Medan, 19/7 (LintasMedan) – Mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho diprediksi akan membeberkan proses perjalanan dana hibah dan Bantuan Sosial (Bansos) tahun 2012-2013.
Dalam proses indikasi korupsi yang turut menjerat dirinya serta menjadikan mantan Kepala Kesbanglinmas Sumut Eddy Syofian mendekam dalam penjara itu Gatot kembali dihadirkan di Medan untuk dimintai keterangan.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Medan, Haris Hasbullah, Selasa mengatakan Gatot akan disidangkan di Pengadilan Negeri Medan, sekaligus merupakan pengembangan sebagai tersangka bersama Eddy Syofian yang sebelumnya telah divonis lima tahun penjara.
“Saya menerima informasi Gatot diterbangkan dari Jakarta, sore tadi. Jadi kita tunggu saja,” katanya.
Kemudian setelah selesai urusan administrasi dan penyidikan lebih lanjut, Gatot Pujo Nugroho akan dititipkan ke Rutan Tanjunggusta.
Sementara Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sumatra Utara, Bobbi Sandri mengatakan berkas pemeriksaan terhadap Gatot telah dinyatakan lengkap oleh penyidik Kejagung.
Kasus Gatot merupakan pengembangan dari Mantan Kepala Badan Kesbanglinmaspol Provsu Eddy Sopyan yang telah divonis selama 5 tahun oleh majelis hakim tipikor Medan.
Lebih lanjut, Bobbi menegaskan dalam kasus ini ditemukan adanya potensi kerugian negara sebesar Rp 1,6 Milyar dari total anggaran Rp 2,1 Trilyun.(LMC-05)