Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
  • Artikel
Live
  • Home
  • Nasional
  • Ini Tarif Baru Buat STNK dan BPKB
  • Nasional

Ini Tarif Baru Buat STNK dan BPKB

Lintas Medan 5 Januari 2017 2 min read

Medan, 5/12 (LintasMedan) – Kenaikan biaya-biaya terkait dengan kendaraan akan naik mulai Jumat (6/1) besok.

Menurut Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, ada banyak perubahan tarif.

Pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi) tak berubah biayanya. Sedangkan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor), menurut lampiran yang dimuat dalam aturan tersebut biayanya berubah.

Namun dalam aturan baru ini, ada dua penambahan dua jenis SIM. Yakni SIM CI dan CII. SIM CI untuk kendaraan dengan kapasitas mesin 250 cc ke atas dan SIM CII untuk kendaraan dengan mesin lebih dari 500 cc.

Sedangkan biaya penerbitan STNK naik berlipat-lipat. Dalih perubahan tarif dalam aturan itu disebut, tarif lama yang dimuat di PP Nomor 50 tahun 2010 perlu diatur kembali.

Aturan yang ditanda tangani oleh Presiden Joko Widodo pada 2 Desember 2016 ini sudah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 6 Desember lalu. Aturan ini akan berlaku 30 hari usai diundangkan, alias Jumat (6/1) nanti.

Apa saja yang diubah oleh aturan ini?

Ada banyak yang diubah. Namun kami sarikan yang banyak kaitannya dengan kendaraan bermotor.

Untuk SIM baru, SIM A, SIM BI, dan BII ditarik biaya Rp120 ribu. Sedangkan SIM C, CI, dan CII tarifnya Rp100 ribu. SIM D dan DI, untuk pengendara difabel, ditarik biaya Rp50 ribu. Paling mahal biaya dikenakan untuk SIM Internasional, Rp250 ribu.

Sedangkan untuk perpanjangan, SIM A , SIM BI, dan BII ditarik biaya Rp80 ribu. Sedangkan SIM C, CI, dan CII tarifnya Rp75 ribu. SIM D dan DI, biayanya Rp30 ribu. SIM Internasional, untuk perpanjangannya Rp225 ribu.

Kenaikan terjadi pada penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, atau yang dikenal dengan pelat nomor naik 100 persen alias berlipat dua. Untuk kendaraan roda dua atau tiga, biayanya naik dari Rp30 ribu menjadi Rp60 ribu. Untuk kendaraan roda empat, dari Rp50 ribu menjadi Rp100 ribu.

Kenaikan paling besar adalah penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Untuk kendaraan roda dua atau tiga, tarifnya Rp225 ribu. Sebelumnya hanya Rp80 ribu. Tarif yang sama berlaku untuk penerbitan buku ganti kepemilikan kendaraan bermotor.

Sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih, dari yang sebelumnya hanya Rp100 ribu, BPKB baru maupun ganti kepemilikan akan ditarik biaya Rp375 ribu.

Untuk mutasi kendaraan ke luar daerah, biayanya mencapai Rp150 ribu, untuk kendaraan roda dua atau tiga. Sedangkan kendaraan roda empat tarifnya Rp250 ribu.

Bagaimana jika anda ingin memilih nomor pelat sendiri?

Tarifnya paling murah Rp5 juta. Harga itu untuk pelat nomor dengan empat angka dan diikuti dengan huruf di belakangnya. Misal B 1111 GO. Sedangkan paling mahal mencapai Rp20 juta. Harga ini untuk pelat nomor dengan satu angka tanpa diawali diikuti dengan huruf di belakangnya. Misalnya B 7.

Dengan aturan baru ini, maka tarif sebelumnya tak lagi berlaku.(LMC/net)

Post Views: 102
Tags: naik STNK tarif

Continue Reading

Previous: Jokowi Pemimpin Terbaik Asia-Australia Versi Bloomberg
Next: 11 Media yang Diblokir Kemenkominfo Tak Terdaftar di Dewan Pers

Related Stories

Bupati Tulang Bawang Resmikan Pabrik Tempe, Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat
2 min read
  • Artikel
  • Nasional

Bupati Tulang Bawang Resmikan Pabrik Tempe, Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat

19 Agustus 2026
Sekda Ferli Yuledi Bangga, Tulang BawangTerbukti Jadi Kawah Candradimuka LahirkanPimpinan Birokrasi Unggul di Lampung
3 min read
  • Artikel
  • Nasional

Sekda Ferli Yuledi Bangga, Tulang BawangTerbukti Jadi Kawah Candradimuka LahirkanPimpinan Birokrasi Unggul di Lampung

2 Agustus 2026
Tulang Bawang Resmi Terima Peralihan Hak Atas Tanah dari PT CPP untukPengembangan Kawasan Ekonomi Biru
2 min read
  • Advetorial
  • Artikel
  • Headline
  • Nasional

Tulang Bawang Resmi Terima Peralihan Hak Atas Tanah dari PT CPP untukPengembangan Kawasan Ekonomi Biru

23 Juli 2026

You may have missed

BPBD Madina Gelar Pelatihan Tanggap Bencana di MTSN 5 Muara Sipongi
1 min read
  • Sumut

BPBD Madina Gelar Pelatihan Tanggap Bencana di MTSN 5 Muara Sipongi

7 September 2026
Harun Ridwan Nasution, Ketua KONI Madina periode 2026-2030
1 min read
  • Sumut

Harun Ridwan Nasution, Ketua KONI Madina periode 2026-2030

2 September 2026
Ketua Satgas Nasional HMTN-MP Desak PT Perkebunan Pulahan Seruai Kembalikan Lahan 415 Ha kepada Kelompok Tani
2 min read
  • Sumut

Ketua Satgas Nasional HMTN-MP Desak PT Perkebunan Pulahan Seruai Kembalikan Lahan 415 Ha kepada Kelompok Tani

1 September 2026
Laporan Reses VI DPRD Medan: Lampu Mati, Jalan Rusak, Bansos Tak Merata, Keluhan Warga Yang Mendominasi di Rapat Paripurna
5 min read
  • Advetorial
  • Artikel

Laporan Reses VI DPRD Medan: Lampu Mati, Jalan Rusak, Bansos Tak Merata, Keluhan Warga Yang Mendominasi di Rapat Paripurna

1 September 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.