Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
Live
  • Home
  • Medan
  • Ranperda Perlindungan Lahan Pertanian Pesanan Kapitalis ?
  • Headline
  • Medan

Ranperda Perlindungan Lahan Pertanian Pesanan Kapitalis ?

Lintas Medan 23 Agustus 2015 2 min read

Perkebunan Sawit.(Foto:Lintasamaedan/irma)

Perkebunan Sawit.(Foto:Lintasamaedan/irma)
Perkebunan Sawit.(Foto:Lintasamaedan/irma)

Medan, 23/8 (LintasMedan) – Upaya Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menggagas pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) mengundang kritik tajam sejumlah wakil rakyat di DPRD Sumut.

Sikap Pemprov Sumut tersebut justru mengundang anggapan sebagai salah satu upaya ingin melegalisasi kapitalis, sebab sanksi atau denda yang diterapkan bagi yang melanggar Perda cukup ringan.

Sebagaimana tertera pada Pasal 49 Ranperda PLP2B menyebutkan pelanggaran bagi ketentuan pengalihfungsian lahan pertanian pangan berkelanjutan dipidana kurungan paling lama 6 bulan dan maksimal denda Rp50 juta. Dalam Ranperda juga tidak disebutkan sanksi kepada pejabat pemerintah yang melakukan alih fungsi lahan.

“Terbentuknya Perda PLP2B sama saja dengan melegalisasi kapitalis, karena kelompok itu yang mampu membayar denda,” cetus anggota DPRD Sumut, Muslim Simbolon, kepada wartawan, Minggu menanggapi Ranperda tersebut.

Ranperda PLP2B menurut Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini tidak efektif dan terkesan mengada-ngada. Ranperda juga bukan solusi untuk mampu mempertahankan lahan pertanian yang hingga saat ini memang telah banyak beralih fungsi menjadi perkebunan sawit maupun gedung.

Muslim menegaskan bahwa sektor pertanian saat ini sudah tidak lagi menjanjikan bagi petani. Hal itu pula yang membuat petani justru tergiur untuk menjual lahannya.

“Tidak akan gila petani mau menjual lahan kalau masih menjanjikan dan punya jaminan hidup bagi keluarganya,” cetus anggota Komisi D ini.

Menurutnya dikenakan denda setinggi apapun alih fungsi lahan pertanian akan tetap terjadi, selama pemerintah tidak memperhatikan nasib dan kesejahteraan petani. “Apalagi denda yang ditetapkan cukup ringan, jauh di bawah ketentuan yang ditetapkan Undang-Undang,” ujarnya.

Dia berpendapat seharusnya Pemprov Sumut terlebih dahulu memikirkan nasib para petani dan bukan justru terburu-buru membuat Perda.

Pemprov Sumut, kata dia harusnya memikirkan dan mencari solusi ketika harga hasil tani anjlok di pasaran serta mampu menjamin harga gabah dan memberi subsidi pupuk kepada petani.

Pemprov Sumut menurut Muslim harus melihat dan belajar ke Kabupaten Sragen Jawa Tengah yang punya Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) khusus mengurusi sektor pertanian.

Sebagaimana diketahui konversi lahan pertanian pangan menjadi perkebunan dan permukiman terus terjadi , hingga menyebabkan luas lahan pertanian tanaman pangan berkurang. Kondisi ini menjadi ancaman bagi ketahanan pangan.

Atas dasar itu Pemprov Sumut menggagas penerbitan (Ranperda PLP2B) sebagai solusi mempertahankan keberadaan lahan pertanian dan menjaga ketahanan pangan di Sumut.

Sebelumnya anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPPD) DPRD Sumut Sutrisno Pangaribuan mengatakan Ranperda ini terkesan dipaksakan. “Hanya sekedar memenuhi target sedangkan produknya diragukan,” kata anggota Komisi A ini.

Sementara Ranperda usulan Pemprovsu tersebut akan ditindaklanjuti dengan paripurna pandangan umum fraksi-fraksi yang diagendakan digelar Senin (24/8).(LMC-02)

Post Views: 57
Tags: Kapitalis lahan Perlindungan pertanian Pesanan Ranperda

Continue Reading

Previous: Godfried Lubis: Cuma Media Tertentu Yang Memberitakan
Next: DPRD Sumut : Sanksi Alih Fungsi Lahan Pertanian Harus Diperkuat

Related Stories

Perawatan/Perbaikan JDU diameter 1.000 mm milik Perumda Tirtanadi di Jalan Purwo Delitua, Berdampak ke Sejumlah Wilayah
2 min read
  • Medan

Perawatan/Perbaikan JDU diameter 1.000 mm milik Perumda Tirtanadi di Jalan Purwo Delitua, Berdampak ke Sejumlah Wilayah

8 Juni 2026
Kepala IPA Delitua Tirtanadi : Pengolahan Bahan Kimia Telah Sesuai Standar
2 min read
  • Medan

Kepala IPA Delitua Tirtanadi : Pengolahan Bahan Kimia Telah Sesuai Standar

6 Juni 2026
Sejalan Dengan Amanat Presiden, Wali Kota Medan Tanamkan Nilai Pancasila di Pikiran dan Pekerjaan
2 min read
  • Medan

Sejalan Dengan Amanat Presiden, Wali Kota Medan Tanamkan Nilai Pancasila di Pikiran dan Pekerjaan

1 Juni 2026

You may have missed

TP-PKK Asahan Monitoring Desa Persatuan dan Rahuning Jelang Lomba HKG PKK Sumut 2026
2 min read
  • Asahan
  • Sumut

TP-PKK Asahan Monitoring Desa Persatuan dan Rahuning Jelang Lomba HKG PKK Sumut 2026

8 Juni 2026
Gubernur Bobby Nasution Tegur PLN Sumut,Minta Kompensasi bagi Masyarakat Terdampak Pemadaman
3 min read
  • Artikel
  • Sumut

Gubernur Bobby Nasution Tegur PLN Sumut,Minta Kompensasi bagi Masyarakat Terdampak Pemadaman

8 Juni 2026
Perawatan/Perbaikan JDU diameter 1.000 mm milik Perumda Tirtanadi di Jalan Purwo Delitua, Berdampak ke Sejumlah Wilayah
2 min read
  • Medan

Perawatan/Perbaikan JDU diameter 1.000 mm milik Perumda Tirtanadi di Jalan Purwo Delitua, Berdampak ke Sejumlah Wilayah

8 Juni 2026
Pemprov Sumut dan Pemko Tanjungbalai Perkuat Sinergi Jaga Pintu Masuk Darat-Laut dari Ancaman Narkoba
3 min read
  • Artikel
  • Sumut

Pemprov Sumut dan Pemko Tanjungbalai Perkuat Sinergi Jaga Pintu Masuk Darat-Laut dari Ancaman Narkoba

6 Juni 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.