
Ilustrasi

Medan, 29/4 (LintasMedan) – Konsumen di Medan agar berhati-hati dan tidak tergiur dengan kemudahan yang ditawarkan perusahaan leasing saat mengajukan kredit kendaraan.
Akibatnya bisa berdampak buruk, seperti dialami Chandra, pemilik mobil honda City Bk 1716 VN.
“Baru dua bulan nunggak, pihak leasing menarik paksa mibil saya dan tidak mengijinkan mengambil barang-barang di dalam mobil,” ungkap Chandra kepada wartawan, Jumat.
PT VMF kantor cabang Medan yang berlokasi di Jalan Iskandar Muda melalui orang suruhannya (debt collector) merampas kendaraan yang sedang digunakan tanpa melalui prosedur dengan tidak memberikan surat peringatan ataupun teguran terlebih dahulu.
Penyitaan kendaraan juga dilakukan tanpa melalui proses persidangan, katanya.
“Saya sudah dua kali meminta adik saya mendatangi kantor perusahaan leasing itu guna membayar angsuran yang sudah berjalan 2 (dua) bulan. Akan tetapi Chief Collector bernama Jonly menolak pembayaran tersebut dan meminta agar melunasi seluruh sisa pinjaman baru mobil bisa dikembalikan. Barang-barang pribadi yang berada dalam mobil itu juga disandera mereka sebagai jaminan. Padahal yang menjadi jaminan hanya mobil, barang-barang pribadi yang ada di dalamnya tidak termasuk,” sesal Chandra.
Dia mengaku pada saat kejadian sedang tidak berada di Medan. Saat terjadinya perampasan di Jl. Badur Medan, Kamis (14/4) lalu, mobil Honda City BK 1716 VN yang di cicilnya dari PT. VMF sedang dipinjam adiknya Surya Darma.
“Adik saya yang kebetulan membawa mobil itu beberapa hari. Makanya dipemberitaan dia yang menyampaikan keluhan dan mewakili saya untuk menyampaikan dan mengurus persoalan ini,” tutur Chandra.
Keluhan yang dialami Chandra tidak mendapat respon positif. Bahkan perusahaan pembiayaan tersebut mengirimkan Surat Penyelesaian Pembiayaan tanggal 20 April 2016 yang ditandatangani oleh Branch Manager PT. VMF Cabang Medan Suwianto dengan maksud akan melelang kendaraan tersebut apabila sampai tanggal 02 Mei 2016 nasabah tidak melakukan pelunasan sisa pinjaman.
“Sebelumnya saya juga sudah pernah berurusan dengan leasing. Tapi tidak seperti ini , semua masalah keterlambatan pembayaran masih bisa dibicarakan. Yang pasti kita masih punya niat dan sanggup membayarnya. Akan tetapi perusahaan ini menghormati hak-hak saya sebagai konsumen,” ujarnya.
Chief Collector VMF Jonly Silalahi enggan menjawab setelah dikonfirmasi soal masalah tersebut. Ia menyerahkannya kepada Kuasa Hukum perusahaan tersebut.
Menurut Pranoto, SH, Praktisi Hukum dan Pengurus DPP Forum Komunikasi Pemuda Indonesia (FKPI) perbuatan meminta paksa kendaraan bermotor yang masih dalam proses kredit seperti biasa dilakukan oleh debt collector, tidak diperbolehkan. Sebab hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012 tentang pendaftaran Fidusia bagi perusahaan pembiayaan.
Dengan adanya peraturan Fidusia tersebut, jelas Pranoto, pihak leasing atau kreditur tidak boleh mengambil paksa kendaraan menggunakan debt collector tanpa melalui proses pengadilan yang menyatakan debitur pailit atau bangkrut dan tidak dapat membayar kewajibannya.(rel)