Medan, 23/8 (LintasMedan) – Upaya Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menggagas pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) mengundang kritik tajam sejumlah wakil rakyat di DPRD Sumut.
Sikap Pemprov Sumut tersebut justru mengundang anggapan sebagai salah satu upaya ingin melegalisasi kapitalis, sebab sanksi atau denda yang diterapkan bagi yang melanggar Perda cukup ringan.
Sebagaimana tertera pada Pasal 49 Ranperda PLP2B menyebutkan pelanggaran bagi ketentuan pengalihfungsian lahan pertanian pangan berkelanjutan dipidana kurungan paling lama 6 bulan dan maksimal denda Rp50 juta. Dalam Ranperda juga tidak disebutkan sanksi kepada pejabat pemerintah yang melakukan alih fungsi lahan.
“Terbentuknya Perda PLP2B sama saja dengan melegalisasi kapitalis, karena kelompok itu yang mampu membayar denda,” cetus anggota DPRD Sumut, Muslim Simbolon, kepada wartawan, Minggu menanggapi Ranperda tersebut.
Ranperda PLP2B menurut Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini tidak efektif dan terkesan mengada-ngada. Ranperda juga bukan solusi untuk mampu mempertahankan lahan pertanian yang hingga saat ini memang telah banyak beralih fungsi menjadi perkebunan sawit maupun gedung.
Muslim menegaskan bahwa sektor pertanian saat ini sudah tidak lagi menjanjikan bagi petani. Hal itu pula yang membuat petani justru tergiur untuk menjual lahannya.
“Tidak akan gila petani mau menjual lahan kalau masih menjanjikan dan punya jaminan hidup bagi keluarganya,” cetus anggota Komisi D ini.
Menurutnya dikenakan denda setinggi apapun alih fungsi lahan pertanian akan tetap terjadi, selama pemerintah tidak memperhatikan nasib dan kesejahteraan petani. “Apalagi denda yang ditetapkan cukup ringan, jauh di bawah ketentuan yang ditetapkan Undang-Undang,” ujarnya.
Dia berpendapat seharusnya Pemprov Sumut terlebih dahulu memikirkan nasib para petani dan bukan justru terburu-buru membuat Perda.
Pemprov Sumut, kata dia harusnya memikirkan dan mencari solusi ketika harga hasil tani anjlok di pasaran serta mampu menjamin harga gabah dan memberi subsidi pupuk kepada petani.
Pemprov Sumut menurut Muslim harus melihat dan belajar ke Kabupaten Sragen Jawa Tengah yang punya Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) khusus mengurusi sektor pertanian.
Sebagaimana diketahui konversi lahan pertanian pangan menjadi perkebunan dan permukiman terus terjadi , hingga menyebabkan luas lahan pertanian tanaman pangan berkurang. Kondisi ini menjadi ancaman bagi ketahanan pangan.
Atas dasar itu Pemprov Sumut menggagas penerbitan (Ranperda PLP2B) sebagai solusi mempertahankan keberadaan lahan pertanian dan menjaga ketahanan pangan di Sumut.
Sebelumnya anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPPD) DPRD Sumut Sutrisno Pangaribuan mengatakan Ranperda ini terkesan dipaksakan. “Hanya sekedar memenuhi target sedangkan produknya diragukan,” kata anggota Komisi A ini.
Sementara Ranperda usulan Pemprovsu tersebut akan ditindaklanjuti dengan paripurna pandangan umum fraksi-fraksi yang diagendakan digelar Senin (24/8).(LMC-02)