Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
  • Artikel
Live
  • Home
  • Uncategorized
  • DPRD Sumut Desak Gubernur Terbitkan Pergub Lahan Perkebunan
  • Sumut
  • Uncategorized

DPRD Sumut Desak Gubernur Terbitkan Pergub Lahan Perkebunan

Lintas Medan 30 Januari 2017 2 min read
Ilustrasi

Medan, 30/1 (LintasMedan) – Komisi B DPRD Sumatera Utara mendesak Gubernur Tengku Erry Nuradi segera mengeluarkan peraturan gubernur (Pergub) tentang pengaturan dan kesepakatan pemilik lahan perkebunan agar terintegrasi dengan usaha budidaya sapi potong. Hal tersebut juga demi menjalankan perintah Peraturan Menjadi Pertanian (Permentan) Nomor 105/Permentan/PD.300/8/2014.

“Sampai sekarang Sumut belum punya Pergub soal integrasi perkebunan atau sawit dengan perternakan sapi. Padahal peraturan tersebut jelas memerintahkan agar pemerintah daerah menindaklanjuti Permentan tersebut, ” kata Ketua Komisi B DPRD Sumut Robi Agusman Harahap, Senin.

Landasan program integrasi sapi-sawit saat ini adalah Permentan Nomor 105 Tahun 2014 tentang Integrasi Usaha Perkebunan Kelapa Sawit Dengan Usaha Budi Daya Sapi Potong.Peraturan tersebut menyebutkan bahwa integrasi usaha sawit-sapi adalah penyatuan usaha perkebunan dengan usaha budi daya sapi potong pada lahan perkebunan kelapa sawit.

“Permentan 105/2014 bertujuan memberikan kepastian bagi pelaku usaha perkebunan kelapa sawit dan/atau pelaku usaha budi daya sapi potong dalam melakukan integrasi usaha sawit-sapi dengan pendekatan kemanfaatan, keterpaduan, dan keberlanjutan.Integrasi usaha sawit-sapi dapat dilakukan oleh perusahaan perkebunan untuk memanfaatkan produk samping usaha perkebunan kelapa sawit (bungkil inti sawit) dan kotoran sapi sebagai pupuk, biourine, dan biogas,” paparnya.

Sementara anggota Komisi B Aripay Tambunan menjelaskan salah satu kendala integrasi usaha sawit-sapi adalah keengganan swasta memanfaatkan lahan dengan memasukkan sapi karena ada praduga mengenai penggembala yang mengambil hasil sawit.

“Program integrasi usaha sawit-sapi harus disosialisasikan, beberapa lembaga telah banyak mengkaji bahkan ada beberapa pihak yang melakukan. Dalam hal ini, pemerintah daerah juga diharapkan berfungsi sebagai perpanjangan tangan Permentan 105/2014,” katanya.

Untuk itu dikatakannya gubernur perlu segera menerbitkan Pergub soal integrasi perkebunan dan perternakan tersebut, mengingat saat ini dari 700 ribuan hektar lahan perkebunan atau sawit di Sumut baik milik pemerintah atau PTPN dan swasta, masih belum menerapkan Permentan.(LMC-02)

Post Views: 198

Continue Reading

Previous: Gubernur Apresiasi Zikir Akbar Bank Sumut
Next: Agus Andrianto Resmi Jabat Wakapolda Sumut

Related Stories

Tinjau Medan Islamic Centre, Zakiyuddin Harahap Minta Kontraktor Rawat Gedung hingga Masa Pemeliharaan Berakhir
2 min read
  • Sumut

Tinjau Medan Islamic Centre, Zakiyuddin Harahap Minta Kontraktor Rawat Gedung hingga Masa Pemeliharaan Berakhir

23 September 2026
Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah, Kelanjutan Tol Simpang Panei–Parapat Jadi Fokus Pembahasan Bupati Simalungun dengan Kementerian Pertahanan
2 min read
  • Sumut

Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah, Kelanjutan Tol Simpang Panei–Parapat Jadi Fokus Pembahasan Bupati Simalungun dengan Kementerian Pertahanan

23 September 2026
Baznas Madina Salurkan Bantuan ke Para Mustahik di 2 Kecamatan
2 min read
  • Sumut

Baznas Madina Salurkan Bantuan ke Para Mustahik di 2 Kecamatan

23 September 2026

You may have missed

Turun Langsung di Tengah Hujan, Rico Waas Pastikan Pengerjaan Drainase Gaperta Berjalan Optimal
2 min read
  • Medan

Turun Langsung di Tengah Hujan, Rico Waas Pastikan Pengerjaan Drainase Gaperta Berjalan Optimal

25 September 2026
Genjot PAD Lewat Digitalisasi, Pemko Medan Raih Penghargaan TP2DD Terbaik
1 min read
  • Medan

Genjot PAD Lewat Digitalisasi, Pemko Medan Raih Penghargaan TP2DD Terbaik

24 September 2026
Rico Waas Tegaskan Puskesmas Tuntungan Harus Rampung Tepat Waktu, Pelayanan Kesehatan Wajib Ikut Meningka
2 min read
  • Medan

Rico Waas Tegaskan Puskesmas Tuntungan Harus Rampung Tepat Waktu, Pelayanan Kesehatan Wajib Ikut Meningka

24 September 2026
PKH Medan Makmur Resmi Disalurkan, Rico Waas Serahkan Bantuan untuk 10 Ribu Warga Lansia dan Disabilitas
2 min read
  • Medan

PKH Medan Makmur Resmi Disalurkan, Rico Waas Serahkan Bantuan untuk 10 Ribu Warga Lansia dan Disabilitas

23 September 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.