebagai kota ke-empat penyandang kota paling berpolusi.

Penilaian itu diungkapkan Fraksi Partai Demokrat (FPD) DPRD Kota Medan dalam pemandangan umumnya terhadap Ranperda Kota Medan tentang Izin Lingkungan yang disampaikan, Drs Hendrik H Sitompul MM, pada sidang paripurna DPRD, Selasa (18/7/2017) yang dipimpin Wakil Ketua DPRD, H Iswanda Nanda Ramli SE bersama H Ihwan Ritonga SE.

Hendrik menyebutkan, sejumlah sungai besar di Kota Medan, seperti Sungai Deli dan Sungai Bederah sudah cukup keruh akibat pencemaran. Bahkan, Sungai Bederah yang mengalir di sekitar Medan Marelan warnanya sudah pekat kehitaman seperti parit busuk.

“Ini membuktikan upaya Pemko Medan memberikan perlindungan atas pencemaran lingkungan, masih jauh dari harapan. Program-program yang dilakukan selama ini cenderung hanya rutinitas semata,” katanya.

Bagi FPD, kata Hendrik, Ranperda ini tidak menarik untuk dibicarakan dan dibahas, karena Pemko Medan terlalu lama mempersiapkan dan mengusulkannya. Padahal, Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan telah ditetapkan dan diundangkan.

“Jadi, tidaklah patut setelah 5 tahun PP No. 27/2012 diterbitkan, baru sekarang Pemko Medan mengajukan Ranperda. Kami (FPD, red) kurang memahami apa alasannya. Kemana BLH selama ini, apa hal ini tidak diketahui,” tanya Hendrik.

Kemudian, sebut Hendrik, FPD meragukan kemampuan Pemko Medan melaksanakan Perda ini nantinya bila telah diputuskan. Keraguan ini, sambung Hendrik, cukup beralasan karena pemerintah sudah memberlakukan UU tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam upaya melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

“Sebut saja mulai dari UU No. 23 tahun 1997 dan UU No. 32 tahun 2009. Bahkan, untuk menindaklanjuti UU tersebut, telah dikeluarkan sejumlah Peraturan Pemerintah, diantaranya PP tentang dampak lingkungan, PP tentang pencemaran pengendalian udara, PP tentang limbah B3 dan PP No. 27/2012 tentang izin lingkungan,” katanya.

Khusus untuk Kota Medan, tambah Hendrik, juga telah dibentuk Perda No. 13 tahun 2003 tentang izin pengelolaan dan pemanfaatan limbah. “Belum lagi ada Perda tentang Persampahan, Perda Pengelolaan Limbah Domestik dan Perda Limbah 3. “Ternyata, pelaksanaan Perda tersebut cenderung berorientasi kepada kepentingan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujarnya.

Ironisnya, lanjut Hendrik, pada saat pembahasan Ranperda tentang limbah B3, tercatat hanya 45 usaha yang menghasilkan limbah yang memiliki izin, sementara yang tidak memiliki izin diperkirakan sebanyak 600 usaha. “Padahal, dalam Perda tersebut jelas diatur kewenangan Walikota untuk memberikan sanksi terhadap setiap usaha/kegiatan yang melakukan pelanggaran,” katanya.

Mencermati berbagai peraturan yang ada, sambung Hendrik, FPD berpandangan sebenarnya sudah cukup efektif digunakan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat atas terjadinya pencemaran lingkungan.

“Kesemuanya ini berpulang kepada sikap tegas dan konsisten Pemko Medan dalam menerapkannya. Makanya, dari awal kami (FPD) ragu akan sikap Pemko Medan dalam menerapkan Perda ini nantinya,” ungkapnya. (LMC-02)

Post Views: 48

Continue Reading

Previous: DPRD Usulkan Sanksi Pidana Pelanggar Izin Lingkungan
Next: Sumut Butuh Pemimpin Berani Seperti Edy Rahmayadi

Related Stories

Urus Bansos Jadi Gampang, Dinsos Kota Medan Dorong Warga Manfaatkan Portal Perlinsos Digital
2 min read
  • Medan

Urus Bansos Jadi Gampang, Dinsos Kota Medan Dorong Warga Manfaatkan Portal Perlinsos Digital

23 Juni 2026
Rico Waas Paparkan Strategi Efisiensi APBD 2025: Tanpa Utang, Fokus Banjir dan Digitalisasi PAD
2 min read
  • Medan

Rico Waas Paparkan Strategi Efisiensi APBD 2025: Tanpa Utang, Fokus Banjir dan Digitalisasi PAD

22 Juni 2026
CFD di Medan Jadi Panggung Tanpa Sekat Antara Pemimpin dan Warganya
1 min read
  • Medan

CFD di Medan Jadi Panggung Tanpa Sekat Antara Pemimpin dan Warganya

21 Juni 2026

You may have missed

Bobby Nasution Hadiri Peresmian 1.151 Km Jalan Inpres, Empat Ruas di Sumut Turut Diresmikan
2 min read
  • Artikel
  • Sumut

Bobby Nasution Hadiri Peresmian 1.151 Km Jalan Inpres, Empat Ruas di Sumut Turut Diresmikan

23 Juni 2026
Urus Bansos Jadi Gampang, Dinsos Kota Medan Dorong Warga Manfaatkan Portal Perlinsos Digital
2 min read
  • Medan

Urus Bansos Jadi Gampang, Dinsos Kota Medan Dorong Warga Manfaatkan Portal Perlinsos Digital

23 Juni 2026
Rico Waas Paparkan Strategi Efisiensi APBD 2025: Tanpa Utang, Fokus Banjir dan Digitalisasi PAD
2 min read
  • Medan

Rico Waas Paparkan Strategi Efisiensi APBD 2025: Tanpa Utang, Fokus Banjir dan Digitalisasi PAD

22 Juni 2026
CFD di Medan Jadi Panggung Tanpa Sekat Antara Pemimpin dan Warganya
1 min read
  • Medan

CFD di Medan Jadi Panggung Tanpa Sekat Antara Pemimpin dan Warganya

21 Juni 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.