
Medan, 12/9 (LintasMedan) – Fraksi PDIP Perjuangan DPRD Medan meyakini Ranperda yang akan ditetapkan menjadi Perda tentang penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, mampu mengatasi kemiskinan ekstrim di kota metropolitan ini.
Untuk itu, kata anggota F PDIP, fraksinya sangat mendukung perda tersebut sebagai bentuk komitmen dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih serta berorientasi kepada peningkatan kualitas pelayanan publik.
“F PDIP sangat mendukung dan mengapresiasi pengajuan Ranperda yang dalam pembahasan nanti dapat melibatkan berbagai pihak agar sempurna menjadi Perda,” katanyadalam pemandangan umumnya terhadap Ranperda Kota Medan tentang penyelenggaraan Perumahan dan kawasan permukiman dalam rapat paripurna dewan, Selasa (12/9).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE didampingi Wakil Ketua, Rajudin Sagala dan dihadiri para anggota DPRD Medan. Ikut dalam rapat, Sekwan DPRD Medan M Ali Sipahutar betsama Andres Willy Simanjuntak. Sementara dari Pemko Medan dihadiri Wakil Walikota Medan Aulia Alrahman, sekda Kota Medan Wiria Alrahman dan sejumlah pimpinan/perwakilan OPD Pemko Medan.
Untuk pendalaman isi dan materi dari Ranperda penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, Fraksi PDI P kata dia memberikan saran agar nantinya tidak sampai melanggar ketentuan Perda RTRW serta Perda RDTR Kota Medan.
Sedangkan untuk menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah terjadinya pemanasan global akibat pesatnya pembangunan perumahan, perkantoran, hotel dan super mall dikawasan perkotaan. Daniel Pinem mempertanyakan langkah dan strategi apa yang akan dilakukan Psmko Medan untuk mencegah hal tersebut.
Selanjutnya, Fraksi PDI Perjuangan mempertanyakan skema apa yang telah dipersiapkan Pemko Medan untuk mengatasi permasalahan terkait masih banyaknya warga Medan yang belum memiliki rumah tinggal layak huni khususnya dari keluarga Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), termasuk masyarakat yang tinggal di daerah padat penduduk di perkotaan.
“Apakah Pemko Medan telah memiliki data base jumlah penduduk yang tidak memiliki rumah layak huni hingga saat ini,” tanya Daniel.
Kemudian Daniel Pinem mempertanyakan berapa anggaran yang dialokasikan Pemko untuk biaya penyediaan lahan dan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman bagi keluarga MBR. Begitu juga soal ketersediaan dan ketercukupan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sesuai dengan ketentuan Undang-Undang harus tetap menjadi perhatian serius.
Diketahui, Ranperda Kota Medan tentang penyelenggaraan Perumahan dan kawasan permukiman terdiri XV BAB dan 62 Pasal. (LMC-02)