Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
Live
  • Home
  • Medan
  • DPRD Usulkan Sanksi Pidana Pelanggar Izin Lingkungan
  • Medan

DPRD Usulkan Sanksi Pidana Pelanggar Izin Lingkungan

Lintas Medan 18 Juli 2017 3 min read

Medan, 18/7 (Lintasmedan) – Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) DPRD Kota Medan meminta Pemerintah Kota Medan memberikan sanksi pidana bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan izin lingkungan. Sebab, selama ini sejumlah regulasi yang mengatur tentang izin lingkungan hidup, hanya berupa sanksi administratif yang diberikan, sehingga masih belum berdampak efek jera bagi pelaku usaha.

“Upaya pengelolaan lingkungam hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UPL-UKL), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan Instalasi Pengelolaan Air Limbah ( IPAL) bukan barang baru dalam topik lingkungan. Ada sejumlah regulasi yang mengatur tentang hal itu, namun faktanya Sungai Deli puluhan tahun tercemar dan rusak, ” sebut FPPP dalam pemandangannya terhadap Ranperda tentang Izin Lingkungan yang disampaikan, Hj Hamidah, dalam sidang paripurna DPRD Kota Medan , Selasa (18/7/2017) yang dipimpin Wakil Ketua DPRD, H Iswanda Nanda Ramli SE.

Kondisi ini, katanya, menunjukan sanksi administratif bagi pelaku usaha tidak cukup dalam upaya penegakkan aturan tentang upaya menyelamatkan lingkungan dari kerusakan. Untuk itu, sambungnya, rumusan sanksi terhadap izin lingkungan yang telah diperjelas dan dipertegas dalam Ranperda lingkungan hidup hendaknya dapat diimplementasikan secara tegas terhadap pelaku usaha, sehingga dampak diberlakukannya Perda ini bisa dirasakan oleh masyarakat yang langsung terkena dampak permasalahan lingkungan.

Sementara Fraksi Partai Demokrat (FPD) yang dibacakan Hendrik Sitompul, menilai pencemaran lingkungan di Kota Medan sudah pada situasi mengkhawatirkan, karena berdasarkan hasil penelitian Kota Medan ditetapkan sebagai kota ke-empat penyandang kota paling berpolusi.

Hendrik menyebutkan, sejumlah sungai besar di Kota Medan, seperti Sungai Deli dan Sungai Bederah sudah cukup keruh akibat pencemaran. Bahkan, Sungai Bederah yang mengalir di sekitar Medan Marelan warnanya sudah pekat kehitaman seperti parit busuk.

“Ini membuktikan upaya Pemko Medan memberikan perlindungan atas pencemaran lingkungan, masih jauh dari harapan. Program-program yang dilakukan selama ini cenderung hanya rutinitas semata,” katanya.

Bagi Demokrat, kata Hendrik, Ranperda ini tidak menarik untuk dibicarakan dan dibahas, karena Pemko Medan terlalu lama mempersiapkan dan mengusulkannya. Padahal, Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan telah ditetapkan dan diundangkan.

“Jadi, tidaklah patut setelah 5 tahun PP No. 27/2012 diterbitkan, baru sekarang Pemko Medan mengajukan Ranperda. Kami (FPD, red) kurang memahami apa alasannya. Kemana BLH selama ini, apa hal ini tidak diketahui,” tanya Hendrik.

Kemudian, sebut Hendrik, FPD meragukan kemampuan Pemko Medan melaksanakan Perda ini nantinya bila telah diputuskan. Keraguan ini, sambung Hendrik, cukup beralasan karena pemerintah sudah memberlakukan UU tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam upaya melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

“Sebut saja mulai dari UU No. 23 tahun 1997 dan UU No. 32 tahun 2009. Bahkan, untuk menindaklanjuti UU tersebut, telah dikeluarkan sejumlah Peraturan Pemerintah, diantaranya PP tentang dampak lingkungan, PP tentang pencemaran pengendalian udara, PP tentang limbah B3 dan PP No. 27/2012 tentang izin lingkungan,” katanya.

