
Plt Gubernur Sumut Tengku Err6y NUradi bersama para kepala daerah kabupaten/kota yang baru dilantik, Rabu (17/2) di Pendopo Lapangan Merdeka Medan.(Foto:LintasMedan/ist)

Medan, 17/2 (LintasMedan) – Anggota DPRD Sumut Sutrisno Pangaribuan mempertanyakan sumber dana yang digunakan Pemprov Sumut untuk menggelar acara prosesi pengambilan sumpah dan pelantikan 15 Kepala Daerah di pendopo Lapangan Merdeka Medan, Rabu.
“Wajar kita mempertanyakan dari mana sumber dana yang digunakan Pemprov Sumut untuk menggelar acara yang terbilang cukup meriah dan mendatangkan para artis ibu kota,” kata elit partai PDIP itu.
Sebab, kata Sutrisno Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemprov Sumut tahun 2016 hingga saat ini belum bisa digunakan akibat belum adanya Peraturan Gubernur (Pergub) penjabaran anggaran tersebut.
Sutrisno menilai, diyakini tidak sedikit uang yang harus dikeluarkan untuk kegiatan yang dihadiri ribuan orang termasuk pejabat dan legislatif dari kabupaten/kota se Sumut itu.
Apalagi, sebutnya belakangan muncul sinyalemen Pemprov Sumut telah membebani uang senilai ratusan juta rupiah kepada 15 pasangan kepala daerah agar bisa dilantik secara serentak.
“Atau saya curiga ada sumber uang lainnya tentu dengan membebani para SKPD. Padahal ini sangat menyalahi,” tegas anggota Komisi C itu.
Dipaparkan Sutrisno pelantikan kepala daerah sudah diatur dalam UU No. 8 Tahun 2015. Pada pasal 165 Ayat 1 dijelaskan Bupati/ Wakil Bupati serta Walikota/ Wakil Kota dilantik oleh Gubernur di ibu kota provinsi.
Dalam UU itu juga menegaskan bahwa biaya pelantikan Bupati/ Wakil Bupati dan Walikota/ Wakil Walikota merupakan tanggungjawab Pemprov Sumut selaku perpanjangan tangan pemerintah pusat.
Jika benar ada pejabat Pemprov Sumut telah membebani berbagai pihak untuk mengadakan biaya pelantikan menurut Sutrisno hal itu termasuk kategori pungutan liar (Pungli).
“Pelantikan itu seharusnya menggunakan APBD bukan dana patungan,”katanya.
Sebelumnya Kepala Biro Otda Pemprov Sumut, Jimmy Pasaribu yang juga panitia pelantikan membantah pihaknya ada membebani uang senilai Rp200 juta kepada bupati/walikota yang dilantik sebagaimana sinyalemen yang beredar.
“Tidak ada uang apa itu, saya tidak tahu,” katanya saat dihubungi . (LMC-02)