Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
  • Artikel
Live
  • Home
  • Medan
  • DPRD-Wagub Sumut Bahas Ranperda Pencegahan Narkotika
  • Medan

DPRD-Wagub Sumut Bahas Ranperda Pencegahan Narkotika

Lintas Medan 13 Maret 2018 2 min read

Wakil Gubernur Sumut Nurhajizah Marpaung memberi sambutan pada rapat kerja pembabahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya, di ruang rapat paripurna DPRD Sumut, Medan, Selasa (13/3). (Foto: LintasMedan/ist)

Wakil Gubernur Sumut Nurhajizah Marpaung memberi sambutan pada rapat kerja pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya, di ruang rapat paripurna DPRD Sumut, Medan, Selasa (13/3). (Foto: LintasMedan/ist)

Medan, 13/3 (LintasMedan) – DPRD Sumatera Utara (Sumut) dan Wakil Gubernur Sumut Nurhajizah Marpaung beserta jajarannya membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya, di Medan, Selasa.

Dalam sidang yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumut Aduhot Simamora itu, Wagub Sumut mengemukakan bahwa penyalahgunan narkotika, psikotropika dan zat adiktif atau yang dikenal dengan istilah Napza merupakan salah satu permasalahan nasional yang terus mengancam kehidupan bangsa Indonesia.

Bahkan, lanjutnya, peredaran gelap narkotika, psikotropika dan zat adiktif (Nafza) tidak lagi dapat dihadapi hanya dengan pencegahan, penanganan dan penindakan secara biasa.

“Namun, perlu mengaktifkan seluruh institusi sosial dan lapisan masyarakat secara terintegrasi dan sistematis,” ujarnya.

Untuk melindungi rakyat Sumut dari penyalahgunaan Napza, kata Nurhajizah, Pemprov Sumut dan DPRD setempat berinisiatif untuk menyusun Ranperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya.

Penyusunan Ranperda tersebut mengacu kepada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2013 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika.

Wagub mengaku sangat prihatin, jika sebagian besar pelaku sekaligus korban adalah kaum perempuan, karena para oknum pengedar narkoba memanfaatkan perempuan dan anak-anak.

“Lebih parah lagi kalau saat ini sudah merambah kejajanan anak-anak dengan permen dikonsumsi dan semakin marak beredar di pasaran. Para pengedar narkoba terus bergerak dan cara baru mengelabui aparat hukum,” katanya.

Sementara itu, juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Sumut, Iskandar Batubara, mengatakan, dalam penyusunan Ranperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya, harus diharmonisasikan dengan peraturan Undang-Undang yang berlaku.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, bahwa pencegahan penyalahgunaan narkotika sangat krusial dalam hal untuk mencegah adanya kencenderungan yang semakin meningkat.

Potensi penyalahgunaan narkoba, menurut dia sangat besar sehingga menyebabkan ancaman terbesar bagi masyarakat setempat

“Kondisi ini harus kita antisipasi, sehingga harus dilakukan langkah-langkah strategis dan sinergis, dan salah satunya dalam bidang regulasi dengan perumusan perda yang mengatur sinergitas penanganan narkoba itu,” ujarnya.

Selain itu, kata Iskandar, semua pihak juga harus melakukan langkah-langkah pencegahan, paling tidak bagi diri sendiri dan lingkungan masing-masing. (LMC-02)

Post Views: 100
Tags: dprd sumut narkoba pencegahan Ranperda wagub

Continue Reading

Previous: Galian Drainase Jalan Mahkamah Dibersihkan
Next: DPRD Medan: Guru Honor Layak Jadi PNS

Related Stories

Terkait Para Pensiunan Perumda Tirtanadi Yang Menuntut Kadiv Hukum : Dana Pensiun AJB Bumiputera Sudah Diterima Sebahagian Untuk 17 Orang
3 min read
  • Medan
  • Sumut

Terkait Para Pensiunan Perumda Tirtanadi Yang Menuntut Kadiv Hukum : Dana Pensiun AJB Bumiputera Sudah Diterima Sebahagian Untuk 17 Orang

23 Agustus 2026
Mengenal Sekolah Tinggi Ilmu Shuffah Al-Qur’an Abdullah bin Mas’ud (STISA ABM)
1 min read
  • Medan

Mengenal Sekolah Tinggi Ilmu Shuffah Al-Qur’an Abdullah bin Mas’ud (STISA ABM)

14 Agustus 2026
Perumda Tirtanadi Sosialisasikan Tiga Program Unggulan, Mudahkan Masyarakat Nikmati Air Bersih
3 min read
  • Medan
  • Sumut

Perumda Tirtanadi Sosialisasikan Tiga Program Unggulan, Mudahkan Masyarakat Nikmati Air Bersih

12 Agustus 2026

You may have missed

Terkait Para Pensiunan Perumda Tirtanadi Yang Menuntut Kadiv Hukum : Dana Pensiun AJB Bumiputera Sudah Diterima Sebahagian Untuk 17 Orang
3 min read
  • Medan
  • Sumut

Terkait Para Pensiunan Perumda Tirtanadi Yang Menuntut Kadiv Hukum : Dana Pensiun AJB Bumiputera Sudah Diterima Sebahagian Untuk 17 Orang

23 Agustus 2026
Bupati Tulang Bawang Resmikan Pabrik Tempe, Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat
2 min read
  • Artikel
  • Nasional

Bupati Tulang Bawang Resmikan Pabrik Tempe, Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat

19 Agustus 2026
INDOMOBIL Expo Medan 2026: Perkuat Ekosistem Mobil Listrik dan SPKLU di Sumut, Hadirkan Perdana Leapmotor, Changan, dan Indomobil eMotor
2 min read
  • Bisnis

INDOMOBIL Expo Medan 2026: Perkuat Ekosistem Mobil Listrik dan SPKLU di Sumut, Hadirkan Perdana Leapmotor, Changan, dan Indomobil eMotor

18 Agustus 2026
Mengenal Sekolah Tinggi Ilmu Shuffah Al-Qur’an Abdullah bin Mas’ud (STISA ABM)
1 min read
  • Medan

Mengenal Sekolah Tinggi Ilmu Shuffah Al-Qur’an Abdullah bin Mas’ud (STISA ABM)

14 Agustus 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.