
Medan, 23/11 (LintasMedan) – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pembentukan susunan perangkat daerah Kota Medan telah rampung dibahas DPRD Medan.
Dari hasil finalisasi terjadi perubahan sejumlah susunan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemko Medan, ada yang dinas yang digabung dan ada juga yang dihapus.
Hasil rapat di ruang Banggar DPRD Medan, hasil pembahasa Ranperda disepakati agar ditetapkan menjadi Perda.
Rapat dipimpin ketua Pansus HT Bahrumsyah didampingi anggota yakni Daniel Pinem, Andi L Gaol, Waginto, Hamidah, Abd Rani dan Asmui.
Sedangkan dari pihak eksekutif Kabag Hukum Pemko Medan Suleman, Plt Kabag Organisasi Tata Laksana (Ortala) Pemko Medan Sri Jumiati Harahap.
Dari beberapa hasil pembahasan memutuskan, Dinas Perumahan Pemukiman (Perkim) digabung dengan Dinas Pertamanan.
Sedangkan Dinas Pertanian dan Kelautan (Distanla) digabung dengan Badan Ketahanan Pangan menjadi Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan.
Kemudian Dinas Kebersihan akan gabung dengan Badan Lingkungan Hidup menjadi Dinas Lingkungan Hidup Tipe A menyelenggarakan urusan urusan persampahan.
Sedangkan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ditiadakan sesuai surat edaran Mendagri.
Begitu juga Badan Kearsipan akan bergabung dengan Badan perpustakaan menjadi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan kearsipan.
Terkait hal itu, Bahrumsyah berharap kepada walikota Medan Drs Dzulmi Eldin supaya segera menyesuaikan hasil pembahasan pansus dengan draf Ranperda sebelumnya. Selain itu Bahrumsyah meminta Pemko Medan juga segera menyiapkan Perwal sehingga untuk pembahasan R APBD 2017 dapat segera dilakukan.(LMC-03)