Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
  • Artikel
Live
  • Home
  • Medan
  • DPRD-Wagub Sumut Bahas Ranperda Pencegahan Narkotika
  • Medan

DPRD-Wagub Sumut Bahas Ranperda Pencegahan Narkotika

Lintas Medan 13 Maret 2018 2 min read

Wakil Gubernur Sumut Nurhajizah Marpaung memberi sambutan pada rapat kerja pembabahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya, di ruang rapat paripurna DPRD Sumut, Medan, Selasa (13/3). (Foto: LintasMedan/ist)

Wakil Gubernur Sumut Nurhajizah Marpaung memberi sambutan pada rapat kerja pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya, di ruang rapat paripurna DPRD Sumut, Medan, Selasa (13/3). (Foto: LintasMedan/ist)

Medan, 13/3 (LintasMedan) – DPRD Sumatera Utara (Sumut) dan Wakil Gubernur Sumut Nurhajizah Marpaung beserta jajarannya membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya, di Medan, Selasa.

Dalam sidang yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumut Aduhot Simamora itu, Wagub Sumut mengemukakan bahwa penyalahgunan narkotika, psikotropika dan zat adiktif atau yang dikenal dengan istilah Napza merupakan salah satu permasalahan nasional yang terus mengancam kehidupan bangsa Indonesia.

Bahkan, lanjutnya, peredaran gelap narkotika, psikotropika dan zat adiktif (Nafza) tidak lagi dapat dihadapi hanya dengan pencegahan, penanganan dan penindakan secara biasa.

“Namun, perlu mengaktifkan seluruh institusi sosial dan lapisan masyarakat secara terintegrasi dan sistematis,” ujarnya.

Untuk melindungi rakyat Sumut dari penyalahgunaan Napza, kata Nurhajizah, Pemprov Sumut dan DPRD setempat berinisiatif untuk menyusun Ranperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya.

Penyusunan Ranperda tersebut mengacu kepada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2013 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika.

Wagub mengaku sangat prihatin, jika sebagian besar pelaku sekaligus korban adalah kaum perempuan, karena para oknum pengedar narkoba memanfaatkan perempuan dan anak-anak.

“Lebih parah lagi kalau saat ini sudah merambah kejajanan anak-anak dengan permen dikonsumsi dan semakin marak beredar di pasaran. Para pengedar narkoba terus bergerak dan cara baru mengelabui aparat hukum,” katanya.

Sementara itu, juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Sumut, Iskandar Batubara, mengatakan, dalam penyusunan Ranperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya, harus diharmonisasikan dengan peraturan Undang-Undang yang berlaku.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, bahwa pencegahan penyalahgunaan narkotika sangat krusial dalam hal untuk mencegah adanya kencenderungan yang semakin meningkat.

Potensi penyalahgunaan narkoba, menurut dia sangat besar sehingga menyebabkan ancaman terbesar bagi masyarakat setempat

“Kondisi ini harus kita antisipasi, sehingga harus dilakukan langkah-langkah strategis dan sinergis, dan salah satunya dalam bidang regulasi dengan perumusan perda yang mengatur sinergitas penanganan narkoba itu,” ujarnya.

Selain itu, kata Iskandar, semua pihak juga harus melakukan langkah-langkah pencegahan, paling tidak bagi diri sendiri dan lingkungan masing-masing. (LMC-02)

Post Views: 94
Tags: dprd sumut narkoba pencegahan Ranperda wagub

Continue Reading

Previous: Galian Drainase Jalan Mahkamah Dibersihkan
Next: DPRD Medan: Guru Honor Layak Jadi PNS

Related Stories

BI Investment Day Digelar di Medan,Bobby Nasution Siap Sambut Gubernur se-Sumatera Bahas Penguatan Investasi
2 min read
  • Medan

BI Investment Day Digelar di Medan,Bobby Nasution Siap Sambut Gubernur se-Sumatera Bahas Penguatan Investasi

4 Agustus 2026
PRSU Ke-50 Umumkan Pemenang Kompetisi dan Penghargaan
2 min read
  • Medan
  • Sumut

PRSU Ke-50 Umumkan Pemenang Kompetisi dan Penghargaan

2 Agustus 2026
Catatan Kecil di Usia Emas PRSU 2026: Masih Perlu Melangkah Lebih Jauh
2 min read
  • Headline
  • Hiburan
  • Medan

Catatan Kecil di Usia Emas PRSU 2026: Masih Perlu Melangkah Lebih Jauh

2 Agustus 2026

You may have missed

Lahan Dijadikan Kebun Plasma Koperasi Telaga Tujuh, Warga Kubangan Tompek Protes!
1 min read
  • Sumut

Lahan Dijadikan Kebun Plasma Koperasi Telaga Tujuh, Warga Kubangan Tompek Protes!

4 Agustus 2026
BI Investment Day Digelar di Medan,Bobby Nasution Siap Sambut Gubernur se-Sumatera Bahas Penguatan Investasi
2 min read
  • Medan

BI Investment Day Digelar di Medan,Bobby Nasution Siap Sambut Gubernur se-Sumatera Bahas Penguatan Investasi

4 Agustus 2026
Penutupan Indonesia Fashion Week 2026,Bobby Nasution: Sumut Siap Jadi Pusat Fashion Indonesia Lewat Wastra
2 min read
  • Sumut

Penutupan Indonesia Fashion Week 2026,Bobby Nasution: Sumut Siap Jadi Pusat Fashion Indonesia Lewat Wastra

3 Agustus 2026
PRSU Ke-50 Umumkan Pemenang Kompetisi dan Penghargaan
2 min read
  • Medan
  • Sumut

PRSU Ke-50 Umumkan Pemenang Kompetisi dan Penghargaan

2 Agustus 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.