Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
Live
  • Home
  • Sumut
  • Gubernur Sumut Siapkan Beasiswa untuk Mahasiswa Berprestasi dan Kurang Mampu
  • Headline
  • Sumut

Gubernur Sumut Siapkan Beasiswa untuk Mahasiswa Berprestasi dan Kurang Mampu

Lintas Medan 11 Desember 2022 2 min read

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi didampingi Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut Ilyas Sitorus menjawab pertanyaan wartawan, baru-baru ini, di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41 Medan. (LintasMedan/ist)

Medan, 11/12 (‌LintasMedan) – Kabar gembira untuk warga Sumatera Utara (Sumut). Gubernur Sumut Edy Rahmayadi memberikan beasiswa untuk para mahasiswa yang berprestasi dan kurang mampu, yang sedang mengikuti pendidikan formal Strata 1, Strata 2, dan Strata 3 di Perguruaan Tinggi dalam atau luar negeri.

Hal tersebut disampaikan Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut Ilyas S Sitorus menjawab wartawan, Minggu (11/12), di Medan. “Ini merupakan salah satu bentuk komitmen dan perhatian Gubernur terhadap pendidikan putra putri Sumut,” ujarnya.

Dijelaskan, sesuai Peraturan Gubernur Sumut Nomor 35 tahun 2022 tentang Pemberian Beasiswa, mahasiswa yang dapat menerima beasiswa tersebut adalah mahasiswa dengan prestasi akademik IPK minimal 3,5 untuk Fakultas dan/atau Program Studi Eksakta atau lPK minirnal 3,7 untuk Fakultas dan/atau Program Studi Humaniora pada Perguruan Tinggi Negeri/Swasta.

Kemudian, mahasiswa dengan prestasi non akademik, yang luar biasa yang mengharumkan nama Provinsi Sumut dan/atau Indonesia pada pertandingan, perlombaan atau festival dan pertunjukan tingkat nasional atau internasional yang sedang belajar di Perguruan Tinggi Negeri/Surasta.

“Mahasiswa dari keluarga miskin/tidak mampu atau penyandang disabiiitas yang sedang belajar pada Perguruan Tinggi Negeri/Swasta, dengan IPK minimal 3,0 untuk Fakultas dan/atau Program Studi Eksakta atau IPK minimal 3,3 untuk Fakultas dan/atau Program Studi Humaniora,” paparnya.

Disampaikan juga, persyaratan umum untuk mendapatkan beasiswa tersebut adalah sebagai berikut: Warga Negara Indonesia; penduduk Sumut dan berdomisili di wilayah Provinsi Sumut yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan atau Kartu Keluarga (KK); sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan pemerintah, kecuali penyandang disabilitas.

Kemudian, bebas dari narkoba yang dibuktikan dengan laporan hasil pemeriksaan kesehatan pada fasilitas kesehatan pemerintah; berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian; bukan anggota dan/atau pengurus organisasi yang dilarang Pemerintah; tidak sedang menerima beasiswa dari pemerintah Pusat, Provinsi lain, Kabupaten/Kota dan/atau Instansi Pemerintah dan swasta lainnya; siap mematuhi peraturan penerimaan beasiswa dari Pemerintah Daerah; siap menyampaikan data informasi dan dokumen secara jujur dan benar.

“Serta berusia maksimal 25 tahun untuk program 51, usia 35 tahun untuk program 52, dan 45 tahun untuk program 53. Mengajukan surat permohonan secara tertulis kepada Gubernur Provinsi Strrnatera Utara, juga mendapatkan surat rekomendasi dari kampus, minimal Dekan atau setingkat Dekan,” jelasnya.

Khusus untuk mahasisiwa dari keluarga miskin harus menunjukkan surat Keterangan Tidak Mampu dari Kepala Desa/Kelurahan yang diketahui oleh camat. Sedangkan, untuk mahasiswa yang mempunyai prestasi non akademik yang mengharumkan nama Provinsi Sumut atau Indonesia pada perlombaan, pertandingan, festival dan pertunjukan, harus menunjukkan piagam/ sertifikat yang diperoleh.

“Sedangkan untuk besaran beasiswa untuk S1 sebesar Rp1O.O00.O0O, S2 sebesar Rp15.000.000, dan S3 sebesar Rp40.000.000,” kata Ilyas.

Untuk berkas permohonan beasiswa tersebut, tambahnya, dapat disampaikan ke Biro Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Sumut, di Lantai 5, Kantor Gubernur Sumatera Utara Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan. (LMC-02)

S

Post Views: 195

Continue Reading

Previous: Insentif Najir Mesjid, Guru MDTA, Pondok Pesantren dan Bilal Mayit di Madina Cair
Next: Sejak Alih Status Menjadi Negeri, STAIN Madina Sudah Ciptakan 938 Sarjana

Related Stories

Kajati Sumut Bertekad Tumpas Penyimpangan di Internal Kejaksaan
2 min read
  • Headline
  • Hukum
  • Medan

Kajati Sumut Bertekad Tumpas Penyimpangan di Internal Kejaksaan

1 Agustus 2025
Festival Seni Qasidah di Asahan Jadi Wadah Dakwah
2 min read
  • Asahan
  • Sumut

Festival Seni Qasidah di Asahan Jadi Wadah Dakwah

31 Juli 2025
Asahan Siap Ramaikan Liga Futsal Nasional
2 min read
  • Asahan
  • Sumut

Asahan Siap Ramaikan Liga Futsal Nasional

31 Juli 2025

You may have missed

Kajati Sumut Bertekad Tumpas Penyimpangan di Internal Kejaksaan
2 min read
  • Headline
  • Hukum
  • Medan

Kajati Sumut Bertekad Tumpas Penyimpangan di Internal Kejaksaan

1 Agustus 2025
Festival Seni Qasidah di Asahan Jadi Wadah Dakwah
2 min read
  • Asahan
  • Sumut

Festival Seni Qasidah di Asahan Jadi Wadah Dakwah

31 Juli 2025
Asahan Siap Ramaikan Liga Futsal Nasional
2 min read
  • Asahan
  • Sumut

Asahan Siap Ramaikan Liga Futsal Nasional

31 Juli 2025
Buka Workshop Branding dan Fotografi, Rico Waas: Keterampilan Mengemas Konten Medsos Dekatkan Pemerintah dengan Masyarakat
2 min read
  • Headline
  • Medan

Buka Workshop Branding dan Fotografi, Rico Waas: Keterampilan Mengemas Konten Medsos Dekatkan Pemerintah dengan Masyarakat

30 Juli 2025
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.