
Kapolda Sumut Irjen Rycko Amelza Dahniel (kiri), Gubernur Sumut H.T Erry Nuradi (tengah) dan Pangdam I Bukit Barisan Mayjen TNI Lodewyk Pusung (kanan). (Foto: LintasMedan/ist)

Medan, 25/11 (LintasMedan) – Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengeluarkan Maklumat Bersama kepada seluruh masyarakat di daerah itu agar menyampaikan pendapat di muka umum dengan tertib, santun dan damai.
Polda Sumut dalam siaran pers yang diterima LintasMedan.com, Jumat, menyebutkan, Maklumat Bersama tersebut dikeluarkan di Medan pada 25 November 2016 dan ditandatangani, masing-masing oleh Gubernur Sumut H.T Erry Nuradi, Kapolda Sumut Irjen Rycko Amelza Dahniel dan Pangdam I Bukit Barisan Mayjen TNI Lodewyk Pusung.
Dalam maklumat itu disebutkan, antara lain bahwa menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional yang dilindungi oleh undang–undang (UU RI No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum).
Namun dalam pelaksanaannya harus menghormati hak azasi manusia, menjaga ketertiban umum, disampaikan dengan bahasa yang santun, tidak menebarkan ujaran kebencian kepada perorangan, kelompok, agama, suku, golongan dan tidak melanggar peraturan perundangan yang berlaku.
Apabila melanggar ketentuan-ketentuan tersebut, akan dilakukan tindakan kepolisian yang tegas dan terukur.
Forkompinda Sumut memberikan apresiasi kepada seluruh masyarakat dalam menyampaikan pendapat di muka umum yang telah dilakukan dengan santun, tertib dan damai, yang mencerminkan budaya masyarakat Sumatera Utara yang toleran, menghormati perbedaan dan harmoni dalam kehidupan bermasyarakat.
Mencermati perkembangan situasi di Jakarta sehubungan dengan proses hukum terhadap kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok yang penyidikannya sudah ditangani Polri, Forkompinda menghimbau kepada masyarakat Sumut agar tidak berangkat ke Jakarta dan menyalurkan aspirasinya tetap di provinsi tersebut.
Aspirasi yang disampaikan akan diterima oleh Kepolisian setempat untuk selanjutnya diteruskan ke lembaga penegak hukum di Jakarta.
Selanjut, kepada seluruh komponen masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat dan tokoh pemuda diimbau agar tetap menjaga toleransi, saling hormat menghormati, tidak mudah terprovokasi dan selalu gotong royong dalam
kebhinekaan guna menjaga keutuhan dan persatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Khusus kepada seluruh petugas keamanan dan pelayan publik diminta agar memberikan pelayanan keamanan yang humanis, dan mengedepankan upaya persuasif dan preventif kepada para peserta penyampaian pendapat di muka umum, agar berlangsung dengan tertib, santun dan damai. (LMC-01/rel)