
Medan, 31/1 (LintasMedan) – Seluruh toko modern di Medan diminta untuk turut serta memasarkan produk UMKM guna memajukan usaha rakyat tersebut.
Pernyataan itu merupakan salah satu pantangan Fraksi Partai Gerindra yang dibacakan anggotanya Dedy Aksyari dalam jawaban fraksi terhadap pendapat kepala daerah atas Ranperda inisiatif DPRD Kota Medan tentang Perlindungan dan pengembangan UMKM, dalam rapat paripurna DPRD Medan di Gedung dewan, Selasa (31/1).
“Fraksi Gerindra DPRD Medan mengingatkan kepada seluruh toko modern seperti Indomaret, Alfamart, Alfamidi dan Brastagi yang ada di Kota Medan diharuskan ikut memasarkan hasil produk UMKM,” katanya.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE didampingi Wakil Ketua DPRD Medan Ihwan Ritonga SE dan Rajudin Sagala. Juga dihadiri para anggota DPRD Medan, Sekwan M Ali Sipahutar dan Kabag Persidangan Andres Willy Simanjuntak. Rapat paripurna juga dihadiri Walikota Medan M Bobby Afif Nasution, Sekda Wiriya Alrahman dan pimpinan OPD jajaran Pemko Medan.
Dikatakan Dedy, agar wacana ini terealisasi diharapkan ada pengawasan dan sosialisasi dari Pemko Medan. Karena selama ini produk UMKM masih sangat minim di pasarkan di toko-toko modren.
Padahal tambah Dedy, keharusan untuk memadarkan produk UMKM telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) RI Bomor 70/M-dag/Per/12/2013 tentang pedoman penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modren.
Pada BAB IV Pasal 1 disebutkan toko moderen dapat melakukan kemitraan dalam mengembangkan UMKM dengan pola perdagangan umum/waralaba. Dan pada Pasal 17 juga disebutkan toko moderen harus mengutamakan pasokan barang produksi dalam negeri yang dihasilkan UMKM.
Sedangkan Pasal 21 menyebutkan bahwa toko moderen dapat memasarkan barang dengan merek sendiri dengan mengutamakan barang hasil produk UMKM. “Maka, dengan adanya Ranperda ini, diharapkan hal ini yang harus menjadi program kedepan agar produk-produk UMKM dapat dipasarkan di pasar modern,” paparnya.
Selain itu, lanjut Dedy, Pemko Medan perlu melakukan upaya untuk melindungi UMKM Kota Medan dalam menghadapi era perdagangan bebas. Tahun anggaran 2022, Pemko Medan telah menganggarkan bantuan keuangan kepada para pelaku UMKM Kota Medan sebesar Rp 8 Miliar serta bantuan peralatan senilai Rp 1, 53 Milyar lebih. (LMC-02)