Medan, 15/9 (LintasMedan) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri ), Tjahjo Kumolo menyetujui RM.Harry Nugroho menjadi menjadi pelaksana tugas (Plt) Bupati Batu Bara, Sumut menggantikan OK Arya Zulkarnain yang ditahan KPK terkait kasus dugaan suap.
Penugasan Harry Nugroho sebagai Plt Bupati Batubara tersebut tertuang dalam surat Mendagri Nomor 132.12/4236/SJ kepada Gubernur Sumut yang dibacakan oleh Kepala Biro Otonomi Daerah Setdaprov Sumut, Basarin Yunus Tanjung, di sela pertemuan antara Mendagri dengan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sumut, di Medan, Jumat.
Disebutkan, dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah diatur secara tegas bahwa kepala daerah jika tidak bisa melaksanakan tugas dan kewenangannya, maka wakil kepala daerah harus melaksanakan tugas dan kewenangan kepala daerah.
Sehubungan dengan hal tersebut dan untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Batu Bara, agar saudara memerintahkan Wakil Bupati Batu Bara untuk melaksanakan tugas dan wewenang selaku Pelaksana Tugas Bupati Batu Bara, demikan salah satu poin isi surat Mendagri.
Surat tersebut selanjutnya diserahkan oleh Gubernur Sumut Tengku Erry kepada Harry Nugroho di hadapan Mendagri, Tjahyo Kumolo.
Sebagaimana diketahui, OK Arya Zulkarnain resmi ditahan KPK karena kasus dugaan suap, Kamis (14/9) malam.
Selain OK Arya, KPK juga menahan dua tersangka lainnya, yakni Kepala Dinas PUPR Pemkab Batubara Helman Herdady.
KPK juga turut menahan Sujendi Tarsono alias Ayen, seorang pemilik dealer mobil, yang berperan sebagai pengepul uang suap.
KPK menahan OK Arya karena diduga menerima suap sebesar Rp 4,4 miliar terkait pengerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara tahun 2017. Uang tersebut merupakan pemberian fee terkait tiga proyek.
Proyek tersebut yakni pembangunan Jembatan Sentang senilai Rp 32 miliar yang dimenangkan oleh PT GMU dan proyek pembangunan Jembatan Sei Magung senilain Rp 12 miliar yang dimenangkan PT T. Sementara Rp 400 juta sisanya merupakan fee yang diperoleh OK Arya dari Syaiful terkait dengan proyek betonisasi jalan Kecamatan Talawi senilai Rp 3,2 miliar.
Dari OTT ini, KPK menyita uang Rp 396 juta yang merupakan bagian dari commitment fee sebesar Rp 4,4 miliar. Total ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka. (LMC-02)