Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
Live
  • Home
  • Uncategorized
  • DPRD Sumut : Sanksi Alih Fungsi Lahan Pertanian Harus Diperkuat
  • Medan
  • Uncategorized

DPRD Sumut : Sanksi Alih Fungsi Lahan Pertanian Harus Diperkuat

Lintas Medan 25 Agustus 2015 3 min read

Ilustrasi

Ilustrasi
Ilustrasi

Medan, 24/8 (LintasMedan) – Seluruh fraksi di DPRD Sumatera Utara (Sumut) setuju dengan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B).

Namun kalangan wakil rakyat meminta beberapa pasal harus dikoreksi, diantaranya mengenai sanksi yang harus dipertegas, selain itu insentifikasi yang diperoleh petani juga harus diperjelas dalam Ranperda tersebut.

Juru Bicara Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ikrimah Hamidy mengatakan ketentuan pidana pada Ranperda PLP2B yang tertuang pada pasal 49 yaitu bagi pelanggar ketentuan diancam dengan kurungan penjara paling lama enam bulan dan denda Rp50 juta wajib dikoreksi. Sebab tidak sesuai dan bertentangan dengan UU No 26/2007 tentang Penataan Ruang dan UU No 41/2009 tentang PLP2B.

“Sanksi pidana di Ranperda dengan yang tertera dalam undang-undang sangat bertentangan. Karena itu perlu dikoreksi,” kata Ikrimah dalam Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi-Fraksi, di gedung Dewan, Jalan Imam Bonjol, Medan, Senin.

Ketentuan pidana pada UU No 26/2007 dianggap lebih tegas dan berat seperti yang disebutkan pada pasal 69, ayat 1 yakni setiap orang yang tidak menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 61 huruf a yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang, dipidana paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.

Begitu juga dengan UU No 41/2009 pasal 72 disebutkan secara terperinci klasifikasi orang-orang yang dianggap melanggar atau melakukan alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan. Pada ayat 1 disebutkan orang perseorangan yang melakukan alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyakRp 1 miliar.

Lalu pada ayat 2 setiap orang perseorangan yang tidak melakukan kewajiban mengembalikan keadaan lahan pertanian pangan berkelanjutan ke keadaan semula sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 ayat (2) dan pasal 51 dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar. Selanjutkan di ayat 3 dinyatakan dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh pejabat pemerintah, pidananya ditambah satu pertiga dari pidana yang diancamkan.

Sementara dalam ranperda tidak ada scara spesifik diatur terkait sanksi diberikan kepada siapa saja. Bahkan pejabat pemerintah yang ikut serta melakukan alih fungsi lahan tidak tersentuh sanksi seperti yang tertuang dalam undang-undang.

“Karena itu kami mengusulkan agar bunyi ketentuan pidana di dalam Ranperda PLP2B pasal 49 ayat 1 dihapus saja. Cukup diatur pada ketentuan peraturan perundang-undangan karena undang-undang yang mengatur lebih tegas memberikan sanksi,” kata Ikrimah.

Fraksi PKS juga menilai petani tidak bisa disalahkan sepenuhnya ketika lahan pertaniannya beralih fungsi ke perumahan dan perkebunan yang punya nilai ekonomi lebih tinggi. Karena itu di dalam Ranperda PLP2B perlu mempertimbangkan daya dukung lainnya berupa intensif bagi petani yang lebih realistis.

Daya dukung lain yang dimaksud adalah ketersediaan air, pupuk, mesin pertanian, pengolahan hasil pertanian ke bentuk barang lain, penjualan pasca panen dan asuransi bagi petani yang mengalami gagal panen, bagi petani yang dapat menjamin harga jual petani stabil dan petani mendapat kepastian kembali berproduksi.

Juru Bicara Fraksi Partai Demokrat Muhri Fauzi mengatakan pihaknya sejak awal selalu mengingatkan pemerintah daerah untuk secepatnya menyusun payung hukum di daerah yang berhubungan dengan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Mengingat secara nasional, undang-undang yang mengatur tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan telah berumur enam tahun.(LMC-02)

Fraksi Demokrat juga menyoroti ketentuan pidana dalam ranperda tersebut. Karena tidak disebutkan secara spesifik pasal mana yang dilanggar yang dapat diancam dengan pidana dan sanksi administrasi. Penyebutan pelanggaran pidana secara umum dengan tidak menyebutkan pelanggaran atas ketentuan pasal mana tidak lazim dalam kaedah penyusunan peraturan perundang-undangan.

Post Views: 54

Continue Reading

Previous: Ranperda Perlindungan Lahan Pertanian Pesanan Kapitalis ?
Next: Edy Rahmayadi : Saya Jadi Pangkostrad Karena Pramuka

Related Stories

Perawatan/Perbaikan JDU diameter 1.000 mm milik Perumda Tirtanadi di Jalan Purwo Delitua, Berdampak ke Sejumlah Wilayah
2 min read
  • Medan

Perawatan/Perbaikan JDU diameter 1.000 mm milik Perumda Tirtanadi di Jalan Purwo Delitua, Berdampak ke Sejumlah Wilayah

8 Juni 2026
Kepala IPA Delitua Tirtanadi : Pengolahan Bahan Kimia Telah Sesuai Standar
2 min read
  • Medan

Kepala IPA Delitua Tirtanadi : Pengolahan Bahan Kimia Telah Sesuai Standar

6 Juni 2026
Sejalan Dengan Amanat Presiden, Wali Kota Medan Tanamkan Nilai Pancasila di Pikiran dan Pekerjaan
2 min read
  • Medan

Sejalan Dengan Amanat Presiden, Wali Kota Medan Tanamkan Nilai Pancasila di Pikiran dan Pekerjaan

1 Juni 2026

You may have missed

TP-PKK Asahan Monitoring Desa Persatuan dan Rahuning Jelang Lomba HKG PKK Sumut 2026
2 min read
  • Asahan
  • Sumut

TP-PKK Asahan Monitoring Desa Persatuan dan Rahuning Jelang Lomba HKG PKK Sumut 2026

8 Juni 2026
Gubernur Bobby Nasution Tegur PLN Sumut,Minta Kompensasi bagi Masyarakat Terdampak Pemadaman
3 min read
  • Artikel
  • Sumut

Gubernur Bobby Nasution Tegur PLN Sumut,Minta Kompensasi bagi Masyarakat Terdampak Pemadaman

8 Juni 2026
Perawatan/Perbaikan JDU diameter 1.000 mm milik Perumda Tirtanadi di Jalan Purwo Delitua, Berdampak ke Sejumlah Wilayah
2 min read
  • Medan

Perawatan/Perbaikan JDU diameter 1.000 mm milik Perumda Tirtanadi di Jalan Purwo Delitua, Berdampak ke Sejumlah Wilayah

8 Juni 2026
Pemprov Sumut dan Pemko Tanjungbalai Perkuat Sinergi Jaga Pintu Masuk Darat-Laut dari Ancaman Narkoba
3 min read
  • Artikel
  • Sumut

Pemprov Sumut dan Pemko Tanjungbalai Perkuat Sinergi Jaga Pintu Masuk Darat-Laut dari Ancaman Narkoba

6 Juni 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.