Khusus untuk Kota Medan, tambah Hendrik, juga telah dibentuk Perda No. 13 tahun 2003 tentang izin pengelolaan dan pemanfaatan limbah. “Belum lagi ada Perda tentang Persampahan, Perda Pengelolaan Limbah Domestik dan Perda Limbah 3. “Ternyata, pelaksanaan Perda tersebut cenderung berorientasi kepada kepentingan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujarnya.

Ironisnya, lanjut Hendrik, pada saat pembahasan Ranperda tentang limbah B3, tercatat hanya 45 usaha yang menghasilkan limbah yang memiliki izin, sementara yang tidak memiliki izin diperkirakan sebanyak 600 usaha.

“Padahal, dalam Perda tersebut jelas diatur kewenangan Walikota untuk memberikan sanksi terhadap setiap usaha/kegiatan yang melakukan pelanggaran,” katanya.

Mencermati berbagai peraturan yang ada, sambung Hendrik, FPD berpandangan sebenarnya sudah cukup efektif digunakan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat atas terjadinya pencemaran lingkungan.

“Kesemuanya ini berpulang kepada sikap tegas dan konsisten Pemko Medan dalam menerapkannya. Makanya, dari awal kami (FPD) ragu akan sikap Pemko Medan dalam menerapkan Perda ini nantinya,” ungkapnya. (LMC-02)

 

Post Views: 40

Continue Reading

Previous: DPRD Medan Desak PD Pasar Kelola Pasar Pringgan
Next: DPRD : Pencemaran Lingkungan di Medan Sudah Mengkhawatirkan

Related Stories

Urus Bansos Jadi Gampang, Dinsos Kota Medan Dorong Warga Manfaatkan Portal Perlinsos Digital
2 min read
  • Medan

Urus Bansos Jadi Gampang, Dinsos Kota Medan Dorong Warga Manfaatkan Portal Perlinsos Digital

23 Juni 2026
Rico Waas Paparkan Strategi Efisiensi APBD 2025: Tanpa Utang, Fokus Banjir dan Digitalisasi PAD
2 min read
  • Medan

Rico Waas Paparkan Strategi Efisiensi APBD 2025: Tanpa Utang, Fokus Banjir dan Digitalisasi PAD

22 Juni 2026
CFD di Medan Jadi Panggung Tanpa Sekat Antara Pemimpin dan Warganya
1 min read
  • Medan

CFD di Medan Jadi Panggung Tanpa Sekat Antara Pemimpin dan Warganya

21 Juni 2026

You may have missed

Bobby Nasution Hadiri Peresmian 1.151 Km Jalan Inpres, Empat Ruas di Sumut Turut Diresmikan
2 min read
  • Artikel
  • Sumut

Bobby Nasution Hadiri Peresmian 1.151 Km Jalan Inpres, Empat Ruas di Sumut Turut Diresmikan

23 Juni 2026
Urus Bansos Jadi Gampang, Dinsos Kota Medan Dorong Warga Manfaatkan Portal Perlinsos Digital
2 min read
  • Medan

Urus Bansos Jadi Gampang, Dinsos Kota Medan Dorong Warga Manfaatkan Portal Perlinsos Digital

23 Juni 2026
Rico Waas Paparkan Strategi Efisiensi APBD 2025: Tanpa Utang, Fokus Banjir dan Digitalisasi PAD
2 min read
  • Medan

Rico Waas Paparkan Strategi Efisiensi APBD 2025: Tanpa Utang, Fokus Banjir dan Digitalisasi PAD

22 Juni 2026
CFD di Medan Jadi Panggung Tanpa Sekat Antara Pemimpin dan Warganya
1 min read
  • Medan

CFD di Medan Jadi Panggung Tanpa Sekat Antara Pemimpin dan Warganya

21 Juni 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.