Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
  • Artikel
Live
  • Home
  • Hukum
  • Gatot Bakal Ungkap Perjalanan Korupsi Dana Bansos
  • Hukum

Gatot Bakal Ungkap Perjalanan Korupsi Dana Bansos

Lintas Medan 19 Juli 2016 1 min read
Gatot Pujo Nugroho (Foto:lintasMedan/ist)

Medan, 19/7 (LintasMedan) – Mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho diprediksi akan membeberkan proses perjalanan dana hibah dan Bantuan Sosial (Bansos) tahun 2012-2013.

Dalam proses indikasi korupsi yang turut menjerat dirinya serta menjadikan mantan Kepala Kesbanglinmas Sumut Eddy Syofian mendekam dalam penjara itu Gatot kembali dihadirkan di Medan untuk dimintai keterangan.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Medan, Haris Hasbullah, Selasa mengatakan Gatot akan disidangkan di Pengadilan Negeri Medan, sekaligus merupakan pengembangan sebagai tersangka bersama Eddy Syofian yang sebelumnya telah divonis lima tahun penjara.

“Saya menerima informasi Gatot diterbangkan dari Jakarta, sore tadi. Jadi kita tunggu saja,” katanya.

Kemudian setelah selesai urusan administrasi dan penyidikan lebih lanjut, Gatot Pujo Nugroho akan dititipkan ke Rutan Tanjunggusta.

Sementara Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sumatra Utara, Bobbi Sandri mengatakan berkas pemeriksaan terhadap Gatot telah dinyatakan lengkap oleh penyidik Kejagung.

Kasus Gatot merupakan pengembangan dari Mantan Kepala Badan Kesbanglinmaspol Provsu Eddy Sopyan yang telah divonis selama 5 tahun oleh majelis hakim tipikor Medan.

Lebih lanjut, Bobbi menegaskan dalam kasus ini ditemukan adanya potensi kerugian negara sebesar Rp 1,6 Milyar dari total anggaran Rp 2,1 Trilyun.(LMC-05)

Post Views: 77
Tags: bansos Gatot Pujo Nugroho Hibah korupsi Perjalanan

Continue Reading

Previous: DPR : Dua Kasus Ini Harus Jadi Perhatian Kejati Sumut yang Baru
Next: Kejati Dinilai Abaikan Intruksi Jokowi Tangani Kasus Bank Sumut

Related Stories

Kajati Sumut Bebaskan Dua Guru SD Dari Tuntutan Pidana Penganiayan
2 min read
  • Hukum

Kajati Sumut Bebaskan Dua Guru SD Dari Tuntutan Pidana Penganiayan

7 Maret 2026
Komitmen Bersama Lindungi Saksi Dan Korban, Kajati Sumut Terima Kunjungan LPSK
1 min read
  • Hukum

Komitmen Bersama Lindungi Saksi Dan Korban, Kajati Sumut Terima Kunjungan LPSK

5 Maret 2026
Diskominfo Sumut Harus Pastikan Kegiatan Organisasi ke HPN Banten Bisa Dibayar
2 min read
  • Headline
  • Hukum
  • Medan
  • Nasional
  • Sumut

Diskominfo Sumut Harus Pastikan Kegiatan Organisasi ke HPN Banten Bisa Dibayar

6 Februari 2026

You may have missed

Mengenal Sekolah Tinggi Ilmu Shuffah Al-Qur’an Abdullah bin Mas’ud (STISA ABM)
1 min read
  • Medan

Mengenal Sekolah Tinggi Ilmu Shuffah Al-Qur’an Abdullah bin Mas’ud (STISA ABM)

14 Agustus 2026
Pasca Ungkap 14 Kasus Narkotika Kapolres Madina Sebut 97.423 Jiwa Terselamatkan
1 min read
  • Sumut

Pasca Ungkap 14 Kasus Narkotika Kapolres Madina Sebut 97.423 Jiwa Terselamatkan

13 Agustus 2026
Perumda Tirtanadi Sosialisasikan Tiga Program Unggulan, Mudahkan Masyarakat Nikmati Air Bersih
3 min read
  • Medan
  • Sumut

Perumda Tirtanadi Sosialisasikan Tiga Program Unggulan, Mudahkan Masyarakat Nikmati Air Bersih

12 Agustus 2026
Andry Mahyar: Minyak Itu Resmi Bersumber dari PT Pertamina Patra Niaga
1 min read
  • Bisnis
  • Headline

Andry Mahyar: Minyak Itu Resmi Bersumber dari PT Pertamina Patra Niaga

6 Agustus 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.