Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
Live
  • Home
  • Medan
  • Ranperda Perlindungan Lahan Pertanian Pesanan Kapitalis ?
  • Headline
  • Medan

Ranperda Perlindungan Lahan Pertanian Pesanan Kapitalis ?

Lintas Medan 23 Agustus 2015 2 min read

Perkebunan Sawit.(Foto:Lintasamaedan/irma)

Perkebunan Sawit.(Foto:Lintasamaedan/irma)
Perkebunan Sawit.(Foto:Lintasamaedan/irma)

Medan, 23/8 (LintasMedan) – Upaya Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menggagas pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) mengundang kritik tajam sejumlah wakil rakyat di DPRD Sumut.

Sikap Pemprov Sumut tersebut justru mengundang anggapan sebagai salah satu upaya ingin melegalisasi kapitalis, sebab sanksi atau denda yang diterapkan bagi yang melanggar Perda cukup ringan.

Sebagaimana tertera pada Pasal 49 Ranperda PLP2B menyebutkan pelanggaran bagi ketentuan pengalihfungsian lahan pertanian pangan berkelanjutan dipidana kurungan paling lama 6 bulan dan maksimal denda Rp50 juta. Dalam Ranperda juga tidak disebutkan sanksi kepada pejabat pemerintah yang melakukan alih fungsi lahan.

“Terbentuknya Perda PLP2B sama saja dengan melegalisasi kapitalis, karena kelompok itu yang mampu membayar denda,” cetus anggota DPRD Sumut, Muslim Simbolon, kepada wartawan, Minggu menanggapi Ranperda tersebut.

Ranperda PLP2B menurut Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini tidak efektif dan terkesan mengada-ngada. Ranperda juga bukan solusi untuk mampu mempertahankan lahan pertanian yang hingga saat ini memang telah banyak beralih fungsi menjadi perkebunan sawit maupun gedung.

Muslim menegaskan bahwa sektor pertanian saat ini sudah tidak lagi menjanjikan bagi petani. Hal itu pula yang membuat petani justru tergiur untuk menjual lahannya.

“Tidak akan gila petani mau menjual lahan kalau masih menjanjikan dan punya jaminan hidup bagi keluarganya,” cetus anggota Komisi D ini.

Menurutnya dikenakan denda setinggi apapun alih fungsi lahan pertanian akan tetap terjadi, selama pemerintah tidak memperhatikan nasib dan kesejahteraan petani. “Apalagi denda yang ditetapkan cukup ringan, jauh di bawah ketentuan yang ditetapkan Undang-Undang,” ujarnya.

Dia berpendapat seharusnya Pemprov Sumut terlebih dahulu memikirkan nasib para petani dan bukan justru terburu-buru membuat Perda.

Pemprov Sumut, kata dia harusnya memikirkan dan mencari solusi ketika harga hasil tani anjlok di pasaran serta mampu menjamin harga gabah dan memberi subsidi pupuk kepada petani.

Pemprov Sumut menurut Muslim harus melihat dan belajar ke Kabupaten Sragen Jawa Tengah yang punya Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) khusus mengurusi sektor pertanian.

Sebagaimana diketahui konversi lahan pertanian pangan menjadi perkebunan dan permukiman terus terjadi , hingga menyebabkan luas lahan pertanian tanaman pangan berkurang. Kondisi ini menjadi ancaman bagi ketahanan pangan.

Atas dasar itu Pemprov Sumut menggagas penerbitan (Ranperda PLP2B) sebagai solusi mempertahankan keberadaan lahan pertanian dan menjaga ketahanan pangan di Sumut.

Sebelumnya anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPPD) DPRD Sumut Sutrisno Pangaribuan mengatakan Ranperda ini terkesan dipaksakan. “Hanya sekedar memenuhi target sedangkan produknya diragukan,” kata anggota Komisi A ini.

Sementara Ranperda usulan Pemprovsu tersebut akan ditindaklanjuti dengan paripurna pandangan umum fraksi-fraksi yang diagendakan digelar Senin (24/8).(LMC-02)

Post Views: 11
Tags: Kapitalis lahan Perlindungan pertanian Pesanan Ranperda

Continue Reading

Previous: Godfried Lubis: Cuma Media Tertentu Yang Memberitakan
Next: DPRD Sumut : Sanksi Alih Fungsi Lahan Pertanian Harus Diperkuat

Related Stories

Ketua DPRD Sumut Soroti Lonjakan Harga Beras Ketua DPRD Sumut Soroti Lonjakan Harga Beras
2 min read
  • Headline
  • Medan

Ketua DPRD Sumut Soroti Lonjakan Harga Beras

1 Oktober 2023
Penanganan Banjir Secara Masif Harus Dilakukan di Medan Penanganan Banjir Secara Masif Harus Dilakukan di Medan
1 min read
  • Headline
  • Medan

Penanganan Banjir Secara Masif Harus Dilakukan di Medan

1 Oktober 2023
Kalahkan PSDS, PSMS Naik ke Peringkat Tiga Klasemen Liga 2 Kalahkan PSDS, PSMS Naik ke Peringkat Tiga Klasemen Liga 2
2 min read
  • Headline
  • Sports

Kalahkan PSDS, PSMS Naik ke Peringkat Tiga Klasemen Liga 2

1 Oktober 2023

You may have missed

Ketua DPRD Sumut Soroti Lonjakan Harga Beras Ketua DPRD Sumut Soroti Lonjakan Harga Beras
2 min read
  • Headline
  • Medan

Ketua DPRD Sumut Soroti Lonjakan Harga Beras

1 Oktober 2023
Penanganan Banjir Secara Masif Harus Dilakukan di Medan Penanganan Banjir Secara Masif Harus Dilakukan di Medan
1 min read
  • Headline
  • Medan

Penanganan Banjir Secara Masif Harus Dilakukan di Medan

1 Oktober 2023
Kalahkan PSDS, PSMS Naik ke Peringkat Tiga Klasemen Liga 2 Kalahkan PSDS, PSMS Naik ke Peringkat Tiga Klasemen Liga 2
2 min read
  • Headline
  • Sports

Kalahkan PSDS, PSMS Naik ke Peringkat Tiga Klasemen Liga 2

1 Oktober 2023
Pj. Gubernur Sumut Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila di Bandar Betsy Pj. Gubernur Sumut Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila di Bandar Betsy
2 min read
  • Sumut

Pj. Gubernur Sumut Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila di Bandar Betsy

1 Oktober 2023
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.