Medan, 11/9 (LintasMedan) – Ketua Komisi C DPRD Sumut Muchrid (Coki) Nasution menegaskan PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero-Inalum) harus tetap membayar utang pajak Air Permukaan Umum (APU) sebesar Rp 449 Miliar beserta denda 2 persen ke Pemerintah Provinsi Sumut.
“Sebagai lembaga yang punya social kontrol terhadap perimbangan keuangan DPRD Sumut juga mendesak Pemprov Sumut untuk tidak mundur satu langkah atau melemah dengan adanya permintaan pihak PT Inalum untuk membayar utang sesuai perhitungan industri PLN,” katanya pada rapat dengar pendapat dengan Dinas Pendapatan (Dispenda) Provinsi Sumut, Kamis.
Dalam RDP yang dihadiri Kepala Dinas Rajali terungkap kalau PT Inalum meminta keringanan pembayaran pajak APU, namun ditolak pihak Dispenda Sumut dan tetap harus membayar pajak tersebut sesuai hitungan Dispenda senilai Rp. 449 miliar.
Dari hasil mediasi Kementerian BUMN, Dirjen Anggaran Kemendagri dan Kemenkeu, Dispenda Sumut dan manajemen Inalum belum lama ini, Inalum diharuskan melunasi utang pajak APU tahun 2013-2014.
Total seluruh pajak Rp. 481 miliar. Sedangkan pihak Inalum sudah membayar berdasarkan perhitungan sendiri Rp. 32 miliar.
“Jadi masih ada utang pajak APU Rp. 449 miliar,” ujarnya didampingi Sekretaris Komisi C DPRD Sumut Fajar Waruwu, Tiaisah Ritonga, Fanotona Waruwu, H Satrya Yudha Wibowo, Jubel Tambunan.
Rajali menegaskan, Inalum harus mematuhi Perda Nomor 1 tahun 2011 tentang Pajak dan Retribusi Daerah dan Pergub No 24 tahun 2011 tentang Tata Cara Penghitungan Nilai Perolehan Air.
Permohonan PT Inalum yang meminta keringan pembayaran utang sebesar Rp 449 Miliar ke Pemprov Sumut yang ditujukan ke Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Gatot Pujo Nugroho itu disikapi Komisi C DPRD Sumut dan menegaskan kalau persoalan Utang PT Inalum sebesar Rp 449 Miliar itu harus tetap dibayar.
Dari perhitungan angka pajak penjualan APU sebesar Rp 449 miliar itu, kata Murchid Nasution angka rupiah itu bisa digunakan untuk kepentingan pembangunan daerah. Pembagiannya, 50 persen untuk kabupaten/kota yang ada. Jatah 50 persen untuk daerah itu, dibagi sesuai potensi dan pemerataan. Daerah Tobasa, sebagai lokasi PLTA Asahan II untuk Inalum, akan mendapatkan porsi 70 persen. Sisanya baru dibagi ke daerah lainnya di Sumut.(LMC-02)