Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
  • Artikel
Live
  • Home
  • Headline
  • DPRD Sumut Minta Hentikan Sementara Transportasi Online
  • Headline

DPRD Sumut Minta Hentikan Sementara Transportasi Online

Lintas Medan 5 April 2017 3 min read
Demo pengemudi beca bermotor menolak transportasi online baru baru ini di Medan.(Foto:lintasmedan/irma)

Medan, 5/4 (LintasMedan) – Perusahaan jasa transportasi online diminta berhenti beroperasi sementara sembari menunggu proses perizinan dan perundang-undangan.

Hal itu ditegaskan Sekretaris Komisi A DPRD Sumut Sarma Hutajulu usai rapat dengar pendapat gabungan komisi A dan komisi D dengan perusahaan jasa transportasi online, Gojek dan Grab, Organda Sumut, Kesper, Solidaritas Aliansi Transportasi online (SATU), dan Dinas Perhubungan Medan, Rabu.

“Usai mendengar paparan dari berbagai pihak, Komisi A merekomendasikan agar seluruh pihak menjaga kondusifitas di Kota Medan agar tidak terjadi bentrok seperti yang lalu. Operasional transportasi online harus dihentikan sementara sembari seluruh perizinan dipenuhi oleh perusahaan jasa aplikasi transportasi online tersebut,” kata Politisi PDIP itu.

Sebelumnya Ketua SATU, Johan Merdeka menuntut agar transportasi online segera dihentikan karena telah mengurangi pendapatan pengemudi becak dan taksi online. Menurutnya, setelah transportasi online beroperasi pengemudi becak dan taksi online hanya mendapat Rp 30.000 per hari padahal sebelumnya bisa mendapat hingga Rp 120.000.

“Kami tidak menolak teknologi tapi kami igin teknologi itu memanusiakan manusia. Hadirnya transportasi online mematikan penghidupan abang betor. Pemerintah harus tegas menjalankan regulasi. Mereka tidak ada izin operasional tapi aparat seperti menutup mata,” katanya.

Israel situmeang, Koordinator Supir dan Pemilik Angkutan Umum Kesper, mengatakan transportasi online harus menjalankan paling tidak empat poin revisi UU nomor 22 Tahun 2009, yaitu STNK harus masuk perusahaan, melakukan uji KIR, jimlahnya 15 oersen dari angkutan yang ada dan dibuat ciri tertentu.

Ketua Organda, Haposan mengatakan peraturan menteri nomor 32 tidak jels mengatur masalah tersebut. Menurutnya banyak poin yang difasilitasi negara untuk kepentingan perusahaan jasa aplikasi transportasi online. Ia berharap sebelum Peraturan menteri tersebut jelas, pihak transportasi online menghentikan operasionalnya sementara.

“Kami tidak keberatan angkutan ini ada tapi aturan harus jelas dulu. Jangan ada diskriminasi, persaingan yang tidak sehat, kuota unit kendaraan yang tidak jelas, kuota yang awalnya dibahas gubernur tapi dikembalikan lagi di pusat,” katanya.

Dia juga meminta agar persoalan tarif diperhatikan, harus ditetapkan batas atas dan batas bawah.

“Kami hanya bisa memohon agar tarif sebaiknya seminimal mungkin sama dengan tarif angkutan umum di Kota Medan. Kita ingin semua angkutan hidup, tidak ada yang saling mematikan,” ucapnya.

Public Affair Gojek Indonesia Pusat, Aziz Hasibuan mengatakan pihaknya tidak pernah berniat untuk mematikan mata pencarian transportasi lain.

Namun hanya menyambungkan masyarakat yang memiliki kebutuhan dengan penyedia layanan. Terkait aturan ia mengatakan menghormati peraturan pemerintah.

“Kami harap peraturan yang pro terhadap konsumen hingga kebutuhan konsumen bisa terpenuhi dengan baik dan juga pro inovasi, sehingga bisa membantu memberikan kesejahteraan,” katanya.

Soal izin pihaknya mengaku sudah punya izin dari pusat, izin hak operasional dari kominfo.

“Karena ini perusahaan aplikasi bukan perusahaan transportasi. Aturan tentang transportasi roda dua belum diatur UU jadi kami menunggu arahan dari pemerintah,” ungkapnya.

Secara nasional dia memaparkan bahwa jumlah kendaraan mencapai 250.000 namun ia menolak menyebutkan jumlah pengemudi Gojek di Medan karena kerahasiaan perusahaan.

“Sedangkan mitra yang bergabung dengan kami tidak semuanya bekerja sampingan. Ada juga yang menjadikannya sebagai pencarian utama. Peraturan yang masih dirancang pemerintah akan kami ikuti. Jangankam empat, 11 poin revisi juga jika bisa pasti kami ikuti prosesnya,” tuturnya.(LMC-02)

Post Views: 103
Tags: dprd sumut hentikan sementara revisi UU tolak transfortasi online

Continue Reading

Previous: Ombudsman Cium Aroma Pungli Penetapan Sekwan DPRD Sumut
Next: KPK Serius Benahi Sumut Bersih dari Korupsi

Related Stories

Catatan Kecil di Usia Emas PRSU 2026: Masih Perlu Melangkah Lebih Jauh
2 min read
  • Headline
  • Hiburan
  • Medan

Catatan Kecil di Usia Emas PRSU 2026: Masih Perlu Melangkah Lebih Jauh

2 Agustus 2026
Produk Herbal Laris Manis di Paviliun Pulau Pinang
1 min read
  • Bisnis
  • Headline
  • Kesehatan

Produk Herbal Laris Manis di Paviliun Pulau Pinang

27 Juli 2026
Remaja dan Kaum Muda Paling Banyak Alami Depresi Akibat Tekanan Keluarga hingga Pekerjaan
2 min read
  • Headline
  • Medan

Remaja dan Kaum Muda Paling Banyak Alami Depresi Akibat Tekanan Keluarga hingga Pekerjaan

25 Juli 2026

You may have missed

Lahan Dijadikan Kebun Plasma Koperasi Telaga Tujuh, Warga Kubangan Tompek Protes!
1 min read
  • Sumut

Lahan Dijadikan Kebun Plasma Koperasi Telaga Tujuh, Warga Kubangan Tompek Protes!

4 Agustus 2026
BI Investment Day Digelar di Medan,Bobby Nasution Siap Sambut Gubernur se-Sumatera Bahas Penguatan Investasi
2 min read
  • Medan

BI Investment Day Digelar di Medan,Bobby Nasution Siap Sambut Gubernur se-Sumatera Bahas Penguatan Investasi

4 Agustus 2026
Penutupan Indonesia Fashion Week 2026,Bobby Nasution: Sumut Siap Jadi Pusat Fashion Indonesia Lewat Wastra
2 min read
  • Sumut

Penutupan Indonesia Fashion Week 2026,Bobby Nasution: Sumut Siap Jadi Pusat Fashion Indonesia Lewat Wastra

3 Agustus 2026
PRSU Ke-50 Umumkan Pemenang Kompetisi dan Penghargaan
2 min read
  • Medan
  • Sumut

PRSU Ke-50 Umumkan Pemenang Kompetisi dan Penghargaan

2 Agustus 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.